Provinsi Kepri Resmi Miliki Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selasa, 21-07-2026 - 08:52:02 WIB 👁 30285
Foto:Provinsi Kepri Resmi Miliki Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
TERKAIT:
 
  • Provinsi Kepri Resmi Miliki Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - Provinsi Kepri Resmi Miliki Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari bersama Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dahlan dan Wakil Ketua III Bachtiar serta didampingi Sekdaprov Kepri Misni menerima dokumen pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rapat paripurna digelar Senin (20/7/2026).

    Provinsi Kepulauan Riau resmi memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah setelah seluruh Fraksi DPRD Kepri menyetujuinya dalam Rapat Paripurna digelar di Balairung Raja Khalid Hitam, Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Dompak, Senin (20/7/2026).

    Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari Ansar, didampingi Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dachlan dan Wakil Ketua III Bahtiar.

    Sekdaprov Kepri Misni hadir mewakili Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

    Dalam pandangan umum yang disampaikan, seluruh fraksi DPRD Kepri menyatakan setuju agar Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

    Juru Bicara Fraksi Gerindra, Ririn Warsiti, menyampaikan bahwa fraksinya mendukung penuh pembahasan lanjutan ranperda tersebut karena dinilai memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang lebih baik.

    "Pada prinsipnya Fraksi Gerindra menyetujui Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya," ujar Ririn.

    Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memastikan pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah dilakukan secara optimal, sehingga mampu mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif serta memberikan nilai tambah bagi peningkatan pendapatan daerah.

    Selain itu, Ririn menilai ranperda tersebut juga akan memperkuat tertib administrasi aset melalui kepemilikan dokumen yang lengkap, sah, dan akuntabel sebagai dasar pengelolaan barang milik daerah.

    Senada dengan itu, Juru Bicara Fraksi NasDem, Yusrizal, mengatakan keberadaan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar memiliki nilai ekonomi yang lebih besar.

    "Kami berharap pembahasan ranperda ini dapat dilanjutkan sehingga regulasi dan mekanisme pengelolaan barang milik daerah mampu memperkuat nilai ekonomi dari aset yang dimiliki pemerintah daerah," katanya.

    Yusrizal menambahkan, ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan dalam membangun sistem pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    Menurutnya, pengelolaan barang milik daerah yang optimal juga akan memperkuat data inventaris serta legalitas dokumen aset sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.

    Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Demokrat Nurani Indonesia, Tumpal Ari Mangasi Pasaribu, menyampaikan bahwa ranperda ini diharapkan mampu membawa perubahan positif dalam upaya menjaga, mengelola, dan memanfaatkan aset daerah secara maksimal.

    Menurutnya, aset dan barang milik daerah merupakan instrumen penting yang harus dikelola secara produktif agar dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.

    Dengan persetujuan seluruh fraksi untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, DPRD Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan memasuki tahapan pembahasan berikutnya guna menyempurnakan substansi regulasi tersebut sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

    Editor: Daud




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
  • Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
  • Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
  • Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    03 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    04 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    05 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    06 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    07 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    08 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    09 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    10 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    11
    12 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    13 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    14 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    15 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    16 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
    17 Respon Cepat Polsek Kampar: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Km 54 Langsung Dibereskan, Jalan Kembali Normal
    18 Subuh Keliling Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Eratkan Silaturahmi Sejak Pagi Hari
    19 Tim Opsnal Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pencurian Panel dan Elektrik Alat Berat di Nagari Ophir
    20 Subuh Keliling Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibnas Yang Kondusif
    21 Puluhan Karyawan PT SPRH Kembali Terancam PHK, Bagaimana Perlindungan Hak Mereka?
    22 Polsek Kampar Kiri Tangkap Warga Desa Subarak Terkait Peredaran Narkoba
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com