Saat Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Ternyata Simpan 37 Butir Pil Ekstasi di Mobil
Sabtu, 08-08-2026 - 12:26:26 WIB 👁 13125
Foto: Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Satreskrim Polsek Kampar Kiri
TERKAIT:
 
  • Saat Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Ternyata Simpan 37 Butir Pil Ekstasi di Mobil
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Sebuah penangkapan yang awalnya terkait dugaan tindak pidana kehutanan, justru membongkar peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AY (48 tahun) sekaligus menyita puluhan butir obat terlarang tersebut di wilayah Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kamis (6/8/2026) sore.

    Penangkapan bermula pukul 18.30 WIB di lokasi Cafe Katiput, saat tim Gakkum Kementerian Kehutanan didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri, Korwas PPNS Polda Riau, serta Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron, S.H., mengamankan AY untuk diperiksa terkait kasus kehutanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Namun saat berada di kantor kepolisian, Kanit Reskrim mencurigai pergerakan dan saku celana sebelah kanan pelaku. Penggeledahan pun dilakukan dan ditemukan satu butir pil diduga ekstasi warna hijau merek Granat. Tidak berhenti di situ, petugas melanjutkan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dikemudikan tersangka, yaitu satu unit mobil Suzuki Baleno warna putih dengan nomor polisi BM 1565 ZB.

    Hasilnya, di bagian dasbor kendaraan ditemukan 36 butir pil ekstasi berbagai warna dan merek, satu bungkus pecahan pil ekstasi, serta satu alat uap rokok elektrik (pod) merek Relx Plus warna merah muda hitam yang diselipkan di saku celana sebelah kiri. Secara keseluruhan petugas mengamankan 37 butir pil ekstasi beserta pecahannya.

    Saat diinterogasi, AY mengaku memperoleh pasokan narkoba tersebut dari seorang wanita yang dipanggil RN yang berdomisili di wilayah Pekanbaru. Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Samsung A55 warna hitam putih, serta STNK kendaraan bermotor sebagai alat bukti perkara.

    Kapolres Kampar Akbp Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar menyampaikan bahwa penemuan ini membuktikan kewaspadaan petugas di lapangan sangat penting. "Kasus ini bermula dari pemeriksaan dugaan pelanggaran di bidang kehutanan, namun karena petugas tetap teliti dan waspada, justru kita berhasil membongkar penyimpanan narkoba yang cukup besar. Ini bukti bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja dan harus kita waspadai bersama," ujar Kapolsek.

    "Tersangka kini kita jerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. Saat ini kami sedang mendalami keterangan tersangka untuk melacak sosok RN yang disebut sebagai pemasok, agar jaringan ini dapat kita putus sampai ke akarnya," tambahnya.

    Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini ditahan guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.(Sumber: Humas Polres Kampar)

    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Walikota Payakumbuh Pimpin APEL Siaga Bencana Dan Harkambtimas, Kapolres Tegaskan Komitmen Sinergi
  • Arahan Dirjenpas RI Jadi Penguat Kinerja Kanwil Riau dan Jajaran
  • Monev SEMA 2/2026, Kanwil Ditjenpas Riau Dukung Persidangan Online yang Efektif
  • Bersihkan Sungai Tesso dari Penambangan Liar: Polsek Kampar Kiri Musnahkan 12 Unit Rakit Tambang Emas Tanpa Izin di Tiga Titik Secara Serentak
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Walikota Payakumbuh Pimpin APEL Siaga Bencana Dan Harkambtimas, Kapolres Tegaskan Komitmen Sinergi
    03 Arahan Dirjenpas RI Jadi Penguat Kinerja Kanwil Riau dan Jajaran
    04 Monev SEMA 2/2026, Kanwil Ditjenpas Riau Dukung Persidangan Online yang Efektif
    05 Bersihkan Sungai Tesso dari Penambangan Liar: Polsek Kampar Kiri Musnahkan 12 Unit Rakit Tambang Emas Tanpa Izin di Tiga Titik Secara Serentak
    06 Polresta Padang Gandeng Ojol Perkuat Pengamanan dan Deteksi Gangguan Kamtibmas
    07 Telah Berhasil Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang Mengamankan Pelaku Kasus Curanmor
    08 Hari Pertama Operasi Jaran Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residivis Diamankan
    09 Car Free Day Pekanbaru Jadi Ruang Edukasi, Polantas Karib Kampanyekan Keselamatan dan Green Policing
    10 Polresta Pekanbaru Pastikan Ketersediaan dan Harga Sembako Aman, Polsek Lima Puluh Turun Langsung ke Pasar
    11 Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
    12 Peringati Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UID Riau dan Kepri Hadir Lebih Dekat dengan Pelanggan
    13 KPU Riau dan Universitas Riau Dorong Pendidikan Pemilih Yang Adaptif Untuk Generasi Z
    14 Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Virtual Meet Penyampaian Mekanisme Penilaian E-SAKIP dan Sosialisasi Inovasi Jembatan Layang
    15 Malam-malam di Singingi Hilir Pecah! Pasar Malam Senapati Jaya Hadir Hiburkan Warga
    16 Sambut Akhir Pekan, PJR Tol Pekbang dan Manajemen HK Gelar Aksi Simpatik Tingkatkan Kesadaran Pengendara
    17 Polwan ke-78: Dari Perempuan Untuk Perempuan, Polantas Karib Rangkul Ibu-Ibu Ojol Pekanbaru
    18 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
    19 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    20 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    21 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    22 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com