Sebanyak 191 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Umum dan Khusus Tahun 2018 dalam Kabupaten Aceh Timur, menerima Surat Keputusan (S" />
 
 
191 CPNS Terima SK
Senin, 15-04-2019 - 15:14:00 WIB 👁 31959

TERKAIT:
 
  • 191 CPNS Terima SK
  •  


    SERGAPONLINE.COM - IDI -- Sebanyak 191 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Umum dan Khusus Tahun 2018 dalam Kabupaten Aceh Timur, menerima Surat Keputusan (SK). Prosesi Penyerahan dirangkai dalam Apel bersama dalam rangka Penyerahan SK Pengangkatan Bagi CPNS Formasi Umum dan Khusus Tahun 2018 itu dipusatkan di Gedung Idi Sport Center (ISC) Aceh Timur di Idi, Senin (15/4/2019).

    Rinciannya, CPNS Golongan III sebanyak 142 orang dan CPNS Golongan II sebanyak 49 orang. Hadir dalam kesempatan itu antara lain para pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD), para pejabat Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan 191 CPNS yang akan ditempatkan diseluruh instansi dilingkungan Pemkab Aceh Timur.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Timur, H. M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP, dalam kesempatan itu meminta, dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap berpedoman ke Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai yang menjadi rujukan lahirnya UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. "Selain itu, dalam bertugas senantiasa memegang teguh kode etik PNS," katanya.

    Kedepan, Sekda Aceh Timur berharap para CPNS untuk berpartisipasi dan memberikan kontribusi dalam memajukan daerah. Berilah pengabdian yang lebih baik, karena setelah menjadi CPNS tentunya tanggungjawab semakin besar dibandingkan masyarakat biasa.

    "Oleh sebabnya para pimpinan OPD untuk memantau kehadiran CPNS dalam bertugas. Jika terbukti tidak bertugas tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan serta memperhatikan ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan, maka jangan dibayarkan gaji," tegas H. M. Ikhsan Ahyat.

    Sebelum menutup sambutannya, Sekda Aceh Timur juga mengingatkan bahwa setiap CPNS tidak diperbolehkan pindah lima tahun dari tempat dasar pengangkatan dan tidak pindah dari Kabupaten Aceh Timur minimal 10 tahun sejak melaksanakan tugas sebagai CPNS.

    "Apabila telah memenuhi masa waktu yang telah ditentukan dan berkeinginan untuk pindah wilayah kerja diwajibkan mencari pengganti PNS yang lain untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan," terang H. M. Ikhsan Ahyat seraya meminta, BKPSDM nantinya membuat perjanjian khusus terhadap CPNS didepan notaris. (S).



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com