Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
Rabu, 01-07-2026 - 20:49:24 WIB 👁 35277
Foto: Kabid Humas Polda Sumbar Saat Dampingi Wakapolda Sumbar Press Rilis: Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba
TERKAIT:
 
  • Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
  •  

    SERGAPONLINE.COM SUMBAR - Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) beserta jajaran Polres di wilayah hukumnya, mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan tindak pidana narkotika sepanjang semester pertama tahun 2026.


    Dalam kurun waktu enam bulan terhitung sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Jajaran Polres berhasil mengungkap sebanyak 705 kasus narkoba di wilayah hukum Sumatra Barat. Dari jumlah tersebut, aparat kepolisian telah berhasil menyelesaikan sebanyak 615 kasus yang statusnya kini sudah dinyatakan lengkap atau P21, sementara 90 kasus sisanya masih dalam tahap penyidikan intensif.


    Hal itu ditegaskan oleh Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, dalam acara press release yang digelar di Lantai 4 Mapolda Sumbar, Selasa (30/6/2026) siang.


    "Sepanjang satu semester ini, ada 705 kasus yang masuk. Pengungkapan ini merupakan komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Sumbar," ujar Brigjen Pol Solihin di hadapan awak media.


    Wakapolda merincikan, dari total seluruh kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumbar menangani 128 kasus dengan penyelesaian 107 kasus. Sementara itu, 19 Polres jajaran di bawah wilayah hukum Polda Sumbar total menangani 577 kasus dan berhasil merampungkan 508 kasus di antaranya.


    Dari ratusan kasus yang diungkap, Polda Sumbar beserta jajaran menyita total barang bukti yang sangat fantastis, yakni seberat 586.035,71 gram (sekitar 586,3 kilogram) ganja, 41.660,68 gram (41,66 kilogram) sabu-sabu, serta 593 butir pil ekstasi.


    Secara rinci, untuk barang bukti ganja, tingkat Polda menyita 446.799,97 gram, sedangkan jajaran Polres menyita 139.235,74 gram. Untuk sabu-sabu, sebanyak 30.118,09 gram disita oleh tingkat Polda dan 11.542,59 gram oleh jajaran kewilayahan. Sementara untuk pil ekstasi, sebanyak 205 butir diamankan dari operasi Polda dan 388 butir dari jajaran Polres.


    Brigjen Pol Solihin menyoroti adanya lonjakan tren peredaran narkoba yang sangat tajam di Sumatra Barat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025 (year-on-year).
    Kabid Humas Polda Sumbar Saat Dampingi Wakapolda Sumbar Press Rilis Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P..



    "Ini menjadi alarm keras bagi kita semua. Jika melihat perbandingan dengan Januari–Juni 2025, barang bukti ganja naik dari 309,17 kg menjadi 586,3 kg. Lonjakan lebih drastis terjadi pada sabu-sabu, yang melompat dari 7,13 kg pada tahun lalu menjadi 41,66 kg di tahun 2026 ini. Kita tidak boleh menganggap remeh situasi ini," tegasnya didampingi Dirresnarkoba Polda Sumbar.


    Di sisi lain, komoditas pil ekstasi mencatatkan sedikit penurunan dari 641 butir pada paruh pertama tahun lalu menjadi 593 butir pada tahun ini. Meski demikian, kepolisian menegaskan tetap meningkatkan kewaspadaan penuh.


    Guna memberikan efek jera, para tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram ini dijerat dengan pasal berlapis yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikombinasikan dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


    Bagi para pengedar atau perantara jual beli narkotika golongan I yang memiliki barang bukti berupa tanaman di atas 2 kilogram atau bukan tanaman di atas 5 gram, petugas menerapkan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


    Sementara itu, untuk kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, pelaku diancam dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Jo UU No. 1 Tahun 2026, dengan sanksi pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.


    Di akhir keterangannya, Jenderal Bintang Satu tersebut menyatakan bahwa Polda Sumbar menerapkan prinsip zero tolerance atau tidak ada ruang kompromi sedikit pun bagi para pelaku jaringan narkoba. Pihaknya juga berjanji akan segera melakukan pemusnahan barang bukti secara terbuka setelah mendapatkan ketetapan dari pihak pengadilan.


    "Kami dari Polda Sumbar berkomitmen untuk selalu terbuka dan transparan. Kami minta rekan-rekan media dan masyarakat untuk terus memantau, mengoreksi, dan membantu kami. Jika ada informasi mengenai peredaran narkoba segera laporkan. Mari bersama-sama kita bersihkan Sumatra Barat dari ancaman narkoba," pungkas Wakapolda sebelum membuka sesi tanya jawab dengan jurnalis.


    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  • Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
  • Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    03 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    04 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    05 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    06 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    07 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    08 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    09 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    10 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    11 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    12 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    13 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    14 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    15 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    16 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    17 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    18 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    19 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    20 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
    21 Satreskrim Polres Pasaman Barat Gelar Bakti Sosial, 500 Paket Sembako Tersalurkan Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80 Tahu 2026
    22 Polres Pasaman Barat Melalui Satreskrim Sukses Gelar Turnamen E-Sport Mobile Legends Kapolri Cup 2026 Tingkat Polres
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com