Tak Beri Ruang Penyalahgunaan BBM, Polres Siak Ringkus Dua Pelaku dalam Sepekan
Sabtu, 18-04-2026 - 07:51:49 WIB 👁 18037
Foto: Jajaran Polres Siak Saat Melakukan Penindakan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Sumber: Humas Polres Siak
TERKAIT:
 
  • Tak Beri Ruang Penyalahgunaan BBM, Polres Siak Ringkus Dua Pelaku dalam Sepekan
  •  

    SERGAPONLINE.COM SIAK – Sat Reskrim Polres Siak terus mempersempit ruang gerak mafia energi. Dalam kurun waktu satu minggu, korps berseragam cokelat ini sukses mengamankan dua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

    Penindakan dilakukan secara intensif di dua lokasi berbeda guna memastikan keadilan distribusi energi bagi masyarakat diantara nya
    Kamis, 9 April 2026: Petugas bergerak di Jalan Lintas Perawang KM 9, Kecamatan Tualang.
    Rabu, 15 April 2026: Penindakan berlanjut di Jalan Balak KM 11, Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

    Dari operasi tersebut, Polres Siak mengamankan dua orang tersangka berinisial SS dan IY.

    Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan metode yang cukup terorganisir. Mereka memanfaatkan sejumlah barcode MyPertamina untuk mengelabui sistem dan melakukan pembelian Bio Solar secara berulang di SPBU.

    Untuk memaksimalkan hasil jarahan, para pelaku menggunakan mobil pick up yang telah dimodifikasi pada bagian tangki, Modifikasi ilegal ini memungkinkan kendaraan menampung BBM jauh di atas kapasitas standar, yang selain melanggar hukum juga sangat berisiko memicu kebakaran.

    BBM hasil penimbunan tersebut kemudian dipindahkan ke dalam ratusan jerigen berkapasitas 35 liter untuk dijual kembali dengan harga tinggi demi meraup keuntungan pribadi.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, diantaranya 2 unit kendaraan pick up dengan tangki modifikasi,
    Mesin pompa dan selang minyak, Ratusan jerigen, Sekitar 160 liter Bio Solar, Beberapa lembar barcode MyPertamina, Uang tunai hasil penjualan.

    Kapolres Siak AKBP Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dr. Raja Kosmos P, SH, MH menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

    “Penindakan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat. BBM subsidi diperuntukkan bagi mereka yang berhak, bukan untuk dipermainkan demi keuntungan pribadi, Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan tegas di seluruh wilayah Siak,” tegas AKP Raja Kosmos.

    Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
  • Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
  • Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
  • Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    03 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    04 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    05 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    06 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    07 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    08 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    09 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    10 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    11
    12 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    13 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    14 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    15 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    16 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
    17 Respon Cepat Polsek Kampar: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Km 54 Langsung Dibereskan, Jalan Kembali Normal
    18 Subuh Keliling Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Eratkan Silaturahmi Sejak Pagi Hari
    19 Tim Opsnal Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pencurian Panel dan Elektrik Alat Berat di Nagari Ophir
    20 Subuh Keliling Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibnas Yang Kondusif
    21 Puluhan Karyawan PT SPRH Kembali Terancam PHK, Bagaimana Perlindungan Hak Mereka?
    22 Polsek Kampar Kiri Tangkap Warga Desa Subarak Terkait Peredaran Narkoba
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com