Kejati Riau Tahan Tersangka J Dalam Kasus Korupsi Penguasaan Aset PMKS Milik Pemkab Bengkalis
Kamis, 02-04-2026 - 07:26:40 WIB 👁 9169
Foto: Kejati Riau dan Jajaran Saat Gelar Penahanan Tersangka J Sumber: Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, SH., MH.
TERKAIT:
 
  • Kejati Riau Tahan Tersangka J Dalam Kasus Korupsi Penguasaan Aset PMKS Milik Pemkab Bengkalis
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau melalui penyidik Tindak Pidana Khusus resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial J dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Selasa (1/3/2026).

    Tersangka J diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis pada tahun 2015. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.4/RT.1/Fd.2/02/2026 tertanggal 1 April 2026, setelah sebelumnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: Tap.Tsk-01/L.4/Fd.2/02/2026 tanggal 13 Februari 2026.

    Kasus ini bermula dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana salah satu amar putusan memerintahkan agar aset berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) yang berlokasi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

    Eksekusi putusan tersebut telah dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 11 November 2015, yang dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20).

    Namun demikian, dalam proses pengelolaan selanjutnya, tersangka J selaku pejabat yang menerima aset tersebut diduga tidak melaksanakan kewajibannya secara semestinya.

    Tersangka tidak melakukan pengamanan fisik, tidak memelihara aset, tidak mencatatkan dalam inventaris barang milik daerah, serta tidak mengusulkan penetapan status penggunaan barang.

    Akibat kelalaian tersebut, aset PMKS justru dikuasai oleh pihak lain, yakni tersangka S selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari. Tersangka S diketahui mengoperasikan pabrik tersebut secara sepihak sejak November 2015 hingga Juli 2019, kemudian menyewakannya kepada pihak lain sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024 tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis selaku pemilik sah aset.

    Padahal, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui surat resmi tertanggal 11 Januari 2017 telah meminta penghentian operasional pabrik tersebut.

    Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan. Perbuatan para tersangka dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik negara/daerah, termasuk kewajiban pengamanan, pencatatan, serta larangan pemanfaatan tanpa prosedur yang sah.

    Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, perkara ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp30.875.798.000.

    Atas perbuatannya, tersangka J disangkakan melanggar:
    Primair: Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

    Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023.

    Tersangka J akan menjalani masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

    Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Riau juga telah menahan tersangka S dalam perkara yang sama berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4/RT.1/Fd.2/02/2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026.

    Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab.

    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
  • Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
  • Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
  • Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    03 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    04 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    05 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    06 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    07 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    08 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    09 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    10 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    11 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    12 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    13 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    14 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    15 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    16 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    17 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    18 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    19 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    20 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    21 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    22 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com