Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pemasangan Kanstin Ruas Jalan Marpoyan-Muara Lembu Diminta Dibongkar dan Diaudit
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Pelaksanaan pemasangan kerb atau kanstin pada ruas Jalan Marpoyan–Muara Lembu, tepatnya di kawasan persimpangan lampu merah Simpang Marpoyan, Kota Pekanbaru, menjadi sorotan.
Proyek yang dikerjakan melalui kegiatan swakelola/padat karya Tahun Anggaran 2026 di bawah tanggung jawab PPK 2.5, Ahmad Rivin Damanik, ST, diduga tidak dilaksanakan sesuai standar teknis yang berlaku.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi pekerjaan, proses pemasangan kanstin dinilai tidak mencerminkan pelaksanaan yang mengedepankan kualitas pekerjaan sebagaimana ketentuan dalam proyek jalan nasional.
Selain itu, saat melakukan kunjungan lapangan, awak media juga tidak menemukan keberadaan pengawas lapangan yang seharusnya bertugas melakukan pengendalian mutu, memastikan volume pekerjaan sesuai, serta mengawasi pelaksanaan agar tetap mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Ruas Marpoyan–Muara Lembu sendiri merupakan jalan nasional yang setiap harinya dilalui kendaraan dengan tonase berat.
Karena itu, pembangunan bangunan pelengkap jalan seperti kanstin seharusnya mengacu pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, termasuk standar nasional yang berlaku.
Dalam ketentuan tersebut, material kanstin menggunakan beton pracetak dengan mutu minimal K-300.
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, terdapat dugaan ketidak sesuaian metode pelaksanaan pekerjaan dengan standar yang seharusnya diterapkan.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan terkait kualitas hasil pekerjaan serta penggunaan anggaran pada kegiatan swakelola tersebut.
Menurut penilaian media, ditemukan ketidak sesuaian terhadap spesifikasi teknis Bina Marga, maka pekerjaan yang telah terpasang perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Bahkan, tidak tertutup kemungkinan dilakukan pembongkaran dan penggantian agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, mengingat aspek keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Satuan Kerja PJN wilayah II Provinsi Riau, Hendra Saputra, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (9/6/2026). Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Ketua LSM Masyarakat Pendukung Pembangunan Riau (MAMPIR), Hariyanto, turut angkat bicara terkait persoalan tersebut.
"Kami sangat menyayangkan pekerjaan ini karena dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi dan terkesan dikerjakan asal jadi. Proyek jalan nasional harus mengutamakan kualitas karena menyangkut kepentingan masyarakat luas," ujar Hariyanto.
Ia meminta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
"Jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidak sesuaian spesifikasi, maka pekerjaan itu harus dibongkar. Jangan sampai negara dirugikan dan keselamatan pengguna jalan terancam akibat pekerjaan yang tidak memenuhi standar," tegasnya.
Hariyanto juga menyebut pihaknya tengah mempersiapkan laporan kepada aparat penegak hukum dan kepada Dirjen bina marga dan Inspektorat Jenderal Kementerian PU pusat.
"Saat ini kami sedang menyusun laporan kepada Tipikor Polda Riau agar dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Semua harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Satker PJN wilayah II Provinsi Riau maupun PPK 2.5 terkait pelaksanaan proyek pemasangan kanstin dimaksud.
Penulis: Hadi Zega
Komentar Anda :