Mangkrak di Halaman Kantor, Pengadaan Karet Aspal BPJN Riau Diduga Hamburkan APBN
LSM Mampir Desak APH Audit BPJN Riau Terkait Temuan Material BOKAR
Selasa, 31-03-2026 - 22:24:12 WIB 👁 6889
Teks Foto: Tumpukan BOKAR “POTRET TERBENGKALAI: Tumpukan material BOKAR SIR-20 yang dibiarkan terpapar panas dan hujan di halaman Workshop BPJN Riau, Jalan Sekolah, Pekanbaru. Pihak Satker mengakui material ini telah melewati masa umur rencana (expired).”
TERKAIT:
 
  • LSM Mampir Desak APH Audit BPJN Riau Terkait Temuan Material BOKAR
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Tumpukan material Bahan Olahan Karet (BOKAR) jenis SIR 20 yang terbengkalai di halaman Workshop Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Riau, Jalan Sekolah, kini memicu polemik, Selasa (31/3/2026).


    Material yang sejatinya digunakan sebagai campuran aspal hotmix untuk memperkuat jalan nasional tersebut, diduga kuat mengalami penurunan mutu akibat dibiarkan terpapar cuaca ekstrem tanpa perlindungan.
    Berdasarkan penelusuran, material ini sebelumnya sempat "mengendap" di gudang PTPN V selama dua tahun (2021–2022) sebelum akhirnya dipindahkan ke halaman kantor Kementerian PUPR tersebut.
    Kondisi di lapangan menunjukkan tumpukan karet tersebut terkesan diabaikan, yang memicu kekhawatiran adanya kerugian keuangan negara.
    Menanggapi hal tersebut, Mainila Yanti.ST,MT sebagai Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Riau akhirnya memberikan klarifikasi tertulis melalui surat nomor: HM0104/B/Bpjn2.10/2026/242. Dalam keterangannya, pihak Satker mengakui adanya kendala pada masa pakai material tersebut.
    "BOKAR tersebut memang telah melewati masa umur rencana atau kedaluwarsa (expired)," tulis pihak Satker dalam surat resmi yang diterima media, Selasa tanggal 31 Maret 2026.
    Meski mengakui status kedaluwarsa, pihak BPJN mengklaim material tersebut masih dalam kondisi "baik" dan sebagian sudah mulai terserap. Namun, pengakuan mengejutkan muncul terkait waktu pemanfaatan sisa material yang ada. "Bokar telah diubah menjadi SIR-20 dan direncanakan baru akan digunakan pada kegiatan Tahun Anggaran 2027," lanjut keterangan tersebut.
    Untuk proses pengadaannya sendiri, terungkap bahwa proyek ini dibiayai oleh APBN melalui DIPA Satker PJN Wilayah 1 Riau tahun 2021–2022 dengan mekanisme penunjukan langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Adapun pengolahan campurannya disebutkan dilakukan di Asphalt Mixing Plant (AMP) BMP Siak.
    Lambannya penyerapan material ini memancing reaksi keras dari aktivis antikorupsi. Ketua LSM Masyarakat Pendukung Pembangunan Riau (MAMPIR), Haryanto, menilai ada indikasi pembiaran yang mengarah pada pemborosan anggaran negara.
    "Ini sangat memprihatinkan. Uang negara dihambur-hamburkan untuk membeli material yang akhirnya hanya ditumpuk sampai kedaluwarsa tanpa manfaat nyata bagi jalanan di Riau," tegas Haryanto saat dimintai keterangan.
    Haryanto menambahkan bahwa klarifikasi tertulis dari pihak Balai tidaklah cukup. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap proyek pengadaan tersebut.
    "Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, kami akan menyurati penegak hukum agar mengaudit kegiatan ini secara menyeluruh. Harus ada pertanggungjawaban dari Satker terkait, bukan sekadar jawaban di atas kertas, tapi bukti fisik dan asas manfaatnya bagi rakyat," pungkasnya.


    Penulis: Hadi Zega




     
    Berita Lainnya :
  • Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja
  • Maria Inawati Bernard, Direktur PT Surya Artha Nusantara Finance Menerima Penghargaan HR Asia Best Company To Work For In Asia 2026
  • Polsek Batu Hampar Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA N 1 Batu Hampar
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
    02 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    03 Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja
    04 Maria Inawati Bernard, Direktur PT Surya Artha Nusantara Finance Menerima Penghargaan HR Asia Best Company To Work For In Asia 2026
    05 Polsek Batu Hampar Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA N 1 Batu Hampar
    06 Menginap di Penyengat, Pelajar Singapura Ikuti Wisata Edukasi Bersama Pulaupenyengat.id
    07 Hut Bhayangkara Ke-80 Meriahkan – Kapolres Kampar Janjikan Turnamen Baru Dengan Komposisi Tim Baru
    08 Kapolsek Kampar Turun Langsung Cari Korban Tenggelam DI Sungai Kampar - TIM Penyelamatan Masih Berusaha, Kronologis Kejadian Terungkap
    09 Tanam Harapan Bersama, Kapolsek Tualang Berikan Bibit Pohon di Momen Pernikahan
    10 Satgas Anti Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika, Dua Bandar Diamankan di Kampar
    11 Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Tanaman Bergizi dan Budidaya Ikan Warga
    12 Pelaku UMKM di Tepi Laut Sepakati Relokasi Selama Penataan Taman Gurindam 12, Pendaftaran dan Pendataan Mulai 8 Juni
    13 Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Bersama Jajaran Istiqamah Tebar Kebaikan Melalui Program Jumat Barokah
    14 Kapolres Kampar Hadir Di Desa Sungai Paku - Cek Jembatan Baru Dan Bagikan Bansos
    15 Polres Kampar Ekpos Penangkapan Narkoba 717 Gram sekaligus Musnahkan BB Narkoba Hampir 2 KG
    16 Kapolres Kampar Buka Turnamen Mini Soccer Kapolres Cup I - Meriahkan Hut Bhayangkara Ke-80
    17 Tersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar
    18 Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Antara Kewenangan, Akuntabilitas, dan Pelayanan Publik
    19 Menanti Hasil Perjuangan Perdana Danantara, Sang Super Holding BUMN
    20 P2TL PLN dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Menjaga Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik
    21 Sengkarut P3K Guru dalam Teropong Hukum: Janji Manis Berujung Labirin Birokrasi
    22 "Problematika Transparansi Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara"
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com