Dugaan Pungli di Poltekpel Sumbar Mencuat, Siswa Mengaku Dipungut Puluhan Juta
Selasa, 19-05-2026 - 16:24:01 WIB 👁 8509
Teks Foto: Tim awak media saat menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti dugaan pungli di Politeknik Pelayaran Sumatera Barat kepada pihak Polres Padang Pariaman, Senin (18/5/2026).
TERKAIT:
 
  • Dugaan Pungli di Poltekpel Sumbar Mencuat, Siswa Mengaku Dipungut Puluhan Juta
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat (Poltekpel Sumbar) yang beralamat di Jalan Syekh Burhanuddin No.1, Korong Tiram, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, terus menjadi sorotan publik.


    Ramainya pemberitaan dan keluhan dari sejumlah siswa membuat tim awak media kembali melakukan penelusuran serta mengumpulkan berbagai bukti yang diduga berkaitan dengan praktik pungli dengan nilai mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.


    Pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, tim awak media mendatangi Polres Padang Pariaman yang berada di Jalan Padang Baru No.10, Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, guna melakukan konfirmasi terkait dugaan tersebut.


    Namun saat dikunjungi, Plt Kapolres Padang Pariaman, Riyana Purwasari, diketahui sedang menjalankan kegiatan di luar kantor. Melalui Kasat Reskrim, Nedrawati, pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.


    “Ibu Kapolres sedang ada kegiatan di luar, namun beliau menyampaikan bahwa kasus dugaan pungli ini akan ditindak lanjuti,” ujar Kasat Reskrim kepada tim awak media.


    Dalam kesempatan itu, awak media juga menyerahkan sejumlah dokumen dan lembar bukti yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan di lingkungan Poltekpel Sumbar.


    Beberapa siswa yang ditemui mengaku diminta melakukan berbagai pembayaran sejak awal pendaftaran hingga proses wisuda. Nilainya pun disebut bervariasi.


    “Ada pembayaran mulai dari Rp11,3 juta sampai Rp11,7 juta untuk pendaftaran. Lalu uang ujian Rp2.950.000 dan biaya wisuda Rp950 ribu,” ungkap salah seorang siswa kepada awak media.


    Keluhan juga datang dari siswa lainnya yang menyampaikan keterangannya melalui sambungan telepon. Ia mengaku kecewa dengan fasilitas yang diterima dibandingkan dengan biaya yang telah dikeluarkan.


    “Dari puluhan juta yang kami keluarkan, kami hanya dapat dua pasang baju untuk ujian, dua kaos biru, sepasang sepatu, dan satu stel pakaian wisuda. Kami ikut ujian ini bukan untuk naik jabatan atau naik pangkat, kami bukan PNS. Kami hanya mengikuti aturan perusahaan tempat kami bekerja,” ucapnya dengan nada kecewa.


    Siswa lainnya juga mengaku merasa tertekan karena harus terus mengikuti arahan pihak kampus demi melanjutkan proses pendidikan yang telah dijalani.


    “Kami merasa seperti dipaksa untuk terus mengikuti semua arahan kampus. Kalau tidak ikut ujian ulang, uang puluhan juta yang sudah kami keluarkan akan sia-sia.


    Tapi kalau ikut ujian ulang, kami harus bayar lagi, padahal sebelumnya kami sudah membayar biaya ujian Rp2.950.000 saat ujian bulan April lalu,” ujarnya.


    Ia juga mengaku sangat kecewa dengan kondisi tersebut.
    “Kami merasa seperti digigit sampai ke tulang. Sakit sekali rasanya,” tambahnya.


    Apabila dugaan pungutan liar tersebut terbukti benar, para pelaku dapat dijerat sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Dalam Pasal 12 huruf e disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup, disertai denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.


    Selain itu, dugaan tersebut juga dapat dijerat Pasal 12B tentang gratifikasi apabila ditemukan adanya pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
    Tidak hanya itu, apabila ditemukan praktik percaloan, janji kelulusan, atau dugaan penipuan dengan iming-iming kelulusan setelah memberikan sejumlah uang, maka pelaku juga dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


    Sementara dugaan pemaksaan pembayaran dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.


    Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, segera turun tangan mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat demi menjaga marwah dunia pendidikan serta mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.


    Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih menunggu langkah dan tindakan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan pungli tersebut.


    Tim Investigasi: Mila, Adi, Wahyu




     
    Berita Lainnya :
  • Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Plt Gubri Lantik 77 Kepala Sekolah SMA/SMK dan SLB Negeri di Riau, Ini Daftar Namanya
  • PTPN IV Regional III kebun SEI Rokan, Sembelih sebelas ekor sapi untuk Daging Kurban
  • Bhabinkamtibmas Polsek Mandau Hadir Dukung Ketahanan Pangan, Cek Tanaman Jagung Persiapan Panen Raya
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
    02 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    03 Plt Gubri Lantik 77 Kepala Sekolah SMA/SMK dan SLB Negeri di Riau, Ini Daftar Namanya
    04 PTPN IV Regional III kebun SEI Rokan, Sembelih sebelas ekor sapi untuk Daging Kurban
    05 Bhabinkamtibmas Polsek Mandau Hadir Dukung Ketahanan Pangan, Cek Tanaman Jagung Persiapan Panen Raya
    06 Polres Kampar Rakor Siapkan Apel Akbar Karhutla
    07 Jum'at Barokah Berbagi Rezeki Polsek Kampar Serahkan Sembako Ke Desa Pulau Tinggi
    08 Kapolsek Batu Hampar IPTU Romi Yendri Cek Tanaman Jagung Kwartal I, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
    09 Polsek Kampar Kiri Gandeng Kelompok Tani – Panen Raya Jagung Pipil 1 Ton Di Gunung Mulya, Hasilnya Ke BULOG
    10 Wujud Nyata Kepedulian Sosial, Lapas Pekanbaru Gelar Bansos di Panti Asuhan Al-Muhsinin
    11 Bupati Bintan Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan Melalui Pawai Takbir Idul Adha 1447 H
    12 Polsek Rokan IV Koto Turun Langsung Tanam Jagung Bersama Warga di Lubuk Bendahara Timur, Wujud Polisi Cinta Petani
    13 Turnamen Bola Voli Bupati Cup 2026, Polres Bintan dan Megat 707 Kembali Duduk di Peringkat Teratas
    14 Bupati Bintan Sambut Kunjungan Wamen BKKBN, Dorong Lansia Tetap Produktif dan Perkuat Pencegahan Stunting
    15 Salurkan BLT-DD Tahap I, Pemdes Kelemantan Barat Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas Penyaluran
    16 Wujud Polisi Cinta Petani Wakapolres Siak Kunjungi Kebun Jagung Binaan Polres Siak
    17 Ditlantas Polda Riau Hadir di LKDO STIKES Payung Negeri, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas dan Semangat Green Policing
    18 Kapolres Kampar Silaturahmi Ke Pos Satkamling Batu Belah - Serahkan Bantuan & Bibit Pohon Dukung Green Policing
    19 Idul Adha 1447 H, Pemkab Bintan Laksanakan Pawai Takbir di Bintan Timur dan Salat Id di Toapaya
    20 Wali Kota Pekanbaru Kembali Merombak Kabinet Kerjanya, Beberapa Jabatan Strategis Mengalami Pergeseran
    21 Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Kota Dumai 2026, Wako Paisal: Perang Melawan Narkoba Harus Lebih Keras
    22 Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Meninjau Langsung Stadion Utama Riau di Jalan Naga Sakti Kota Pekanbaru
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com