Diduga Manipulasi Administrasi, Ketua Terpilih PPM Riau Dipolisikan
Jumat, 26-06-2026 - 17:31:54 WIB 👁 921
Foto:
TERKAIT:
 
  • Diduga Manipulasi Administrasi, Ketua Terpilih PPM Riau Dipolisikan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Polemik kepemimpinan Pemuda Panca Marga (PPM) Provinsi Riau memasuki babak baru. Pada Jumat (26/6/2026), Fadila Saputra, yang mengatasnamakan Putra Pejuang, didampingi tim Advokat, Paralegal, Mediator, dan Penasihat Hukum Law Firm Boxer Group, resmi melaporkan tiga nama ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.


    Ketiga pihak yang dilaporkan masing-masing adalah Dr. H. Suhardiman Amby, M.M. selaku Ketua Terpilih PPM Riau (Terlapor I), H. Agus Baini, S.Pd., M.Si. selaku Ketua Caretaker PPM Riau sekaligus Ketua Organizing Committee (Terlapor II), dan Erinof Anas selaku Sekretaris Caretaker PPM Riau sekaligus Sekretaris Organizing Committee (Terlapor III).


    Fadila menyampaikan, laporan tersebut dibuat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Juni 2026 bersama tim kuasa hukum yang terdiri atas Rifal Rafigali, S.H., Anto Harianto, S.H., Abdul Rahman, S.H., Muhammad Syahrul, S.H., M.H., De Juliana Susanti, S.H., M.H., dan Neneng Eta Ningsih, S.H.


    "Hari ini kami secara resmi melaporkan ketiga pihak tersebut ke Ditreskrimum Polda Riau. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang kami laporkan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Fadila.


    Dalam laporannya, Fadila menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran yang menurutnya menjadi dasar pengaduan kepada penyidik.


    Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Pemuda Panca Marga merupakan organisasi yang diperuntukkan bagi anak-anak Veteran Republik Indonesia. Menurutnya, terdapat dugaan penggunaan status keturunan veteran yang tidak memenuhi ketentuan organisasi dalam proses pencalonan Ketua PPM Riau.


    Selain itu, pelapor juga menyoroti adanya formulir Validasi dan Verifikasi Keturunan Veteran RI yang diterbitkan Markas Besar Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) sebagai bagian dari proses administrasi. Menurut pelapor, dokumen tersebut diduga tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.


    Atas dasar itu, pelapor berpendapat bahwa terdapat dugaan perbuatan yang berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, serta dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP, Pasal 263 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Seluruh dugaan tersebut kini diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penelitian dan pembuktian lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.


    Sebagai bukti awal, pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, antara lain:


    Salinan Formulir Validasi dan Verifikasi (VALVER) dari Markas Besar LVRI.


    Salinan Curriculum Vitae (CV) dan dokumen silsilah Terlapor I.


    Salinan Surat Keputusan Pimpinan Pusat PPM Nomor SKEP-027/PP.PPM-DPD/XII/2025 dan SKEP-006/PP.PPM/VI/2026.


    Melalui laporan tersebut, Fadila meminta Kapolda Riau melalui Dirreskrimum segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.


    Menurutnya, langkah hukum ini bukan didasari kepentingan pribadi ataupun kepentingan politik, melainkan demi menjaga marwah organisasi yang selama ini menjadi wadah berhimpunnya anak-anak Veteran Republik Indonesia.


    "PPM dibentuk dengan dasar AD/ART yang harus dihormati seluruh anggotanya. Jika aturan organisasi diduga dilanggar sejak awal proses kepemimpinan, maka integritas organisasi dipertaruhkan. Kami ingin marwah organisasi tetap terjaga dan tidak dijadikan alat kepentingan tertentu," tegas Fadila.


    Ia juga menegaskan bahwa PPM merupakan organisasi perjuangan, bukan organisasi politik, sehingga seluruh proses di dalamnya harus berjalan sesuai aturan organisasi serta ketentuan hukum yang berlaku.


    Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari pihak pelapor dan dokumen yang diklaim telah disampaikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Riau.


    Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik


    Sumber : DPP AMI




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Diduga Manipulasi Administrasi, Ketua Terpilih PPM Riau Dipolisikan
  • Sidak Internal Digelar, Seluruh Petugas Lapas Pekanbaru Jalani Pemeriksaan
  • Gerakan Penghijauan, Polres Pasaman Barat Tanam Berbagai Jenis Pohon di Aliran Sungai Batang Toman
  • Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Bukittinggi Gelar Turnamen Mobile Legends hingga Aksi Sosial
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Diduga Manipulasi Administrasi, Ketua Terpilih PPM Riau Dipolisikan
    03 Sidak Internal Digelar, Seluruh Petugas Lapas Pekanbaru Jalani Pemeriksaan
    04 Gerakan Penghijauan, Polres Pasaman Barat Tanam Berbagai Jenis Pohon di Aliran Sungai Batang Toman
    05 Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Bukittinggi Gelar Turnamen Mobile Legends hingga Aksi Sosial
    06 Hari Bhayangkara Ke-80 – Kasat Narkoba Polres Kampar Ajak Desa Sipungguk Ikut Lomba Kampung Tangguh Anti Narkoba
    07 Bupati Hj Kasmarni Minta PT BLJ (BUMD) Diprioritaskan di Sektor Migas
    08 Milad Ke-4 AMI, Perkuat Peran Penegak Hukum dalam Memberantas Penyalahgunaan Profesi Pers
    09 Hari Kewirausahaan Nasional 2026, Sekda Bintan : UMKM Tulang Punggung Perekonomian Kita
    10 Terkait Pemberitaan Disalahsatu Media, Ini Penjelasan Korban Pengeroyokan Rudi Saputra dan Kapolsek Mandau
    11 Polresta Bukittinggi Jadi Lokasi Penelitian Puslitbang Polri Bersama Tim BRIN
    12 Perkuat Kemitraan Dengan Media, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Gelar Temu Ramah Bersama Insan Pers
    13 Dukung MTQ Riau 2026 dan Pacu Jalur, BPJN Riau Percepat Perbaikan Jalan Marpoyan–Muara Lembu
    14 Wakil Bupati Bintan Buka Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan Lanal Bintan di Gunung Kijang
    15 Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Pembinaan, Lapas Narkotika Jakarta Luncurkan Sistem Monitoring CCTV Terintegrasi
    16 Bhabinkamtibmas Polsek Batu Hampar Monitoring Pengeringan Jagung Pipil Hasil Panen Program Ketahanan Pangan Di Sei Sialang
    17 KolaborAksi Membangun Pekanbaru: 242 Tahun Melangkah Menuju Kota Yang Lebih Maju
    18 Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
    19 Dukung Ketahanan Pangan Program Astacita Kapolsek Mandau Kompol Primadona SIK M,Si Pimpin Panen Jagung Swasembada Pangan
    20 Sambangi Lapas Pekanbaru, Pastikan Keamanan dan Ketahanan Pangan
    21 Polresta Pekanbaru Gelar Technical Meeting Turnamen E-Sport HUT Bhayangkara ke-80, 19 Tim Siap Bertanding
    22 Polsek Tambusai Wujudkan Ketahanan Pangan dengan Kelompok Tani Dalam Rangka Penanaman Jagung Kuartal II di Desa Batas, Kecamatan Tambusai
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com