Sebanyak 191 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Umum dan Khusus Tahun 2018 dalam Kabupaten Aceh Timur, menerima Surat Keputusan (S" />
 
 
191 CPNS Terima SK
Senin, 15-04-2019 - 15:14:00 WIB 👁 28271

TERKAIT:
 
  • 191 CPNS Terima SK
  •  


    SERGAPONLINE.COM - IDI -- Sebanyak 191 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Umum dan Khusus Tahun 2018 dalam Kabupaten Aceh Timur, menerima Surat Keputusan (SK). Prosesi Penyerahan dirangkai dalam Apel bersama dalam rangka Penyerahan SK Pengangkatan Bagi CPNS Formasi Umum dan Khusus Tahun 2018 itu dipusatkan di Gedung Idi Sport Center (ISC) Aceh Timur di Idi, Senin (15/4/2019).

    Rinciannya, CPNS Golongan III sebanyak 142 orang dan CPNS Golongan II sebanyak 49 orang. Hadir dalam kesempatan itu antara lain para pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD), para pejabat Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan 191 CPNS yang akan ditempatkan diseluruh instansi dilingkungan Pemkab Aceh Timur.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Timur, H. M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP, dalam kesempatan itu meminta, dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap berpedoman ke Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai yang menjadi rujukan lahirnya UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. "Selain itu, dalam bertugas senantiasa memegang teguh kode etik PNS," katanya.

    Kedepan, Sekda Aceh Timur berharap para CPNS untuk berpartisipasi dan memberikan kontribusi dalam memajukan daerah. Berilah pengabdian yang lebih baik, karena setelah menjadi CPNS tentunya tanggungjawab semakin besar dibandingkan masyarakat biasa.

    "Oleh sebabnya para pimpinan OPD untuk memantau kehadiran CPNS dalam bertugas. Jika terbukti tidak bertugas tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan serta memperhatikan ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan, maka jangan dibayarkan gaji," tegas H. M. Ikhsan Ahyat.

    Sebelum menutup sambutannya, Sekda Aceh Timur juga mengingatkan bahwa setiap CPNS tidak diperbolehkan pindah lima tahun dari tempat dasar pengangkatan dan tidak pindah dari Kabupaten Aceh Timur minimal 10 tahun sejak melaksanakan tugas sebagai CPNS.

    "Apabila telah memenuhi masa waktu yang telah ditentukan dan berkeinginan untuk pindah wilayah kerja diwajibkan mencari pengganti PNS yang lain untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan," terang H. M. Ikhsan Ahyat seraya meminta, BKPSDM nantinya membuat perjanjian khusus terhadap CPNS didepan notaris. (S).



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
  • Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
  • Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
  • Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    03 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    04 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    05 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    06 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    07 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    08 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    09 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    10 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    11 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    12 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    13 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    14 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
    15 Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
    16 Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
    17 Atlet Terbaik Kickboxing Bengkalis Raih Medali Emas di SSS Pekanbaru
    18 Weekend Aman dan Lancar, Polantas Karib Intensifkan Patroli di Jalan Protokol dan Jalur Tol
    19 Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama Di Air Bangis
    20 Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
    21 Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
    22 Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com