Advokat Bentrok Dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
Selasa , 04-08-2026 - 19:10:06 WIB 👁 14557
Foto: Ketua LBH Satria Pendawa Nusantara Aprianto SH
TERKAIT:
 
  • Advokat Bentrok Dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC) saat proses penarikan kendaraan debitur di salah satu rumah sakit di Pekanbaru, Selasa (4/8/2026), menuai sorotan publik.

    Dugaan intimidasi, tindakan menarik advokat, hingga upaya membawa kendaraan secara paksa menjadi perhatian Ketua LBH Satria Pandawa Nusantara, Aprianto, S.H, bersama Pendiri LBH Satria Pandawa Nusantara, Dedi Harianto Lubis, S.H.

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satria Pandawa Nusantara mendesak Polda Riau mengusut secara menyeluruh dugaan peristiwa tersebut. Mereka menilai, sengketa pembiayaan tidak boleh bergeser menjadi tindakan intimidasi maupun aksi main hakim sendiri.

    “Premanisme harus hilang di Bumi Lancang Kuning. Jangan sampai masyarakat merasa takut ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan penagihan utang,” tegas Ketua LBH Aprianto.

    Persoalan ini bermula ketika seorang debitur CIMB Niaga memberikan surat kuasa kepada advokat pada 16 Juli 2026.

    Debitur tersebut sebelumnya menerima somasi berkaitan dengan tunggakan angsuran satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2019.

    Pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, kendaraan tersebut dibawa ke salah satu rumah sakit di Pekanbaru dan diparkir di area parkir.

    Sekitar pukul 19.00 WIB, pengemudi kendaraan menghubungi kuasa hukum dan menyampaikan bahwa terdapat sejumlah orang yang diduga debt collector meminta kendaraan tersebut diserahkan.

    Pengemudi kemudian meninggalkan lokasi. Kuasa hukum selanjutnya datang ke lokasi untuk memastikan kondisi kendaraan sekaligus menjalankan tugas profesional berdasarkan surat kuasa yang diterimanya.

    Setibanya di lokasi, kuasa hukum mengaku mendapati kendaraan tersebut sudah dalam kondisi terbuka.

    Ia menduga kendaraan dibuka secara paksa. Sejumlah barang yang berada di dalam mobil, termasuk karcis parkir, disebut turut diambil.

    Pada saat bersamaan, sejumlah orang yang diduga debt collector disebut berupaya melakukan penderekan terhadap kendaraan tersebut.

    Sebagai kuasa hukum debitur, advokat bersangkutan menyatakan keberatan atas upaya pengambilan kendaraan tersebut.

    Ia kemudian berdiri di depan mobil sebagai bentuk penolakan agar kendaraan tidak dibawa sebelum persoalan antara debitur dan perusahaan pembiayaan diselesaikan melalui mekanisme hukum.

    Namun begitu, berdasarkan keterangannya, advokat tersebut diduga ditarik oleh beberapa orang yang berada di lokasi.

    Sementara itu, salah seorang lainnya disebut merekam kejadian dan menyebut advokat tersebut melakukan penggelapan kendaraan.

    Pernyataan tersebut kemudian menjadi bagian yang turut dipersoalkan. Kuasa hukum menegaskan bahwa keberadaannya di lokasi bukan untuk menguasai kendaraan secara melawan hukum, melainkan menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa dari kliennya.

    Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satria Pandawa Nusantara, Dedi Harianto Lubis, S.H dan Aprianto,S.H., mengungkapkan bahwa persoalan kredit macet harus diselesaikan berdasarkan mekanisme hukum.

    Menurutnya, apabila dalam peristiwa tersebut benar terdapat kekerasan, intimidasi atau tindakan mengambil kendaraan secara paksa, maka persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai hubungan utang-piutang.

    “Kalau benar ada tindakan kekerasan, intimidasi atau pengambilan kendaraan secara paksa, kami meminta aparat penegak hukum mengusutnya secara profesional dan transparan. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden buruk,” tegas Dedi.

    Dia meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap dugaan aksi premanisme tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

    Dalam penyelesaian kredit bermasalah dengan jaminan kendaraan bermotor, terdapat mekanisme hukum yang harus diperhatikan.

    Pihak penagih tidak dapat bertindak seolah-olah memiliki kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan eksekusi dengan kekerasan maupun intimidasi.

    Dalam konteks jaminan fidusia, pelaksanaan eksekusi harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, termasuk perkembangan hukum setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait eksekusi jaminan fidusia.

    Karena itu, apabila terjadi perselisihan mengenai wanprestasi, penguasaan objek jaminan atau pelaksanaan eksekusi, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

    Adapun dugaan tindak pidana dalam suatu peristiwa tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Penentuan pasal pidana juga menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti dan terpenuhinya unsur-unsur pidana.

    Aprianto menegaskan, kasus tersebut harus menjadi momen untuk memastikan bahwa supremasi hukum tetap berdiri di atas setiap persoalan, termasuk sengketa pembiayaan.

    Menurut Aprianto yang juga menjabat Ketua PWMOI Pekanbaru itu, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum ketika berhadapan dengan tindakan yang diduga mengandung unsur intimidasi atau kekerasan.

    “Jangan karena persoalan utang kemudian hukum rimba diberlakukan. Siapa pun yang melakukan kekerasan atau intimidasi harus diproses apabila bukti dan unsur pidananya terpenuhi. Penegak hukum tidak boleh kalah oleh aksi premanisme,” ujar Aprianto.

    Aprianto bersama Dedi berharap Polda Riau dapat melakukan pendalaman secara objektif dengan memeriksa seluruh pihak yang berada di lokasi, termasuk saksi, rekaman video maupun alat bukti lainnya.

    LBH Satria Pandawa Nusantara juga mengimbau seluruh pihak menahan diri dan tidak mengambil tindakan di luar koridor hukum.

    Persoalan antara debitur dan perusahaan pembiayaan, menurut mereka, harus ditempatkan sebagai persoalan hukum yang penyelesaiannya memiliki mekanisme tersendiri.

    Sementara apabila ditemukan dugaan tindak pidana berupa kekerasan, intimidasi, pemaksaan atau perbuatan melawan hukum lainnya, aparat diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Hingga berita ini ditulis, dugaan kekerasan dan upaya penarikan kendaraan tersebut masih memerlukan pendalaman serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

    Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan sesuai fakta serta proses hukum yang berlaku.(Rilis)

    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Walikota Payakumbuh Pimpin APEL Siaga Bencana Dan Harkambtimas, Kapolres Tegaskan Komitmen Sinergi
  • Arahan Dirjenpas RI Jadi Penguat Kinerja Kanwil Riau dan Jajaran
  • Monev SEMA 2/2026, Kanwil Ditjenpas Riau Dukung Persidangan Online yang Efektif
  • Bersihkan Sungai Tesso dari Penambangan Liar: Polsek Kampar Kiri Musnahkan 12 Unit Rakit Tambang Emas Tanpa Izin di Tiga Titik Secara Serentak
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Walikota Payakumbuh Pimpin APEL Siaga Bencana Dan Harkambtimas, Kapolres Tegaskan Komitmen Sinergi
    03 Arahan Dirjenpas RI Jadi Penguat Kinerja Kanwil Riau dan Jajaran
    04 Monev SEMA 2/2026, Kanwil Ditjenpas Riau Dukung Persidangan Online yang Efektif
    05 Bersihkan Sungai Tesso dari Penambangan Liar: Polsek Kampar Kiri Musnahkan 12 Unit Rakit Tambang Emas Tanpa Izin di Tiga Titik Secara Serentak
    06 Polresta Padang Gandeng Ojol Perkuat Pengamanan dan Deteksi Gangguan Kamtibmas
    07 Telah Berhasil Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang Mengamankan Pelaku Kasus Curanmor
    08 Hari Pertama Operasi Jaran Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residivis Diamankan
    09 Car Free Day Pekanbaru Jadi Ruang Edukasi, Polantas Karib Kampanyekan Keselamatan dan Green Policing
    10 Polresta Pekanbaru Pastikan Ketersediaan dan Harga Sembako Aman, Polsek Lima Puluh Turun Langsung ke Pasar
    11 Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
    12 Peringati Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UID Riau dan Kepri Hadir Lebih Dekat dengan Pelanggan
    13 KPU Riau dan Universitas Riau Dorong Pendidikan Pemilih Yang Adaptif Untuk Generasi Z
    14 Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Virtual Meet Penyampaian Mekanisme Penilaian E-SAKIP dan Sosialisasi Inovasi Jembatan Layang
    15 Malam-malam di Singingi Hilir Pecah! Pasar Malam Senapati Jaya Hadir Hiburkan Warga
    16 Sambut Akhir Pekan, PJR Tol Pekbang dan Manajemen HK Gelar Aksi Simpatik Tingkatkan Kesadaran Pengendara
    17 Polwan ke-78: Dari Perempuan Untuk Perempuan, Polantas Karib Rangkul Ibu-Ibu Ojol Pekanbaru
    18 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
    19 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    20 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    21 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    22 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com