Mabes Polri Limpahkan Tersangka 21,3 Kg Sabu ke Kejari Bengkalis, Jaksa Segera Susun Dakwaan
Kamis, 13-08-2026 - 21:01:09 WIB šŸ‘ 1597
Foto: Mabes Polri saat Limpahkan Tersangka 21,3 Kg Sabu ke Kejari Bengkalis
TERKAIT:
 
  • Mabes Polri Limpahkan Tersangka 21,3 Kg Sabu ke Kejari Bengkalis, Jaksa Segera Susun Dakwaan
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Perkara narkotika dengan barang bukti fantastis, mencapai 21.299,43 gram atau lebih dari 21,3 kilogram sabu, kini memasuki babak baru.

    Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21, Mabes Polri resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kamis (13/8/2026).

    Pelimpahan tahap II ini menandai beralihnya penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis. Selanjutnya, jaksa akan menyiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, membenarkan pelimpahan perkara tersebut.

    “Langkah hukum selanjutnya adalah penyusunan surat dakwaan oleh JPU dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,” ujar Wahyu.

    Ia menjelaskan, surat dakwaan akan disusun berdasarkan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.

    Untuk kepentingan proses hukum, tersangka saat ini dititipkan di Lapas Bengkalis.

    “Untuk tersangka saat ini dititipkan di Lapas Bengkalis selama 20 hari ke depan sambil menunggu surat dakwaan selesai,” ungkapnya.

    Perkara ini bermula pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Rahmadi diduga mengajak seorang pria berinisial KA, yang kini berstatus DPO, untuk bersama-sama mengambil narkotika.

    Selanjutnya, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Rahmadi dijemput KA menggunakan mobil rental. Keduanya kemudian berangkat menuju Bengkalis.

    Setibanya di Bengkalis, keduanya menginap di Hotel Surya Bengkalis, Jalan Panglima Minal, Kelurahan Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Rahmadi menempati kamar 203.

    Sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya kembali bergerak menuju kawasan Bantan Air.

    Lokasi pengambilan narkotika berada di sebelah makam dengan patokan batang sawit. Di lokasi tersebut, keduanya menemukan dua tas berisi narkotika jenis sabu.

    Satu tas berisi lima paket sabu, sedangkan tas lainnya berisi 15 paket. Seluruh paket dikemas menggunakan plastik bening dengan kemasan menyerupai bungkus teh.

    Keduanya kemudian membawa dua tas tersebut ke mobil dan kembali menuju hotel.

    Sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (15/4/2026), Rahmadi dan KA tiba di Hotel Surya Bengkalis. Mobil diparkirkan di depan lobi hotel.

    KA kemudian memesan satu kamar tambahan, yakni kamar 202, sementara Rahmadi tetap berada di kamar 203. Namun, rencana tersebut tak berlangsung lama.

    Sekitar pukul 03.19 WIB, petugas kepolisian mendatangi kamar Rahmadi. Penggeledahan dilakukan hingga akhirnya Rahmadi ditangkap bersama barang bukti narkotika.

    Berdasarkan Berita Acara Penimbangan, total berat sabu yang diamankan mencapai 21.299,43 gram atau 21,299 kilogram.

    Sementara KA yang disebut terlibat bersama Rahmadi dalam pengambilan narkotika tersebut hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Dengan diterimanya pelimpahan tahap II, JPU Kejari Bengkalis kini mulai mempersiapkan surat dakwaan.

    Setelah dakwaan selesai disusun, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk disidangkan.

    Persidangan nantinya akan menguji seluruh rangkaian peristiwa serta peran Rahmadi dalam perkara narkotika dengan barang bukti lebih dari 21 kilogram sabu tersebut.

    Di sisi lain, keberadaan KA yang masih berstatus DPO menjadi pekerjaan lanjutan aparat penegak hukum untuk mengungkap secara utuh jaringan di balik peredaran narkotika tersebut.

    Editor: Fadli 




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Tanamkan Keselamatan Sejak Dini, Polantas Karib Kenalkan Rambu Lalu Lintas dan Green Policing kepada Anak TK
  • Mabes Polri Limpahkan Tersangka 21,3 Kg Sabu ke Kejari Bengkalis, Jaksa Segera Susun Dakwaan
  • Ajang Pemerintah Daerah Berprestasi dari Kemendagri RI, Bintan Raih 2 Penghargaan Sekaligus
  • Drive Safe, Serve Betterā€ 2026: Ditlantas Polda Riau Perkuat Profesionalisme Pengemudi Angkutan Umum dan Budaya Keselamatan"
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Tanamkan Keselamatan Sejak Dini, Polantas Karib Kenalkan Rambu Lalu Lintas dan Green Policing kepada Anak TK
    03 Mabes Polri Limpahkan Tersangka 21,3 Kg Sabu ke Kejari Bengkalis, Jaksa Segera Susun Dakwaan
    04 Ajang Pemerintah Daerah Berprestasi dari Kemendagri RI, Bintan Raih 2 Penghargaan Sekaligus
    05 Drive Safe, Serve Betterā€ 2026: Ditlantas Polda Riau Perkuat Profesionalisme Pengemudi Angkutan Umum dan Budaya Keselamatan"
    06 Proyek Revitalisasi SMKN 1 Rengat Barat Senilai Rp4,17 Miliar Diperiksa Kejari, LSM Gerak Minta Proses Transparan
    07 Semarak HUT RI Ke-81 Kapolres Pasaman Barat Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih Ke Masyarakat
    08 Wabup Deby Maryanti Sampaikan KUA-PPAS 2027, Fokus pada Ekonomi Unggulan dan SDM
    09 Perkara Pengeroyokan, Tapi Terdakwanya Satu Ada Apa?
    10 Kapolsek Kampar Jadi Pembina Upacara di Ponpes As Salam, Sampaikan Pesan Jujur, Disiplin, Berani dan Peduli Lingkungan
    11 40 Pelajar & Mahasiswa Suku Sakai Terima Beasiswa PT Arara Abadi di Momen HUT Riau ke-69
    12 Denda Pajak Dihapus! Pemutihan PKB Riau Berlaku Hingga 31 Agustus, Kesempatan Bagi Kendaraan yang Menunggak Bertahun-tahun
    13 Lewat 'Payung Teduh', Bintan Perkuat Gerakan Bersama Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
    14 Keakraban Terlihat di Kediaman Daeng Johan dan Desi Novita Saat Media Hadir Dalam Rangka Acara Rutin Grup Info Lalu Lintas Polda Riau
    15 Polsek Tambang Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Koto Perambahan, Sita Puluhan Sabu-sabu Siap Edar
    16 Saat Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Ternyata Simpan 37 Butir Pil Ekstasi di Mobil
    17 Rakor Akselerasi Perda Green City Perda Lingkungan Kota Pekanbaru Bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru
    18 Polres Kampar Serahkan Jembatan Merah Putih Presisi Hasil Renovasi ke Warga Pulau Jambu Kuok
    19 Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
    20 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Dari Desa Palas Untuk Indonesia! Berjayalah Bangsaku Majulah Desaku
    21 Semangat Dukung Swasembada Pangan, Kapolsek Kampar Turun Langsung Panen Jagung di Sendayan
    22 Dirlantas Polda Riau Tebarkan Semangat Keselamatan Berlalulintas Jelang HUT RI Ke-81
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com