Keluarga Korban Lakalantas Bongkar Dugaan Oknum Jadi Perantara Damai: “Kami Mencari Keadilan, Bukan Uang”
Kamis, 21-05-2026 - 12:01:05 WIB 👁 11253
Foto: Keluarga korban
TERKAIT:
 
  • Keluarga Korban Lakalantas Bongkar Dugaan Oknum Jadi Perantara Damai: “Kami Mencari Keadilan, Bukan Uang”
  •  

    SERGAPONLINE.COM DUMAI - Polemik penanganan kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa dua perempuan bersaudara di Kota Dumai kian memantik sorotan publik. Pasalnya, setelah terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Satlantas Polres Dumai, justru korban meninggal dunia yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pengemudi mobil yang terlibat belum juga ditahan maupun diumumkan sebagai tersangka.


    Situasi itu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan keluarga korban, terlebih setelah muncul dugaan adanya upaya mediasi yang disebut melibatkan oknum aparat kepolisian.


    Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan Jalan Semangka, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.


    Kecelakaan melibatkan sepeda motor Yamaha Vega BM 3320 JS yang dikendarai kakak beradik almarhumah Fitria Aidilira Sinaga (23) dan Nofita Syahfitri Sinaga (17), dengan mobil Toyota Kijang BM 1663 QC yang dikemudikan pria berinisial AN.


    Benturan keras menyebabkan kedua korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Namun di tengah duka keluarga, hasil penyidikan justru memunculkan kontroversi tajam.


    Berdasarkan SP2HP Nomor: SP2HP/25/V/2026/Satlantas Polres Dumai tertanggal 18 Mei 2026, penyidik menyatakan perkara dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia. Artinya, korban yang tewas dalam kecelakaan itu justru diposisikan sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam perkara.


    Keputusan tersebut langsung menuai keberatan keras dari keluarga korban. Mereka menilai proses hukum berjalan janggal, tidak transparan, dan terkesan dipaksakan tanpa membuka ruang pembelaan bagi korban yang telah meninggal dunia.


    “Bagaimana mungkin korban yang sudah meninggal ditetapkan sebagai tersangka, sementara pengemudi mobil sampai hari ini belum juga ditahan ataupun diumumkan sebagai tersangka. Ini sangat melukai rasa keadilan keluarga,” ungkap pihak keluarga.


    Keluarga juga menyoroti sikap pengemudi mobil yang dinilai tidak menunjukkan empati maupun tanggung jawab moral sejak peristiwa terjadi. Menurut mereka, tidak ada upaya mendatangi keluarga korban, membantu proses pemakaman, maupun bentuk itikad baik lainnya.


    Kejanggalan semakin terasa ketika keluarga mengaku baru dipanggil menghadiri gelar perkara pada 19 Mei 2026, sehari setelah SP2HP diterbitkan.


    Ramlan Sinaga, pihak keluarga korban, mengaku heran atas prosedur yang dilakukan penyidik.


    “Kami dipanggil menyaksikan gelar perkara setelah SP2HP keluar. Seolah-olah keputusan sudah dibuat lebih dulu sebelum gelar perkara dilakukan,” ujarnya.


    Menurut keluarga, kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa gelar perkara hanya dijadikan formalitas administratif, bukan forum objektif untuk menguji fakta-fakta kecelakaan secara terbuka.


    Mereka juga mempertanyakan pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan di ruangan Satlantas Polres Dumai, bukan di lokasi kejadian perkara (TKP), sehingga dinilai tidak memberikan gambaran utuh terkait kronologi kecelakaan maut tersebut.


    Tak berhenti di situ, keluarga korban juga mengungkap dugaan adanya upaya mediasi oleh oknum anggota Polres Dumai pada Rabu, 20 Mei 2026.


    Ramlan mengaku sempat dihubungi dan ditawari penyelesaian damai dengan sejumlah nominal uang yang disebut berasal dari pihak pengemudi mobil. Namun tawaran tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh keluarga.


    “Kami mencari keadilan, bukan uang,” tegas Ramlan.


    Pernyataan itu semakin memperkuat kekecewaan keluarga terhadap proses penanganan perkara yang dinilai lebih mengedepankan upaya damai dibanding penegakan hukum secara terang dan profesional.


    Merasa diperlakukan tidak adil, keluarga korban memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan praperadilan. Mereka juga telah menunjuk kuasa hukum, Mohd. Iqbal Taufik Nasution, S.H dari kantor hukum Justicia At Law.


    Iqbal menegaskan, perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia tidak boleh ditangani secara serampangan maupun tertutup.


    “Kami sangat menyayangkan apabila benar ada dugaan oknum yang tidak netral dalam penanganan perkara ini. Aparat penegak hukum seharusnya berdiri di tengah secara profesional, bukan terkesan menjadi perantara negosiasi salah satu pihak,” ujarnya.


    Ia juga menyoroti penetapan korban meninggal dunia sebagai tersangka yang diumumkan lebih dahulu sebelum gelar perkara dilaksanakan.


    “Ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait profesionalisme penanganan perkara. Kami meminta Kapolres Dumai dan Polda Riau melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk memeriksa apabila ada anggota yang melampaui kewenangannya,” katanya.


    Menurut Iqbal, persoalan ini telah berkembang menjadi isu keadilan publik.


    “Ini bukan lagi bicara soal damai ataupun uang. Ini tentang dua nyawa manusia yang hilang dan bagaimana hukum ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih,” tegasnya.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga masih meminta perhatian serius Kapolres Dumai dan Kapolda Riau agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara, termasuk mengusut dugaan tindakan oknum yang dinilai mencederai rasa keadilan serta berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.


    Sebagai bentuk keberimbangan sesuai kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Satlantas Polres Dumai, pengemudi mobil berinisial AN, maupun pihak terkait lainnya terkait dugaan mediasi, proses gelar perkara, penetapan tersangka, serta alasan belum ditetapkannya pengemudi mobil sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut.(Tim Redaksi)


    Sumber : DPP AMI




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  • Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
  • Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    03 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    04 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    05 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    06 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    07 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    08 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    09 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    10 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    11 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    12 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    13 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    14 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    15 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    16 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    17 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    18 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    19 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    20 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
    21 Satreskrim Polres Pasaman Barat Gelar Bakti Sosial, 500 Paket Sembako Tersalurkan Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80 Tahu 2026
    22 Polres Pasaman Barat Melalui Satreskrim Sukses Gelar Turnamen E-Sport Mobile Legends Kapolri Cup 2026 Tingkat Polres
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com