Pengakuan Terdakwa di Sidang Tipikor Pekanbaru Sebut Nama Sekwan Hambali, Hakim Diminta Hadirkan Pihak Terkait
Senin, 13-04-2026 - 15:19:00 WIB 👁 7665
Foto: Emos Gea, Ketua DPD LSM Gerak Indonesia Riau, dan Hambali Sekwan DPRD kota Pekanbaru.
TERKAIT:
 
  • Pengakuan Terdakwa di Sidang Tipikor Pekanbaru Sebut Nama Sekwan Hambali, Hakim Diminta Hadirkan Pihak Terkait
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Persidangan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kota Pekanbaru kembali mengungkap fakta baru yang menyita perhatian publik.


    Terdakwa Jhonny Andrean (JA), yang berstatus tenaga harian lepas sekaligus ajudan Sekretaris Dewan, mengakui kepemilikan sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan penyidik. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada April 2026, JA menyebut barang-barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik atasannya.


    Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis mengungkap adanya 38 stempel palsu dari berbagai instansi, termasuk yang mencatut nama lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, ditemukan pula uang tunai sebesar Rp49 juta yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik terdakwa.


    Di hadapan persidangan, JA menyatakan bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung.
    “Barang-barang itu milik atasan saya,” ungkap JA saat memberikan keterangan.


    Pernyataan tersebut memicu sorotan dari majelis hakim dan publik, terutama terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan perintangan penyidikan yang dinilai tidak berdiri sendiri. Terungkap pula bahwa terdakwa sempat menyimpan sepeda motor di lokasi tidak biasa, yang diduga sebagai upaya menghindari penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru


    Perkara ini berfokus pada dugaan upaya menghambat proses hukum dalam pengungkapan kasus korupsi SPPD fiktif, sementara perkara pokok dugaan korupsinya masih ditangani secara terpisah oleh aparat penegak hukum.
    Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi guna mengungkap peran pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aktor utama di balik praktik tersebut.


    Sorotan juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Ketua LSM Gerak Riau, Emos, menilai pengakuan terdakwa perlu ditindaklanjuti secara serius oleh penegak hukum.


    Menurutnya, tidak logis jika seorang ajudan bertindak sendiri tanpa arahan atasan dalam perkara yang melibatkan dokumen dan stempel lembaga resmi.


    “Harusnya pihak yang disebut dalam persidangan dihadirkan untuk dimintai keterangan, agar perkara ini menjadi terang,” ujar Emos.


    Ia juga menyinggung rekam jejak Hambali Nanda Manurung yang sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti.


    Dalam perkara tersebut, Hambali disebut terkait dengan dugaan pemotongan anggaran dan aliran dana kepada penyelenggara negara pada tahun anggaran 2022–2023. Bahkan, dalam fakta persidangan saat itu, Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti disebut menyetorkan dana hingga Rp4,5 miliar.


    Emos berharap Kejaksaan Negeri Pekanbaru dapat menindaklanjuti fakta persidangan terbaru dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebut, guna memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan tidak tebang pilih.


    “Jangan sampai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegasnya.


    Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena berpotensi membuka keterlibatan pihak lain dalam lingkaran dugaan korupsi dan upaya perintangan penyidikan di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru.



    Editor: Hadi 




     
    Berita Lainnya :
  • Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja
  • Maria Inawati Bernard, Direktur PT Surya Artha Nusantara Finance Menerima Penghargaan HR Asia Best Company To Work For In Asia 2026
  • Polsek Batu Hampar Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA N 1 Batu Hampar
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
    02 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    03 Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja
    04 Maria Inawati Bernard, Direktur PT Surya Artha Nusantara Finance Menerima Penghargaan HR Asia Best Company To Work For In Asia 2026
    05 Polsek Batu Hampar Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA N 1 Batu Hampar
    06 Menginap di Penyengat, Pelajar Singapura Ikuti Wisata Edukasi Bersama Pulaupenyengat.id
    07 Hut Bhayangkara Ke-80 Meriahkan – Kapolres Kampar Janjikan Turnamen Baru Dengan Komposisi Tim Baru
    08 Kapolsek Kampar Turun Langsung Cari Korban Tenggelam DI Sungai Kampar - TIM Penyelamatan Masih Berusaha, Kronologis Kejadian Terungkap
    09 Tanam Harapan Bersama, Kapolsek Tualang Berikan Bibit Pohon di Momen Pernikahan
    10 Satgas Anti Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika, Dua Bandar Diamankan di Kampar
    11 Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Tanaman Bergizi dan Budidaya Ikan Warga
    12 Pelaku UMKM di Tepi Laut Sepakati Relokasi Selama Penataan Taman Gurindam 12, Pendaftaran dan Pendataan Mulai 8 Juni
    13 Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Bersama Jajaran Istiqamah Tebar Kebaikan Melalui Program Jumat Barokah
    14 Kapolres Kampar Hadir Di Desa Sungai Paku - Cek Jembatan Baru Dan Bagikan Bansos
    15 Polres Kampar Ekpos Penangkapan Narkoba 717 Gram sekaligus Musnahkan BB Narkoba Hampir 2 KG
    16 Kapolres Kampar Buka Turnamen Mini Soccer Kapolres Cup I - Meriahkan Hut Bhayangkara Ke-80
    17 Tersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar
    18 Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Antara Kewenangan, Akuntabilitas, dan Pelayanan Publik
    19 Menanti Hasil Perjuangan Perdana Danantara, Sang Super Holding BUMN
    20 P2TL PLN dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Menjaga Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik
    21 Sengkarut P3K Guru dalam Teropong Hukum: Janji Manis Berujung Labirin Birokrasi
    22 "Problematika Transparansi Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara"
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com