Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
Rabu, 01-07-2026 - 20:49:24 WIB 👁 76157
Foto: Kabid Humas Polda Sumbar Saat Dampingi Wakapolda Sumbar Press Rilis: Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba
TERKAIT:
 
  • Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
  •  

    SERGAPONLINE.COM SUMBAR - Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) beserta jajaran Polres di wilayah hukumnya, mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan tindak pidana narkotika sepanjang semester pertama tahun 2026.

    Dalam kurun waktu enam bulan terhitung sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Jajaran Polres berhasil mengungkap sebanyak 705 kasus narkoba di wilayah hukum Sumatra Barat. Dari jumlah tersebut, aparat kepolisian telah berhasil menyelesaikan sebanyak 615 kasus yang statusnya kini sudah dinyatakan lengkap atau P21, sementara 90 kasus sisanya masih dalam tahap penyidikan intensif.

    Hal itu ditegaskan oleh Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, dalam acara press release yang digelar di Lantai 4 Mapolda Sumbar, Selasa (30/6/2026) siang.

    "Sepanjang satu semester ini, ada 705 kasus yang masuk. Pengungkapan ini merupakan komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Sumbar," ujar Brigjen Pol Solihin di hadapan awak media.

    Wakapolda merincikan, dari total seluruh kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumbar menangani 128 kasus dengan penyelesaian 107 kasus. Sementara itu, 19 Polres jajaran di bawah wilayah hukum Polda Sumbar total menangani 577 kasus dan berhasil merampungkan 508 kasus di antaranya.

    Dari ratusan kasus yang diungkap, Polda Sumbar beserta jajaran menyita total barang bukti yang sangat fantastis, yakni seberat 586.035,71 gram (sekitar 586,3 kilogram) ganja, 41.660,68 gram (41,66 kilogram) sabu-sabu, serta 593 butir pil ekstasi.

    Secara rinci, untuk barang bukti ganja, tingkat Polda menyita 446.799,97 gram, sedangkan jajaran Polres menyita 139.235,74 gram. Untuk sabu-sabu, sebanyak 30.118,09 gram disita oleh tingkat Polda dan 11.542,59 gram oleh jajaran kewilayahan. Sementara untuk pil ekstasi, sebanyak 205 butir diamankan dari operasi Polda dan 388 butir dari jajaran Polres.

    Brigjen Pol Solihin menyoroti adanya lonjakan tren peredaran narkoba yang sangat tajam di Sumatra Barat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025 (year-on-year).
    Kabid Humas Polda Sumbar Saat Dampingi Wakapolda Sumbar Press Rilis Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P..


    "Ini menjadi alarm keras bagi kita semua. Jika melihat perbandingan dengan Januari–Juni 2025, barang bukti ganja naik dari 309,17 kg menjadi 586,3 kg. Lonjakan lebih drastis terjadi pada sabu-sabu, yang melompat dari 7,13 kg pada tahun lalu menjadi 41,66 kg di tahun 2026 ini. Kita tidak boleh menganggap remeh situasi ini," tegasnya didampingi Dirresnarkoba Polda Sumbar.

    Di sisi lain, komoditas pil ekstasi mencatatkan sedikit penurunan dari 641 butir pada paruh pertama tahun lalu menjadi 593 butir pada tahun ini. Meski demikian, kepolisian menegaskan tetap meningkatkan kewaspadaan penuh.

    Guna memberikan efek jera, para tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram ini dijerat dengan pasal berlapis yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikombinasikan dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Bagi para pengedar atau perantara jual beli narkotika golongan I yang memiliki barang bukti berupa tanaman di atas 2 kilogram atau bukan tanaman di atas 5 gram, petugas menerapkan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

    Sementara itu, untuk kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, pelaku diancam dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Jo UU No. 1 Tahun 2026, dengan sanksi pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

    Di akhir keterangannya, Jenderal Bintang Satu tersebut menyatakan bahwa Polda Sumbar menerapkan prinsip zero tolerance atau tidak ada ruang kompromi sedikit pun bagi para pelaku jaringan narkoba. Pihaknya juga berjanji akan segera melakukan pemusnahan barang bukti secara terbuka setelah mendapatkan ketetapan dari pihak pengadilan.

    "Kami dari Polda Sumbar berkomitmen untuk selalu terbuka dan transparan. Kami minta rekan-rekan media dan masyarakat untuk terus memantau, mengoreksi, dan membantu kami. Jika ada informasi mengenai peredaran narkoba segera laporkan. Mari bersama-sama kita bersihkan Sumatra Barat dari ancaman narkoba," pungkas Wakapolda sebelum membuka sesi tanya jawab dengan jurnalis.

    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
  • Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
  • Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
  • Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
    03 Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
    04 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
    05 Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
    06 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    07 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    08 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    09 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    10 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    11 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    12 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    13 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    14 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    15 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Niño dan Prioritaskan Pencegahan
    16 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    17 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    18 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    19 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    20 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    21 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    22 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com