Dugaan Mark-Up Volume Proyek IJD Jalan Riau Baru: Negara Berpotensi Rugi Ratusan Juta
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Program Inpres Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2025 di Provinsi Riau, khususnya pada Paket Peningkatan Jalan Riau Baru, kini tengah menjadi sorotan tajam, Selasa (31/3/2026).
Proyek yang dibiayai APBN melalui Kementerian PUPR ini diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, yang berujung pada indikasi kerugian keuangan negara.
Pekerjaan yang berada di bawah naungan BPJN Provinsi Riau melalui Satker Wilayah I (Mainila Yanti, ST., M.T) dan PPK 1.3 (Syamsurizal, ST., M.T) ini secara fisik telah rampung sepanjang 1,6 Km. Namun, hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya ketimpangan serius antara anggaran yang dikucurkan dengan realita konstruksi.
Fokus pada Kualitas Agregat dan Risiko Kerusakan Berdasarkan pantauan di lokasi, material Agregat Kelas S yang digunakan untuk bahu jalan diduga tidak memenuhi Spesifikasi Umum 2018 Revisi 2 Kementerian PUPR. Seharusnya, material tersebut memiliki Indeks Plastisitas (PI) antara 4 hingga 15."Kami melihat agregat yang terhampar diduga Non-PI.
Akibatnya, butiran agregat mudah lepas atau mengalami degradasi. Jika dibiarkan, daya dukung bahu jalan akan merosot tajam dalam waktu singkat," ungkap sumber di lapangan.
Selain masalah material, penguncian bahu jalan juga diabaikan. Tidak ditemukan adanya urugan tanah pilihan atau timbunan biasa di sisi luar bahu. Kondisi ini sangat riskan memicu longsoran pada struktur bahu jalan, sehingga asas keberlanjutan proyek ini patut dipertanyakan.
Dugaan "Penyunatan" Volume dan Kerugian Negara
Temuan paling mencolok adalah menyusutnya lebar bahu jalan. Jika merujuk pada standar peningkatan jalan, lebar bahu seharusnya mencapai 1,5 hingga 2 meter. Namun, hasil pengukuran lapangan menunjukkan rata-rata hanya berkisar 110 hingga 120 cm.
Berdasarkan hitungan matematis investigasi, terdapat kekurangan volume sekitar 144 m^3. Dengan estimasi harga Agregat S terpasang senilai Rp800.000 per m^3, maka muncul angka Rp115.200.000 yang diduga menjadi kelebihan pembayaran atau kerugian negara akibat kelalaian PPK 1.3.
Respons Pejabat Terkait
Saat dimintai klarifikasi, Kasatker PJN Wilayah I, Mainila Yanti, enggan memberikan penjelasan teknis secara langsung. Ia justru mengarahkan pihak luar (kontraktor) bernama Jery untuk memberikan keterangan.
Alih-alih memberikan jawaban solutif, Jery justru memberikan pengakuan mengejutkan saat dikonfirmasi.
"Saya hanya disuruh Ibu Mainila menemui bapak. Terkait pembangunan bahu jalan itu, memang sudah benar hanya 1 meter, bukan 2 meter," cetus Jery singkat.
Sikap bungkam dan lempar tanggung jawab dari pihak Satker ini memperkuat dugaan adanya ketidak beresan dalam pengawasan proyek strategis nasional tersebut.
Penulis: Hadi Zega
Komentar Anda :