Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
Rabu, 01-07-2026 - 20:49:24 WIB 👁 89517
Foto: Kabid Humas Polda Sumbar Saat Dampingi Wakapolda Sumbar Press Rilis: Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba
TERKAIT:
 
  • Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
  •  

    SERGAPONLINE.COM SUMBAR - Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) beserta jajaran Polres di wilayah hukumnya, mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan tindak pidana narkotika sepanjang semester pertama tahun 2026.

    Dalam kurun waktu enam bulan terhitung sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Jajaran Polres berhasil mengungkap sebanyak 705 kasus narkoba di wilayah hukum Sumatra Barat. Dari jumlah tersebut, aparat kepolisian telah berhasil menyelesaikan sebanyak 615 kasus yang statusnya kini sudah dinyatakan lengkap atau P21, sementara 90 kasus sisanya masih dalam tahap penyidikan intensif.

    Hal itu ditegaskan oleh Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, dalam acara press release yang digelar di Lantai 4 Mapolda Sumbar, Selasa (30/6/2026) siang.

    "Sepanjang satu semester ini, ada 705 kasus yang masuk. Pengungkapan ini merupakan komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Sumbar," ujar Brigjen Pol Solihin di hadapan awak media.

    Wakapolda merincikan, dari total seluruh kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumbar menangani 128 kasus dengan penyelesaian 107 kasus. Sementara itu, 19 Polres jajaran di bawah wilayah hukum Polda Sumbar total menangani 577 kasus dan berhasil merampungkan 508 kasus di antaranya.

    Dari ratusan kasus yang diungkap, Polda Sumbar beserta jajaran menyita total barang bukti yang sangat fantastis, yakni seberat 586.035,71 gram (sekitar 586,3 kilogram) ganja, 41.660,68 gram (41,66 kilogram) sabu-sabu, serta 593 butir pil ekstasi.

    Secara rinci, untuk barang bukti ganja, tingkat Polda menyita 446.799,97 gram, sedangkan jajaran Polres menyita 139.235,74 gram. Untuk sabu-sabu, sebanyak 30.118,09 gram disita oleh tingkat Polda dan 11.542,59 gram oleh jajaran kewilayahan. Sementara untuk pil ekstasi, sebanyak 205 butir diamankan dari operasi Polda dan 388 butir dari jajaran Polres.

    Brigjen Pol Solihin menyoroti adanya lonjakan tren peredaran narkoba yang sangat tajam di Sumatra Barat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025 (year-on-year).
    Kabid Humas Polda Sumbar Saat Dampingi Wakapolda Sumbar Press Rilis Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P..


    "Ini menjadi alarm keras bagi kita semua. Jika melihat perbandingan dengan Januari–Juni 2025, barang bukti ganja naik dari 309,17 kg menjadi 586,3 kg. Lonjakan lebih drastis terjadi pada sabu-sabu, yang melompat dari 7,13 kg pada tahun lalu menjadi 41,66 kg di tahun 2026 ini. Kita tidak boleh menganggap remeh situasi ini," tegasnya didampingi Dirresnarkoba Polda Sumbar.

    Di sisi lain, komoditas pil ekstasi mencatatkan sedikit penurunan dari 641 butir pada paruh pertama tahun lalu menjadi 593 butir pada tahun ini. Meski demikian, kepolisian menegaskan tetap meningkatkan kewaspadaan penuh.

    Guna memberikan efek jera, para tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram ini dijerat dengan pasal berlapis yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikombinasikan dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Bagi para pengedar atau perantara jual beli narkotika golongan I yang memiliki barang bukti berupa tanaman di atas 2 kilogram atau bukan tanaman di atas 5 gram, petugas menerapkan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

    Sementara itu, untuk kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, pelaku diancam dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Jo UU No. 1 Tahun 2026, dengan sanksi pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

    Di akhir keterangannya, Jenderal Bintang Satu tersebut menyatakan bahwa Polda Sumbar menerapkan prinsip zero tolerance atau tidak ada ruang kompromi sedikit pun bagi para pelaku jaringan narkoba. Pihaknya juga berjanji akan segera melakukan pemusnahan barang bukti secara terbuka setelah mendapatkan ketetapan dari pihak pengadilan.

    "Kami dari Polda Sumbar berkomitmen untuk selalu terbuka dan transparan. Kami minta rekan-rekan media dan masyarakat untuk terus memantau, mengoreksi, dan membantu kami. Jika ada informasi mengenai peredaran narkoba segera laporkan. Mari bersama-sama kita bersihkan Sumatra Barat dari ancaman narkoba," pungkas Wakapolda sebelum membuka sesi tanya jawab dengan jurnalis.

    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
  • Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
  • Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
  • Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    03 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    04 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    05 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    06 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    07 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    08 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    09 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    10 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
    11 Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
    12 Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
    13 Atlet Terbaik Kickboxing Bengkalis Raih Medali Emas di SSS Pekanbaru
    14 Weekend Aman dan Lancar, Polantas Karib Intensifkan Patroli di Jalan Protokol dan Jalur Tol
    15 Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama Di Air Bangis
    16 Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
    17 Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
    18 Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
    19 Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
    20 Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas,Satlantas Polres Siak Gencar Lakukan Kegiatan Preemtif dan Edukasi
    21 Ungkap Kasus Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap WNA India di Solok
    22 Polresta Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Sembako dan Stabilitas Harga di Pasar Sail
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com