Pengakuan Terdakwa di Sidang Tipikor Pekanbaru Sebut Nama Sekwan Hambali, Hakim Diminta Hadirkan Pihak Terkait
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Persidangan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kota Pekanbaru kembali mengungkap fakta baru yang menyita perhatian publik.
Terdakwa Jhonny Andrean (JA), yang berstatus tenaga harian lepas sekaligus ajudan Sekretaris Dewan, mengakui kepemilikan sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan penyidik. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada April 2026, JA menyebut barang-barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik atasannya.
Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis mengungkap adanya 38 stempel palsu dari berbagai instansi, termasuk yang mencatut nama lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, ditemukan pula uang tunai sebesar Rp49 juta yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik terdakwa.
Di hadapan persidangan, JA menyatakan bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung.
“Barang-barang itu milik atasan saya,” ungkap JA saat memberikan keterangan.
Pernyataan tersebut memicu sorotan dari majelis hakim dan publik, terutama terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan perintangan penyidikan yang dinilai tidak berdiri sendiri. Terungkap pula bahwa terdakwa sempat menyimpan sepeda motor di lokasi tidak biasa, yang diduga sebagai upaya menghindari penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Perkara ini berfokus pada dugaan upaya menghambat proses hukum dalam pengungkapan kasus korupsi SPPD fiktif, sementara perkara pokok dugaan korupsinya masih ditangani secara terpisah oleh aparat penegak hukum.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi guna mengungkap peran pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aktor utama di balik praktik tersebut.
Sorotan juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Ketua LSM Gerak Riau, Emos, menilai pengakuan terdakwa perlu ditindaklanjuti secara serius oleh penegak hukum.
Menurutnya, tidak logis jika seorang ajudan bertindak sendiri tanpa arahan atasan dalam perkara yang melibatkan dokumen dan stempel lembaga resmi.
“Harusnya pihak yang disebut dalam persidangan dihadirkan untuk dimintai keterangan, agar perkara ini menjadi terang,” ujar Emos.
Ia juga menyinggung rekam jejak Hambali Nanda Manurung yang sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam perkara tersebut, Hambali disebut terkait dengan dugaan pemotongan anggaran dan aliran dana kepada penyelenggara negara pada tahun anggaran 2022–2023. Bahkan, dalam fakta persidangan saat itu, Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti disebut menyetorkan dana hingga Rp4,5 miliar.
Emos berharap Kejaksaan Negeri Pekanbaru dapat menindaklanjuti fakta persidangan terbaru dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebut, guna memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegasnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena berpotensi membuka keterlibatan pihak lain dalam lingkaran dugaan korupsi dan upaya perintangan penyidikan di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru.
Editor: Hadi
Komentar Anda :