Mangkrak di Halaman Kantor, Pengadaan Karet Aspal BPJN Riau Diduga Hamburkan APBN
LSM Mampir Desak APH Audit BPJN Riau Terkait Temuan Material BOKAR
Selasa, 31-03-2026 - 22:24:12 WIB 👁 6889
 |
| Teks Foto: Tumpukan BOKAR
“POTRET TERBENGKALAI: Tumpukan material BOKAR SIR-20 yang dibiarkan terpapar panas dan hujan di halaman Workshop BPJN Riau, Jalan Sekolah, Pekanbaru. Pihak Satker mengakui material ini telah melewati masa umur rencana (expired).”
|
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Tumpukan material Bahan Olahan Karet (BOKAR) jenis SIR 20 yang terbengkalai di halaman Workshop Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Riau, Jalan Sekolah, kini memicu polemik, Selasa (31/3/2026).
Material yang sejatinya digunakan sebagai campuran aspal hotmix untuk memperkuat jalan nasional tersebut, diduga kuat mengalami penurunan mutu akibat dibiarkan terpapar cuaca ekstrem tanpa perlindungan.
Berdasarkan penelusuran, material ini sebelumnya sempat "mengendap" di gudang PTPN V selama dua tahun (2021–2022) sebelum akhirnya dipindahkan ke halaman kantor Kementerian PUPR tersebut.
Kondisi di lapangan menunjukkan tumpukan karet tersebut terkesan diabaikan, yang memicu kekhawatiran adanya kerugian keuangan negara.
Menanggapi hal tersebut, Mainila Yanti.ST,MT sebagai Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Riau akhirnya memberikan klarifikasi tertulis melalui surat nomor: HM0104/B/Bpjn2.10/2026/242. Dalam keterangannya, pihak Satker mengakui adanya kendala pada masa pakai material tersebut.
"BOKAR tersebut memang telah melewati masa umur rencana atau kedaluwarsa (expired)," tulis pihak Satker dalam surat resmi yang diterima media, Selasa tanggal 31 Maret 2026.
Meski mengakui status kedaluwarsa, pihak BPJN mengklaim material tersebut masih dalam kondisi "baik" dan sebagian sudah mulai terserap. Namun, pengakuan mengejutkan muncul terkait waktu pemanfaatan sisa material yang ada. "Bokar telah diubah menjadi SIR-20 dan direncanakan baru akan digunakan pada kegiatan Tahun Anggaran 2027," lanjut keterangan tersebut.
Untuk proses pengadaannya sendiri, terungkap bahwa proyek ini dibiayai oleh APBN melalui DIPA Satker PJN Wilayah 1 Riau tahun 2021–2022 dengan mekanisme penunjukan langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Adapun pengolahan campurannya disebutkan dilakukan di Asphalt Mixing Plant (AMP) BMP Siak.
Lambannya penyerapan material ini memancing reaksi keras dari aktivis antikorupsi. Ketua LSM Masyarakat Pendukung Pembangunan Riau (MAMPIR), Haryanto, menilai ada indikasi pembiaran yang mengarah pada pemborosan anggaran negara.
"Ini sangat memprihatinkan. Uang negara dihambur-hamburkan untuk membeli material yang akhirnya hanya ditumpuk sampai kedaluwarsa tanpa manfaat nyata bagi jalanan di Riau," tegas Haryanto saat dimintai keterangan.
Haryanto menambahkan bahwa klarifikasi tertulis dari pihak Balai tidaklah cukup. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap proyek pengadaan tersebut.
"Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, kami akan menyurati penegak hukum agar mengaudit kegiatan ini secara menyeluruh. Harus ada pertanggungjawaban dari Satker terkait, bukan sekadar jawaban di atas kertas, tapi bukti fisik dan asas manfaatnya bagi rakyat," pungkasnya.
Penulis: Hadi Zega
Komentar Anda :