Sengkarut P3K Guru dalam Teropong Hukum: Janji Manis Berujung Labirin Birokrasi
Jumat, 05-06-2026 - 20:05:00 WIB 👁 11693
Foto: Rendy Febrianto. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
TERKAIT:
 
  • Sengkarut P3K Guru dalam Teropong Hukum: Janji Manis Berujung Labirin Birokrasi
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Program pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru yang digadang-gadang menjadi juru selamat bagi nasib para pendidik honorer, kini justru dinilai terjebak dalam sengkarut hukum dan birokrasi yang melelahkan.


    Sorotan tajam datang dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN). Pembatalan kelulusan sepihak, penundaan Surat Keputusan (SK), hingga tarik-ulur kuota antara pemerintah pusat dan daerah bukan lagi sekadar masalah teknis anggaran, melainkan sinyal merah adanya maladministrasi.


    *Korban Ego Sektoral dan Tarik Ulur Anggaran*


    Secara hukum, ketika seorang guru dinyatakan lulus seleksi, telah timbul legitimate expectation atau ekspektasi yang sah secara hukum. Dalam asas HAN, hal ini dilindungi oleh Asas Kepastian Hukum dan Asas Kepercayaan (Vertrouwensbeginsel).
    Namun di lapangan, hak-hak administratif ini justru kerap tersandera oleh ego sektoral:
    - Pemerintah Pusat mengklaim anggaran sudah ditransfer melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
    - Pemerintah Daerah (Pemda) merasa ruang finansial mereka tercekik dan memilih irit mengajukan kuota.
    Alasan "ketiadaan anggaran" yang kerap dipakai Pemda untuk menunda pengangkatan dianggap sebagai penyalahgunaan tameng diskresi (freies Ermessen). Daerah tidak bisa menggunakan wewenang bebasnya untuk menabrak hak administratif warga negara yang sudah dijamin oleh sistem nasional.


    Menabrak Asas Kecermatan


    Carut-marut sinkronisasi data—seperti yang terjadi antara Dapodik dan sistem BKN—juga menjadi sorotan. Dalam kacamata hukum publik, membiarkan sistem data yang cacat beroperasi hingga merugikan peserta adalah pelanggaran nyata terhadap Asas Kecermatan (Zorgvuldigheidsbeginsel). Pejabat publik wajib meneliti seluruh implikasi hukum sebelum menerbitkan suatu keputusan (Beschikking).
    Jika negara terus abai dan membiarkan para guru terjebak dalam labirin birokrasi yang tidak pasti, jargon "Indonesia Emas" dikhawatirkan hanya akan menjadi pemanis retorika. Sebab, bagaimana mungkin kita bisa mencetak generasi emas, jika hak-hak hukum para arsitek pendidikannya terus digantung tanpa kepastian?
    Pemerintah pusat harus berani mempertegas sanksi bagi daerah yang abai, dan Pemda harus melihat pengangkatan guru sebagai kewajiban konstitusional, bukan beban finansial.


    Editor: F Laoly




     
    Berita Lainnya :
  • Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Tersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar
  • Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Antara Kewenangan, Akuntabilitas, dan Pelayanan Publik
  • "Problematika Transparansi Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara"
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
    02 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    03 Tersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar
    04 Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Antara Kewenangan, Akuntabilitas, dan Pelayanan Publik
    05 "Problematika Transparansi Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara"
    06 Menanti Hasil Perjuangan Perdana Danantara, Sang Super Holding BUMN
    07 P2TL PLN dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Menjaga Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik
    08 Sengkarut P3K Guru dalam Teropong Hukum: Janji Manis Berujung Labirin Birokrasi
    09 Bintan Matangkan Juinis Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2026
    10 Polsek Kampar Kiri Operasi PETI, Temukan 3 Rakitan Tambang Emas di Sungai Subayang
    11 Lapas Bagansiapiapi Resmi Direlokasi, Hampir Seribu Warga Binaan Digeser ke Gedung Baru
    12 Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Diduga Terstruktur, TOPAN RI: Sapu Bersih Jaringan dan Rampas Asetnya Bongkar Seluruh Jaringan Kekuasaan
    13 Monitoring Pasar Tradisional, Langkah Polresta Pekanbaru Menjaga Ketahanan Pangan Program Astacita
    14 Wujudkan Ketahanan Pangan Kelompok Tani PT PSA Dan Polsek Tambusai Lakukan Panen Jagung
    15 Rutan Pekanbaru Gelar Razia Gabungan Bersama APH, Perkuat Keamanan dan Komitmen Berantas Barang Terlarang
    16 Dirkrimum Polda Riau Saat Dampingi Wakapolda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
    17 Kapolres Kampar Hadir Upacara Serah Terima Jabatan Danyonif 132/bs - Sinergi Tni-polri Perkuat Keamanan Daerah"
    18 Bentuk Komitmen Mendukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Cek Tanaman Jagung Kwartal I di PT Sindora Seraya
    19 Polsek Kampar dan Masyarakat Bersinergi Dukung Ketahanan Pangan
    20 Sat Reskrim Polresta Pekanbaru Gelar Sosialisasi KUHAP dan Koordinasi Pengawasan PPNS Kota Pekanbaru
    21 Plh Kakanwil Ditjenpas Riau Laksanakan Sidak Malam di LPKA Pekanbaru, Pastikan Keamanan dan Ketertiban Berjalan Optimal
    22 Anugerah Galanova Award 2026, Bupati Roby Harapkan OPD Terus Berinovasi
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com