Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Diduga Terstruktur, TOPAN RI: Sapu Bersih Jaringan dan Rampas Asetnya Bongkar Seluruh Jaringan Kekuasaan
Kamis, 04-06-2026 - 20:11:40 WIB 👁 184481
Foto: Ketua DPP Topan RI Wilayah Sumbagut Abdul Rahman Saat Gelar Bongkar Jaringan Para Koruptor
TERKAIT:
 
  • Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Diduga Terstruktur, TOPAN RI: Sapu Bersih Jaringan dan Rampas Asetnya Bongkar Seluruh Jaringan Kekuasaan
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Gelombang penindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) memicu respons keras dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitoring Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). Kamis 4/6/2026.

    Melalui Ketua DPP TOPAN RI Sumbagut, Abdul Rahman, lembaga tersebut menyampaikan apresiasi atas langkah tegas penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang menetapkan dan menahan tiga mantan pejabat tinggi BGN terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Namun bagi TOPAN RI, penahanan para tersangka hanyalah pintu masuk. Yang jauh lebih penting adalah membongkar secara menyeluruh dugaan jaringan keuangan, aktor intelektual, penerima manfaat, perusahaan perantara, yayasan afiliasi, hingga aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.

    Berdasarkan hasil investigatif internal yang dilakukan DPP TOPAN RI Sumbagut terhadap konstruksi perkara yang berkembang di ruang publik, Rahman menilai dugaan penyimpangan dalam Program MBG tidak dapat dipandang sebagai tindakan individual semata.

    Menurutnya, pola yang muncul menunjukkan indikasi dugaan kejahatan terstruktur yang memanfaatkan kewenangan jabatan, pengaruh birokrasi, serta akses terhadap anggaran negara dalam jumlah sangat besar.

    "Jika dugaan yang diungkap penyidik benar adanya, maka ini bukan sekadar penyimpangan administrasi. Ini menggambarkan dugaan pengkhianatan terhadap amanat rakyat yang diberikan kepada pejabat negara untuk mengelola program strategis nasional," tegas Rahman.

    Ia menilai program yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kualitas gizi dan masa depan generasi muda Indonesia justru diduga dijadikan sarana memperkaya kelompok tertentu melalui mekanisme yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

    TOPAN RI menyoroti besarnya anggaran negara yang dialokasikan untuk Program MBG ajang korupsi.

    Dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah, setiap rupiah yang dikelola dalam program tersebut semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan sesuai tujuan.

    Rahman menegaskan bahwa apabila benar terdapat dugaan manipulasi pengadaan, mark-up harga, penyalahgunaan kewenangan, pengondisian vendor, maupun penyimpangan proses verifikasi mitra, maka aparat penegak hukum wajib membongkar seluruh mata rantai yang terlibat.

    "Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Bongkar siapa aktor pengendalinya, siapa penerima manfaatnya, siapa yang menikmati keuntungan terbesar dari dugaan korupsi ini," ujarnya.

    Desak Penyidik Terapkan UU TPPU

    DPP TOPAN RI Sumbagut secara khusus mendesak penyidik Kejaksaan Agung untuk tidak hanya menerapkan pasal tindak pidana korupsi, tetapi juga menelusuri dugaan pencucian uang yang mungkin terjadi.

    Menurut Rahman, praktik korupsi dalam skala besar hampir selalu diikuti upaya menyamarkan, menyembunyikan, memindahkan, mengalihkan, atau mengubah bentuk hasil kejahatan agar sulit dilacak aparat penegak hukum.

    Karena itu, TOPAN RI meminta agar penyidik mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Pasal 3 UU TPPU mengatur bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, membelanjakan,menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk menukarkan, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya dapat dipidana.

    Selain itu, Pasal 5 UU TPPU juga mengatur mengenai pihak yang menerima atau menguasai hasil tindak pidana yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan.

    "Kalau ada aset, rekening, perusahaan, tanah, bangunan, kendaraan, investasi, atau pihak ketiga yang menikmati hasil kejahatan, seluruhnya harus ditelusuri. Negara tidak boleh kalah dari para pelaku kejahatan keuangan," tegas Rahman.

    Sebagai lembaga yang fokus pada penyelamatan aset negara, TOPAN RI menilai orientasi utama penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.

    Rahman menegaskan bahwa seluruh aset yang diduga berasal dari hasil korupsi harus disita, dibekukan, dirampas melalui putusan pengadilan, dan dikembalikan kepada negara.

    "Koruptor sering kali masih dapat menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani hukuman. Karena itu pendekatan pemiskinan koruptor melalui perampasan aset harus menjadi prioritas utama," katanya.

    DPP TOPAN RI Apresiasi untuk Kejaksaan Agung

    Di sisi lain, TOPAN RI Sumbagut memberikan apresiasi terhadap langkah JAM PIDSUS yang dinilai menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

    Rahman menegaskan bahwa keberanian penyidik menjerat pejabat tinggi negara merupakan sinyal bahwa hukum harus berdiri di atas semua kepentingan.

    "Kami memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah mengambil langkah tegas. Namun perjuangan belum selesai. Publik menunggu pembuktian di persidangan, penelusuran aset, dan pengungkapan seluruh pihak yang terlibat," ujarnya.

    Sebagai bentuk komitmen pengawasan publik, DPP TOPAN RI Sumbagut menyatakan akan terus memonitor perkembangan perkara tersebut sejak tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga proses eksekusi putusan.

    Rahman menegaskan bahwa kasus yang menyangkut program strategis nasional dan kepentingan jutaan anak Indonesia harus ditangani secara transparan serta terbuka kepada publik.

    "Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Jika terdapat pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Negara harus hadir secara tegas dalam melindungi uang rakyat dan masa depan generasi bangsa," tutup Rahman.(Rilis).


    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
  • Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
  • Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
  • Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
    03 Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
    04 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
    05 Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
    06 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    07 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    08 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    09 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    10 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    11 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    12 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    13 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    14 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    15 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Niño dan Prioritaskan Pencegahan
    16 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    17 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    18 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    19 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    20 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    21 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    22 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com