Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Di Wilayah Hukum Polsek Mandau Diamankan
SERGAPONLINE.COM MANDAU - Polsek Mandau mengamankan pelaku dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu”.
Laporan Polisi nomor: LP/A/78/VI/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU. atas nama Pelapor BRIPKA GIARTO.
PERKARA, Dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu”.
Pelaku melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu
Tersangka MRR Als R(25Thn),LK,Buruh, Jl. Baru CPI Kel. Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis
TKP Pada hari Selasa tgl 9 Juni 2026 sekira pukul 15.30 Wib.bertempat Jl. Lapangan Heli Km 12 Desa. Buluh manis Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis
Pada hari Selasa tgl 9 Juni 2026 sekira pukul 15.30 wib, Team Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi dari laporan masyarakat bahwa adanya Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jl. Lapangan Heli Km 12 Desa. Buluh manis Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, Selanjutnya team langsung menuju ke Jl. Lapangan Heli Km 12, Sesampainya di tempat tsb, team langsung mengamankan tersangka MRR als RAMA setelah dilakukan penggeledahan di temukan 2 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan rincian 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu didalam kotak rokok clas mild warna putih yang disimpan didalam kantong celana belakang sebalah kanan dan team opsnal melakukan penggeledahan dirumah kost tsk dan ditemukan 1 (satu) paket besar didalam tabung kue warna merah milik tsk, dari pengakuan tsk barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari BANG JO (DPO). Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat mendapat informasi bahwa adanya Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jl. Lapangan Heli Km 12 Desa. Buluh manis Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, Selanjutnya team langsung menuju ke Jl. Lapangan Heli Km 12, Sesampainya di tempat tsb, team langsung mengamankan tersangka MRR als RAMA setelah dilakukan penggeledahan di temukan 2 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu, Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
BB 1. 2 (dua) Paket besar di Duga Narkotika Jenis Sabu 1 (satu) unit HP
2 (dua) tabung gudang garam dan tabung kue 1 (satu) kotak rokok
1 (satu) plastik bungkus 1 (satu) timbangan digital narkotika jenis sabu
20 (dua puluh) lembar Plastik pack besar 1 (satu) sendok takaran
Uang tunai Rp 1.585.000 ( satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu)
Pasal Yang Dipersangkakan
Pasal 114 ayat (1)Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana.
"Himbauan Kepada Masyarakat Polres Bengkalis Polsek Mandau Berkomitmen Untuk Melakukan Penegakkan Hukum Secara Cepat,Tegas, Profesional Dan Tuntas.Apabila Masyarakat Membutuhkan Kehadiran Petugas Kepolisian Segera Menghubungi CALL CENTER 110.
Editor: Jasrilchaniago
Komentar Anda :