Proyek Revitalisasi SMKN 1 Rengat Barat Senilai Rp4,17 Miliar Diperiksa Kejari, LSM Gerak Minta Proses Transparan
SERGAPONLINE.COM RENGAT - Proyek Revitalisasi SMKN 1 Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, yang menelan anggaran sekitar Rp4,17 miliar, kini menjadi sorotan setelah informasi mengenai pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat mencuat ke publik.
Proyek tersebut merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kegiatan sebesar Rp4.170.890.000.
Sesuai informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, pelaksanaan proyek tersebut tengah didalami oleh tim Kejari Rengat.
Pemeriksaan disebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, serta kesesuaian antara pekerjaan yang direalisasikan dengan ketentuan program revitalisasi yang telah ditetapkan.
Adapun pekerjaan revitalisasi di SMKN 1 Rengat Barat meliputi pembangunan tiga ruang praktik siswa, satu ruang bimbingan konseling, satu ruang laboratorium IPA, serta empat unit toilet.
Meski pekerjaan telah dinyatakan selesai, pelaksanaan proyek tersebut tetap mendapat perhatian dan sorotan dari sejumlah pihak.
Kepala Sekolah: “Semuanya Sesuai Juknis”.
Kepala SMKN 1 Rengat Barat, Sutrisno, ketika dikonfirmasi wartawan terkait sejumlah persoalan yang dipertanyakan dalam pembangunan tersebut, menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan telah mengacu pada petunjuk teknis program.
“Semua yang dipertanyakan sudah sesuai dengan juknis,” ujar Sutrisno.
Namun, ketika pembahasan mengenai pemberitaan dan persoalan proyek kembali dilakukan, Sutrisno meminta agar persoalan tersebut tidak terus diberitakan.
“Janganlah diberitakan lagi masalah ini, Bang. Mohon dibantu saya. Apa kira-kira yang perlu saya bantu, kita selesaikan secara keluarga saja,” ungkap Sutrisno dalam percakapan dengan wartawan.
Dalam percakapan tersebut, Sutrisno juga mengungkapkan dirinya merasa terbebani dengan situasi yang sedang dihadapi.
“Kalau begini terus, Bang, saya akan mundur. Tidak jadi kepala sekolah, lebih baik jadi guru biasa saja biar bebas dan bisa pergi mancing,” ujarnya.
Sutrisno kemudian mengajak wartawan untuk bertemu secara langsung untuk klarifikasi. Namun karena keterbatasan waktu, pertemuan tersebut belum terlaksana.
Ia kembali menanyakan hal yang perlu dibantu terkait persoalan tersebut.
“Apa yang perlu saya bantu? Tapi jangan besar-besar ya, Bang,” kata Sutrisno.
Pernyataan tersebut disampaikan Sutrisno dalam konteks pembicaraan mengenai pemberitaan dan persoalan yang sedang menjadi sorotan.
Persoalan Dua Siswa Ikut Disorot
Selain persoalan proyek revitalisasi, muncul pula informasi mengenai dua orang siswa SMKN 1 Rengat Barat yang disebut tidak lagi bersekolah di sekolah tersebut.
Terkait hal itu, Sutrisno menjelaskan bahwa kedua siswa tersebut, yang disebut bernama Bayu dan Ridho, dikeluarkan karena dinilai melakukan sejumlah pelanggaran.
Menurut Sutrisno, kedua siswa tersebut antara lain disebut jarang masuk sekolah, pernah datang ke sekolah menggunakan sandal, serta dituding pernah melakukan pencurian buah semangka.
“Mereka dikeluarkan karena banyak melakukan pelanggaran. Jarang masuk sekolah, masuk sekolah pakai sandal, dan pernah mencuri semangka. Sekolah sudah tidak sanggup lagi membina,” jelas Sutrisno.
Keterangan tersebut merupakan penjelasan dari pihak sekolah. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak keluarga maupun kedua siswa yang bersangkutan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan versinya.
LSM Gerak Minta Pemeriksaan Dilakukan Menyeluruh
Sementara itu, Ketua DPD LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Gerak) Provinsi Riau, Emos Gea, turut memberikan perhatian terhadap proyek revitalisasi SMKN 1 Rengat Barat.
Emos menyatakan, apabila benar terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan, maka seluruh proses harus ditelusuri secara objektif berdasarkan dokumen, fakta lapangan, serta keterangan para pihak.
“Kita sangat menyayangkan apabila pelaksanaan kegiatan revitalisasi ini diduga mengalami persoalan, termasuk adanya indikasi mark-up anggaran. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara serius dan menyeluruh,” tegas Emos.
Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada satu sisi persoalan.
Penggunaan anggaran, proses pekerjaan, volume kegiatan, spesifikasi teknis hingga hasil akhir pembangunan perlu diperiksa secara menyeluruh apabila memang menjadi bagian dari penanganan aparat penegak hukum.
Emos juga meminta Kejari Rengat memberikan kejelasan mengenai perkembangan pemeriksaan tersebut.
“Kita minta kepada Kajari Rengat agar pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan ini dapat dipercepat. Kalau nantinya memang ditemukan pelanggaran dan terbukti secara hukum, jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” ujarnya.
LSM Gerak Terima Laporan dari Orang Tua Siswa
Tidak hanya proyek revitalisasi, Emos mengatakan pihaknya juga menerima laporan dari sejumlah orang tua murid mengenai persoalan pendidikan di SMKN 1 Rengat Barat.
Salah satu informasi yang diterima berkaitan dengan dua siswa yang disebut tidak lagi bersekolah di SMKN 1 Rengat Barat.
“Kami juga menerima laporan dari beberapa orang tua murid. Ada informasi mengenai dua orang siswa yang tidak lagi bersekolah di SMKN 1 Rengat Barat. Informasinya, anak-anak tersebut merupakan siswa yang berprestasi,” kata Emos.
Atas laporan tersebut, Emos meminta Dinas Pendidikan melakukan evaluasi secara objektif dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan keterangan sepihak.
“Kami meminta Dinas Pendidikan terkait segera melakukan evaluasi terhadap persoalan ini, termasuk mengevaluasi kinerja kepala sekolah SMKN 1 Rengat Barat apabila memang ada kebijakan yang dinilai merugikan peserta didik. Semua harus diperiksa berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku,” harapnya.
Akan Surati Kejari dan Kejati Riau
Emos mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya berencana menyampaikan surat kepada Kejari Rengat untuk meminta informasi mengenai perkembangan pemeriksaan terkait proyek revitalisasi tersebut.
“Kami dalam waktu dekat akan menyurati Kajari Rengat untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan persoalan ini. Saat ini kami juga sedang mengumpulkan data dan informasi yang nantinya akan kami sampaikan kepada Kejati Riau,” ungkapnya.
Ia juga berharap Kejaksaan Tinggi Riau dapat melakukan pengawasan apabila diperlukan agar proses pemeriksaan berjalan secara profesional dan transparan.
“Kami berharap Kejati Riau juga ikut melakukan pengawasan sehingga proses pemeriksaan berjalan transparan, profesional dan tidak ada pihak yang merasa kebal terhadap hukum,” tegas Emos.
Belum Ada Kesimpulan Hukum
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan yang disebut dilakukan oleh Kejari Rengat masih berjalan. Belum terdapat kesimpulan resmi yang menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi maupun kerugian negara dalam proyek revitalisasi SMKN 1 Rengat Barat tersebut.
Redaksi menegaskan, seluruh dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini masih berupa informasi, laporan masyarakat, serta pernyataan dari pihak-pihak yang berkepentingan. Hal tersebut bukan merupakan kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana.
Penulis: Hadi Zega
Komentar Anda :