Sidak Tambang MBLB di Kampar, Pemprov Riau Dorong dan Bimbing Pelaku Segera Lengkapi Perizinan
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengedepankan pendekatan pembinaan dalam menindaklanjuti temuan aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang belum mengantongi izin di Kabupaten Kampar. Melalui sidak lapangan yang dilakukan tim gabungan, para pelaku usaha diberikan kesempatan untuk memahami serta memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum kembali menjalankan kegiatan pertambangan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong terciptanya aktivitas pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan. Kegiatan yang berlangsung di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026), tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar dapat menjalankan usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Pj Pokja PTSP A DPMPTSP Provinsi Riau, Apriantama Nugraha, menyampaikan bahwa pemerintah berupaya mendorong kepatuhan pelaku usaha melalui pendekatan yang edukatif dan persuasif. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang baik.
Ia mengatakan, pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, tetapi juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang belum memahami proses perizinan. Dengan demikian, kegiatan usaha yang dijalankan dapat memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
"Kami ingin memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi. Karena itu, selain melakukan pengawasan, pemerintah juga memberikan ruang kepada para pelaku usaha untuk memahami proses perizinan dan memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan," jelas Apriantama.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para pelaku usaha telah diminta hadir dalam agenda klarifikasi yang akan difasilitasi oleh tim gabungan. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan penjelasan mengenai mekanisme perizinan sekaligus memastikan pelaku memahami kewajiban yang harus dipenuhi.
Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta kontribusi terhadap pendapatan daerah. Oleh sebab itu, seluruh aktivitas pertambangan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen mendukung investasi dan kegiatan usaha yang taat aturan. Karena itu, kami mengimbau para pelaku usaha untuk segera melengkapi perizinan agar aktivitas yang dijalankan memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat yang lebih luas," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi Riau, Muhammad Sayoga menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap perizinan juga berdampak langsung pada peningkatan penerimaan daerah. Menurutnya, aktivitas pertambangan yang telah memiliki izin akan memberikan kontribusi melalui pajak MBLB yang menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa penerimaan dari sektor MBLB tidak hanya memberikan manfaat bagi kabupaten/kota sebagai daerah penghasil, tetapi juga berkontribusi terhadap pendapatan Provinsi Riau melalui mekanisme opsen pajak MBLB. Oleh karena itu, legalitas usaha pertambangan menjadi hal penting yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha.
"Apabila kegiatan pertambangan telah memiliki izin yang lengkap, maka akan timbul kewajiban perpajakan yang pada akhirnya menjadi pendapatan daerah. Pajak MBLB tersebut memberikan manfaat bagi kabupaten/kota dan juga Provinsi Riau melalui opsen pajak yang berlaku sesuai ketentuan," ujar M Sayoga. (Dok: Mediacenter Riau)
Editor: Jasrilchaniago
Komentar Anda :