PT HKI Pekanbaru Diduga Biarkan Vendor Langgar Aturan K3 dan BBM Bukti Rekaman Terungkap!
Jumat, 06-03-2026 - 07:23:07 WIB 👁 12241
Teks Foto: "Tangkapan Layar: Lokasi yang diduga kuat menjadi titik pelangsiran BBM ilegal milik PT Buana Global Mandiri untuk menyuplai alat berat di proyek Tol Pekanbaru. Armada yang digunakan tidak memiliki sertifikasi keamanan dan standar perusahaan."
TERKAIT:
 
  • PT HKI Pekanbaru Diduga Biarkan Vendor Langgar Aturan K3 dan BBM Bukti Rekaman Terungkap!
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Temuan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT Buana Global Mandiri (BGM) dalam proyek pembangunan jalan tol Pekanbaru kini memasuki babak baru. Meski pihak manajemen sempat meminta waktu untuk "evaluasi", tim media bersama Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD Provinsi Riau menegaskan bahwa proses hukum di Polda Riau harus tetap berjalan tanpa kompromi.

    Investigasi lapangan yang dilakukan pada Jumat (09/01/2026) mengungkap fakta mengejutkan. Armada pengangkut BBM milik PT BGM ditemukan tidak memenuhi standar keamanan perusahaan (ilegal) dan diduga kuat menyalurkan BBM bersubsidi untuk kebutuhan alat berat—sebuah tindakan yang jelas melanggar UU Minyak dan Gas Bumi.
    Pengakuan Manajer di Meja Kafe
    Dugaan pelanggaran ini bukan sekadar isapan jempol. Tim mengantongi bukti rekaman suara saat melakukan konfirmasi dengan Manajer PT BGM, Rudi Sugiarto, di sebuah kafe di kawasan Palas, Pekanbaru.
    "Memang ada ketidaksesuaian standar pada armada kami. Kami mohon jangan dipublikasikan dulu, beri kami waktu untuk evaluasi internal," ujar Rudi dalam rekaman yang telah seizin dirinya tersebut. Namun, permintaan "penundaan" ini dinilai sebagai upaya untuk menghilangkan jejak digital dan fisik di lapangan.
    PT HKI Diduga Tutup Mata
    Sorotan tajam juga mengarah kepada PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) selaku kontraktor induk. Hingga berita ini diturunkan, PT HKI diduga membiarkan vendornya beroperasi meski menabrak aturan keselamatan kerja (K3) dan regulasi BBM.
    "Kami mendesak PT HKI untuk segera memutus kontrak PT Buana Global Mandiri. Jangan demi mengejar target progres fisik, integritas BUMN dikorbankan dengan membiarkan vendor nakal bekerja tanpa APD dan menggunakan armada BBM ilegal," tegas salah satu anggota tim investigasi dari LIN Riau.
    Ancaman Pidana Menanti
    Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU Cipta Kerja, praktik pengangkutan BBM tanpa izin resmi dapat diganjar penjara 4 tahun atau denda Rp40 miliar. Lebih berat lagi, penyalahgunaan BBM subsidi untuk industri terancam pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
    "Kami tidak akan tinggal diam. Surat resmi dan bukti berupa foto serta video akan segera kami serahkan ke Polda Riau. Ini menyangkut kerugian negara dan risiko keselamatan nyawa pekerja," tambahnya.
    Lembaga Investigasi Negara bersama awak media berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk meminta pertanggungjawaban hukum dari pihak PT HKI jika terbukti melakukan pembiaran secara sadar terhadap pelanggaran vendornya.

    Jasril




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com