Sengkarut P3K Guru dalam Teropong Hukum: Janji Manis Berujung Labirin Birokrasi
Jumat, 05-06-2026 - 20:05:00 WIB 👁 168229
Foto: Rendy Febrianto. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
TERKAIT:
 
  • Sengkarut P3K Guru dalam Teropong Hukum: Janji Manis Berujung Labirin Birokrasi
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Program pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru yang digadang-gadang menjadi juru selamat bagi nasib para pendidik honorer, kini justru dinilai terjebak dalam sengkarut hukum dan birokrasi yang melelahkan.

    Sorotan tajam datang dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN). Pembatalan kelulusan sepihak, penundaan Surat Keputusan (SK), hingga tarik-ulur kuota antara pemerintah pusat dan daerah bukan lagi sekadar masalah teknis anggaran, melainkan sinyal merah adanya maladministrasi.

    *Korban Ego Sektoral dan Tarik Ulur Anggaran*

    Secara hukum, ketika seorang guru dinyatakan lulus seleksi, telah timbul legitimate expectation atau ekspektasi yang sah secara hukum. Dalam asas HAN, hal ini dilindungi oleh Asas Kepastian Hukum dan Asas Kepercayaan (Vertrouwensbeginsel).
    Namun di lapangan, hak-hak administratif ini justru kerap tersandera oleh ego sektoral:
    - Pemerintah Pusat mengklaim anggaran sudah ditransfer melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
    - Pemerintah Daerah (Pemda) merasa ruang finansial mereka tercekik dan memilih irit mengajukan kuota.
    Alasan "ketiadaan anggaran" yang kerap dipakai Pemda untuk menunda pengangkatan dianggap sebagai penyalahgunaan tameng diskresi (freies Ermessen). Daerah tidak bisa menggunakan wewenang bebasnya untuk menabrak hak administratif warga negara yang sudah dijamin oleh sistem nasional.

    Menabrak Asas Kecermatan

    Carut-marut sinkronisasi data—seperti yang terjadi antara Dapodik dan sistem BKN—juga menjadi sorotan. Dalam kacamata hukum publik, membiarkan sistem data yang cacat beroperasi hingga merugikan peserta adalah pelanggaran nyata terhadap Asas Kecermatan (Zorgvuldigheidsbeginsel). Pejabat publik wajib meneliti seluruh implikasi hukum sebelum menerbitkan suatu keputusan (Beschikking).
    Jika negara terus abai dan membiarkan para guru terjebak dalam labirin birokrasi yang tidak pasti, jargon "Indonesia Emas" dikhawatirkan hanya akan menjadi pemanis retorika. Sebab, bagaimana mungkin kita bisa mencetak generasi emas, jika hak-hak hukum para arsitek pendidikannya terus digantung tanpa kepastian?
    Pemerintah pusat harus berani mempertegas sanksi bagi daerah yang abai, dan Pemda harus melihat pengangkatan guru sebagai kewajiban konstitusional, bukan beban finansial.

    Penulis: Rendy Febrianto, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning 




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Sinergi Pemasyarakatan dan Kepolisian, Kakanwil Ditjenpas Riau Audiensi dengan Kapolda Riau
  • Police Goes to School di MAN 1 Kuok, Satlantas Polres Kampar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Bagikan Helm SNI
  • Komitmen Polri dalam Mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas
  • Wadir intelkam Polda Riau Perkuat Keselamatan Berkendara, Ditlantas Polda Riau Gandeng Maxim dan Jasa Raharja Edukasi Ratusan Driver
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Sinergi Pemasyarakatan dan Kepolisian, Kakanwil Ditjenpas Riau Audiensi dengan Kapolda Riau
    03 Police Goes to School di MAN 1 Kuok, Satlantas Polres Kampar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Bagikan Helm SNI
    04 Komitmen Polri dalam Mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas
    05 Wadir intelkam Polda Riau Perkuat Keselamatan Berkendara, Ditlantas Polda Riau Gandeng Maxim dan Jasa Raharja Edukasi Ratusan Driver
    06 Kesbangpol Rohil Mulai Bina Paskibraka Kabupaten 2026
    07 Operasi Sikat Singgalang 2026, Satreskrim Polres Pasaman Barat Ungkap Tujuh Kasus Tindak Pidana Kejahatan
    08 Polsek Limapuluh Pastikan Stok dan Harga Sembako Tetap Stabil, Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Akhir Pekan
    09 DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
    10 Perkuat Kemitraan, Sky Game Batam Bersama Insan Pers Silaturahmi Rutin dan Ngopi Santai
    11 Sekda Bintan Mewisuda 34 Atok Nenek Dari Sekolah Lansia Kasih Ibu Desa Sebong Lagoi
    12 Kepala KPLP Lapas Pasir Pangarayan Pimpin Laksanakan Upacara Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026
    13 Polsek Tambang Razia Warung Remang-remang, Tiga Cafe Diberi Teguran dan Buat Surat Pernyataan
    14 Polsek Limapuluh Perkuat Ketahanan Pangan, Monitoring Tanaman Cabai Hijau dan Terong Bersama Warga Tanjung Rhu
    15 Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Mengukutuk Tindakan Brutal Terhadap Jurnalis di Siak, Desak Kepolisian Tangkap Pelakunya
    16 Kota Pekanbaru Jadi Magnet Akhir Pekan, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Hingga Malam Hari
    17 Polda Sumbar Perkuat Pengamanan Kawasan Wisata Melalui Kolaborasi Antar Instansi
    18 Kakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINAR
    19 Luar Biasa Kepedulian Kapolsek Kampar Kembali Selalu Tebar Kepedulian Berbagi Lewat Program Jum'at Berkah
    20 Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat: Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan di Hari Anak Nasional Tahun 2026
    21 GOW Kabupaten Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 Langgini
    22 Polres Dumai Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Penguatan Sinergi Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi Persidangan Pidana Secara Elektronik
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com