Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Diduga Terstruktur, TOPAN RI: Sapu Bersih Jaringan dan Rampas Asetnya Bongkar Seluruh Jaringan Kekuasaan
Kamis, 04-06-2026 - 20:11:40 WIB 👁 182149
Foto: Ketua DPP Topan RI Wilayah Sumbagut Abdul Rahman Saat Gelar Bongkar Jaringan Para Koruptor
TERKAIT:
 
  • Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Diduga Terstruktur, TOPAN RI: Sapu Bersih Jaringan dan Rampas Asetnya Bongkar Seluruh Jaringan Kekuasaan
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Gelombang penindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) memicu respons keras dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitoring Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). Kamis 4/6/2026.


    Melalui Ketua DPP TOPAN RI Sumbagut, Abdul Rahman, lembaga tersebut menyampaikan apresiasi atas langkah tegas penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang menetapkan dan menahan tiga mantan pejabat tinggi BGN terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


    Namun bagi TOPAN RI, penahanan para tersangka hanyalah pintu masuk. Yang jauh lebih penting adalah membongkar secara menyeluruh dugaan jaringan keuangan, aktor intelektual, penerima manfaat, perusahaan perantara, yayasan afiliasi, hingga aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.


    Berdasarkan hasil investigatif internal yang dilakukan DPP TOPAN RI Sumbagut terhadap konstruksi perkara yang berkembang di ruang publik, Rahman menilai dugaan penyimpangan dalam Program MBG tidak dapat dipandang sebagai tindakan individual semata.


    Menurutnya, pola yang muncul menunjukkan indikasi dugaan kejahatan terstruktur yang memanfaatkan kewenangan jabatan, pengaruh birokrasi, serta akses terhadap anggaran negara dalam jumlah sangat besar.


    "Jika dugaan yang diungkap penyidik benar adanya, maka ini bukan sekadar penyimpangan administrasi. Ini menggambarkan dugaan pengkhianatan terhadap amanat rakyat yang diberikan kepada pejabat negara untuk mengelola program strategis nasional," tegas Rahman.


    Ia menilai program yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kualitas gizi dan masa depan generasi muda Indonesia justru diduga dijadikan sarana memperkaya kelompok tertentu melalui mekanisme yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


    TOPAN RI menyoroti besarnya anggaran negara yang dialokasikan untuk Program MBG ajang korupsi.


    Dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah, setiap rupiah yang dikelola dalam program tersebut semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan sesuai tujuan.


    Rahman menegaskan bahwa apabila benar terdapat dugaan manipulasi pengadaan, mark-up harga, penyalahgunaan kewenangan, pengondisian vendor, maupun penyimpangan proses verifikasi mitra, maka aparat penegak hukum wajib membongkar seluruh mata rantai yang terlibat.


    "Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Bongkar siapa aktor pengendalinya, siapa penerima manfaatnya, siapa yang menikmati keuntungan terbesar dari dugaan korupsi ini," ujarnya.


    Desak Penyidik Terapkan UU TPPU


    DPP TOPAN RI Sumbagut secara khusus mendesak penyidik Kejaksaan Agung untuk tidak hanya menerapkan pasal tindak pidana korupsi, tetapi juga menelusuri dugaan pencucian uang yang mungkin terjadi.


    Menurut Rahman, praktik korupsi dalam skala besar hampir selalu diikuti upaya menyamarkan, menyembunyikan, memindahkan, mengalihkan, atau mengubah bentuk hasil kejahatan agar sulit dilacak aparat penegak hukum.


    Karena itu, TOPAN RI meminta agar penyidik mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


    Pasal 3 UU TPPU mengatur bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, membelanjakan,menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk menukarkan, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya dapat dipidana.


    Selain itu, Pasal 5 UU TPPU juga mengatur mengenai pihak yang menerima atau menguasai hasil tindak pidana yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan.


    "Kalau ada aset, rekening, perusahaan, tanah, bangunan, kendaraan, investasi, atau pihak ketiga yang menikmati hasil kejahatan, seluruhnya harus ditelusuri. Negara tidak boleh kalah dari para pelaku kejahatan keuangan," tegas Rahman.


    Sebagai lembaga yang fokus pada penyelamatan aset negara, TOPAN RI menilai orientasi utama penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.


    Rahman menegaskan bahwa seluruh aset yang diduga berasal dari hasil korupsi harus disita, dibekukan, dirampas melalui putusan pengadilan, dan dikembalikan kepada negara.


    "Koruptor sering kali masih dapat menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani hukuman. Karena itu pendekatan pemiskinan koruptor melalui perampasan aset harus menjadi prioritas utama," katanya.


    DPP TOPAN RI Apresiasi untuk Kejaksaan Agung


    Di sisi lain, TOPAN RI Sumbagut memberikan apresiasi terhadap langkah JAM PIDSUS yang dinilai menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.


    Rahman menegaskan bahwa keberanian penyidik menjerat pejabat tinggi negara merupakan sinyal bahwa hukum harus berdiri di atas semua kepentingan.


    "Kami memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah mengambil langkah tegas. Namun perjuangan belum selesai. Publik menunggu pembuktian di persidangan, penelusuran aset, dan pengungkapan seluruh pihak yang terlibat," ujarnya.


    Sebagai bentuk komitmen pengawasan publik, DPP TOPAN RI Sumbagut menyatakan akan terus memonitor perkembangan perkara tersebut sejak tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga proses eksekusi putusan.


    Rahman menegaskan bahwa kasus yang menyangkut program strategis nasional dan kepentingan jutaan anak Indonesia harus ditangani secara transparan serta terbuka kepada publik.


    "Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Jika terdapat pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Negara harus hadir secara tegas dalam melindungi uang rakyat dan masa depan generasi bangsa," tutup Rahman.(Rilis).



    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Dinas Pertanian Kampar Serahkan 5 Unit Traktor Ke Polres Kampar - Dukung Program Ketahanan Pangan
  • Diduga Manipulasi Administrasi, Ketua Terpilih PPM Riau Dipolisikan
  • Sidak Internal Digelar, Seluruh Petugas Lapas Pekanbaru Jalani Pemeriksaan
  • Gerakan Penghijauan, Polres Pasaman Barat Tanam Berbagai Jenis Pohon di Aliran Sungai Batang Toman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Dinas Pertanian Kampar Serahkan 5 Unit Traktor Ke Polres Kampar - Dukung Program Ketahanan Pangan
    03 Diduga Manipulasi Administrasi, Ketua Terpilih PPM Riau Dipolisikan
    04 Sidak Internal Digelar, Seluruh Petugas Lapas Pekanbaru Jalani Pemeriksaan
    05 Gerakan Penghijauan, Polres Pasaman Barat Tanam Berbagai Jenis Pohon di Aliran Sungai Batang Toman
    06 Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Bukittinggi Gelar Turnamen Mobile Legends hingga Aksi Sosial
    07 Hari Bhayangkara Ke-80 – Kasat Narkoba Polres Kampar Ajak Desa Sipungguk Ikut Lomba Kampung Tangguh Anti Narkoba
    08 Bupati Hj Kasmarni Minta PT BLJ (BUMD) Diprioritaskan di Sektor Migas
    09 Milad Ke-4 AMI, Perkuat Peran Penegak Hukum dalam Memberantas Penyalahgunaan Profesi Pers
    10 Hari Kewirausahaan Nasional 2026, Sekda Bintan : UMKM Tulang Punggung Perekonomian Kita
    11 Terkait Pemberitaan Disalahsatu Media, Ini Penjelasan Korban Pengeroyokan Rudi Saputra dan Kapolsek Mandau
    12 Polresta Bukittinggi Jadi Lokasi Penelitian Puslitbang Polri Bersama Tim BRIN
    13 Perkuat Kemitraan Dengan Media, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Gelar Temu Ramah Bersama Insan Pers
    14 Dukung MTQ Riau 2026 dan Pacu Jalur, BPJN Riau Percepat Perbaikan Jalan Marpoyan–Muara Lembu
    15 Wakil Bupati Bintan Buka Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan Lanal Bintan di Gunung Kijang
    16 Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Pembinaan, Lapas Narkotika Jakarta Luncurkan Sistem Monitoring CCTV Terintegrasi
    17 Bhabinkamtibmas Polsek Batu Hampar Monitoring Pengeringan Jagung Pipil Hasil Panen Program Ketahanan Pangan Di Sei Sialang
    18 KolaborAksi Membangun Pekanbaru: 242 Tahun Melangkah Menuju Kota Yang Lebih Maju
    19 Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
    20 Dukung Ketahanan Pangan Program Astacita Kapolsek Mandau Kompol Primadona SIK M,Si Pimpin Panen Jagung Swasembada Pangan
    21 Sambangi Lapas Pekanbaru, Pastikan Keamanan dan Ketahanan Pangan
    22 Polresta Pekanbaru Gelar Technical Meeting Turnamen E-Sport HUT Bhayangkara ke-80, 19 Tim Siap Bertanding
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com