Pemenang Pelaksana Jasa Konstruksi Melalui Sistem e-katalog Versi 6 di Lingkungan BPJN Riau Diduga Penujukan Langsung Berkontrak Tanpa Prosedur
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Pemenang Pelaksana jasa konstruksi melalui sistem e-katalog versi 6 di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Riau kini menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi, khususnya terkait pengadaan material jembatan gantung, dan pembangunan jembatan gantung serta pembongkaran jembatan CH pada PPK 1.4 (Ruas Pekanbaru batas Sumbar).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan bahwa proses pengadaan rangka jembatan gantung, dan pembangunan jembatan gantung serta pembongkaran jembatan CH pada PPK 1.4 (Ruas Pekanbaru batas Sumbar) tidak melalui tahapan prosedural sebagaimana mestinya, melainkan langsung masuk ke tahap berkontrak.
“Kami tengah mendalami dugaan adanya kecurangan dalam penetapan pemenang kegiatan tanpa mengikuti prosedur.
Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa proyek tersebut langsung berkontrak tanpa melalui tahapan dalam sistem e-katalog versi 6,” ujar Hadi Zega dalam surat konfirmasi yang dikirimkan kepada Kepala BPJN Riau.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada aktivitas di lapangan, salah satunya proyek pembongkaran jembatan CH (Callender Hamlton) yang berada di ruas jalan Pekanbaru menuju perbatasan Sumatera Barat.
“Seluruh kegiatan ini, mulai dari pembongkaran jembatan hingga pembangunan jembatan gantung, berada dalam kewenangan PPK Afdirman Jupri. Kami perlu memastikan apakah semuanya sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, pihak media telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala BPJN Riau.
“Kami berharap Kabalai dapat memberikan penjelasan yang komprehensif agar informasi yang diterima masyarakat tetap objektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” jelasnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJN Riau belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi kepada Mainila Yanti selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Riau juga belum membuahkan hasil alias bungkam.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Masyarakat Pendukung Pembangunan Riau (MAMPIR), Haryanto, menilai adanya indikasi kuat pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan.
“Dari data yang kami pelajari, ada dugaan pengadaan dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang semestinya. Ini berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menduga adanya praktik tidak sehat dalam proses penunjukan pemenang.
“Kami menduga ada indikasi kongkalikong antara penyedia dan pihak pelaksana. Jika terbukti tidak sesuai prosedur, maka penetapan pemenang bisa dinyatakan cacat hukum dan kontraknya dapat dibatalkan,” tambah Haryanto.
Ia pun mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Penulis :Jasril
Komentar Anda :