"Problematika Transparansi Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara"
Jumat, 05-06-2026 - 20:27:18 WIB 👁 12429
 |
| Foto: Isal pani |
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Setiap kali bicara keuangan negara, yang sering dalam pemaparan angka kepada publik, Jumat (5/6/2026).
Dalam perspektif masyarakat umum yang awam, kondisi ini menunjukkan adanya problematika transparansi dalam pengelolaan keuangan publik. Berbagai contoh untuk kesejahteraan rakyat. Anggarannya besar, tujuannya jelas. Tapi pertanyaannya sederhana: apakah publik benar-benar tahu bagaimana alur penggunaan anggarannya?
Sering kali transparansi hanya berhenti di level formalitas administratif. Data tersedia, tapi tidak substantif. Laporan ada, tapi tidak membuka ruang kontrol publik. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara terbuka.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap penggunaan kewenangan harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh mengandung penyalahgunaan wewenang.
Namun dalam praktiknya, prinsip tersebut belum sepenuhnya tercermin. Hal ini menunjukkan belum optimalnya penerapan asas transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang tergerus bukan hanya efektivitas program, tetapi juga legitimasi pemerintah di mata publik.
Karena pada akhirnya, keuangan negara adalah amanah yang wajib dapat diuji secara terbuka.
Komentar Anda :