Menanti Hasil Perjuangan Perdana Danantara, Sang Super Holding BUMN
Jumat, 05-06-2026 - 20:22:31 WIB 👁 11417
 |
| Foto: Bobby Kristanto
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Lancang Kuning |
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau yang biasa kita kenal sebagai BPI Danantara adalah superholding aset negara yang resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Bertujuan mengelola kekayaan negara untuk kesejahteraan rakyat, Danantara mengonsolidasikan aset BUMN dan sumber daya alam menjadi instrumen investasi strategis non-APBN, Jumat (5/6/2026).
Dalam kajian Hukum Administrasi Negara (HAN), fungsi Danantara dalam pengelolaan BUMN menimbulkan sejumlah isu penting karena terjadi perubahan besar dalam hubungan antara negara, BUMN, dan lembaga pengelola aset negara. Danantara tidak lagi diposisikan sekadar sebagai investor, tetapi juga sebagai pengelola kepemilikan dan portofolio BUMN dalam skala nasional.
Berkonsep awal Danantara berakar dari pemikiran Sumitro Djojohadikusumo (Ekonom senior dan ayah dari Presiden Prabowo Subianto) pada akhir abad ke-20. Beliau menggagas perlunya sebuah lembaga pengelola dana abadi untuk mengoptimalkan kekayaan sumber daya alam demi pembangunan jangka panjang. Sehingga gagasan ini direalisasikan di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan dibentuknya BPI Danantara pada bulan Oktober 2024, dimana Muliaman Hadad dilantik sebagai kepala badan tersebut. Kemudian pada Senin, 24 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto mengganti Muliaman Hadad dari posisi Kepala BPI Danantara dan menggesernya menjadi Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara. Posisinya sebagai Kepala/CEO Danantara dialihkan kepada Rosan Roeslani, yang juga menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi, diharapkan dapat memotong jalur birokrasi dan menyelaraskan kebijakan investasi nasional secara instan.
Untuk memperkuat fungsi Danantara sebagai pengelola investasi nasional yang setara dengan Temasek Holdings (Singapura), DPR RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 pada 4 Februari 2025. Regulasi ini menjadi payung hukum operasional Danantara. BPI Danantara resmi diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada 24 Februari 2025. Badan ini disebut sebagai pengelola investasi terbesar di dunia dengan modal kelolaan mencapai USD 900 miliar atau sekitar Rp 14.715 triliun.
Perkembangan terkini yang terjadi saat ini berada di isu akuntabilitas dan transparansi dimana Good governance dalam HAN mensyaratkan adanya transparansi, akuntabilitas dan keterbukaan informasi. Pemerintah menyatakan Danantara akan menerapkan standar tata kelola dan pelaporan yang lebih kuat. Regulasi terbaru juga mengatur pelaporan dan pengelolaan aset secara lebih formal. Namun, sampai saat ini publik menyorot telah lewat nya usia satu tahun pasca-pembentukan, Danantara mendapat sentimen negatif karena kinerja investasi tahun 2025 dinilai memburuk.
Dan 21 proyek-proyek prioritas hilirisasi dan investasi BPI Danantara yang pernah dicatat oleh Komisi VI DPR RI bahwa sebagian besar proyek yang dikelola Danantara masih dibebani masalah keuangan, kelembagaan, dan model bisnis atau sifatnya mandek, kini sedang ditata ulang secara fundamental dari sisi pembukuan, sembari pemerintah menggenjot pendapatan baru lewat pengelolaan ekspor satu pintu via PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), suatu manuver baru yang beroperasi per 1 Juni 2026, untuk menyuntik likuiditas dan memperkuat devisa negara.
Yang terakhir keterlambatan rilis atau publikasi informasi di Manajemen Danantara (termasuk Dony Oskaria selaku Chief Operating Officer /COO) disorot karena menunda rilis laporan keuangan tahunan 2025 yang seharusnya terbit di awal tahun, dan baru ditargetkan rampung pada akhir Juni 2026 setelah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini memicu kekhawatiran pasar atas transparansi tata kelolanya. Dan semoga apa yang disampaikan BPI Danantara secara konsolidasi mencatatkan keuntungan yang besar, terbukti di akhir bulan Juni ini melalui pelaporan keuangan perdananya.
Komentar Anda :