PT HKI Pekanbaru Diduga Biarkan Vendor Langgar Aturan K3 dan BBM Bukti Rekaman Terungkap!
Jumat, 06-03-2026 - 07:23:07 WIB 👁 5361
Teks Foto: "Tangkapan Layar: Lokasi yang diduga kuat menjadi titik pelangsiran BBM ilegal milik PT Buana Global Mandiri untuk menyuplai alat berat di proyek Tol Pekanbaru. Armada yang digunakan tidak memiliki sertifikasi keamanan dan standar perusahaan."
TERKAIT:
 
  • PT HKI Pekanbaru Diduga Biarkan Vendor Langgar Aturan K3 dan BBM Bukti Rekaman Terungkap!
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Temuan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT Buana Global Mandiri (BGM) dalam proyek pembangunan jalan tol Pekanbaru kini memasuki babak baru. Meski pihak manajemen sempat meminta waktu untuk "evaluasi", tim media bersama Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD Provinsi Riau menegaskan bahwa proses hukum di Polda Riau harus tetap berjalan tanpa kompromi.


    Investigasi lapangan yang dilakukan pada Jumat (09/01/2026) mengungkap fakta mengejutkan. Armada pengangkut BBM milik PT BGM ditemukan tidak memenuhi standar keamanan perusahaan (ilegal) dan diduga kuat menyalurkan BBM bersubsidi untuk kebutuhan alat berat—sebuah tindakan yang jelas melanggar UU Minyak dan Gas Bumi.
    Pengakuan Manajer di Meja Kafe
    Dugaan pelanggaran ini bukan sekadar isapan jempol. Tim mengantongi bukti rekaman suara saat melakukan konfirmasi dengan Manajer PT BGM, Rudi Sugiarto, di sebuah kafe di kawasan Palas, Pekanbaru.
    "Memang ada ketidaksesuaian standar pada armada kami. Kami mohon jangan dipublikasikan dulu, beri kami waktu untuk evaluasi internal," ujar Rudi dalam rekaman yang telah seizin dirinya tersebut. Namun, permintaan "penundaan" ini dinilai sebagai upaya untuk menghilangkan jejak digital dan fisik di lapangan.
    PT HKI Diduga Tutup Mata
    Sorotan tajam juga mengarah kepada PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) selaku kontraktor induk. Hingga berita ini diturunkan, PT HKI diduga membiarkan vendornya beroperasi meski menabrak aturan keselamatan kerja (K3) dan regulasi BBM.
    "Kami mendesak PT HKI untuk segera memutus kontrak PT Buana Global Mandiri. Jangan demi mengejar target progres fisik, integritas BUMN dikorbankan dengan membiarkan vendor nakal bekerja tanpa APD dan menggunakan armada BBM ilegal," tegas salah satu anggota tim investigasi dari LIN Riau.
    Ancaman Pidana Menanti
    Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU Cipta Kerja, praktik pengangkutan BBM tanpa izin resmi dapat diganjar penjara 4 tahun atau denda Rp40 miliar. Lebih berat lagi, penyalahgunaan BBM subsidi untuk industri terancam pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
    "Kami tidak akan tinggal diam. Surat resmi dan bukti berupa foto serta video akan segera kami serahkan ke Polda Riau. Ini menyangkut kerugian negara dan risiko keselamatan nyawa pekerja," tambahnya.
    Lembaga Investigasi Negara bersama awak media berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk meminta pertanggungjawaban hukum dari pihak PT HKI jika terbukti melakukan pembiaran secara sadar terhadap pelanggaran vendornya.


    Jasril




     
    Berita Lainnya :
  • Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja
  • Maria Inawati Bernard, Direktur PT Surya Artha Nusantara Finance Menerima Penghargaan HR Asia Best Company To Work For In Asia 2026
  • Polsek Batu Hampar Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA N 1 Batu Hampar
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
    02 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    03 Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja
    04 Maria Inawati Bernard, Direktur PT Surya Artha Nusantara Finance Menerima Penghargaan HR Asia Best Company To Work For In Asia 2026
    05 Polsek Batu Hampar Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA N 1 Batu Hampar
    06 Menginap di Penyengat, Pelajar Singapura Ikuti Wisata Edukasi Bersama Pulaupenyengat.id
    07 Hut Bhayangkara Ke-80 Meriahkan – Kapolres Kampar Janjikan Turnamen Baru Dengan Komposisi Tim Baru
    08 Kapolsek Kampar Turun Langsung Cari Korban Tenggelam DI Sungai Kampar - TIM Penyelamatan Masih Berusaha, Kronologis Kejadian Terungkap
    09 Tanam Harapan Bersama, Kapolsek Tualang Berikan Bibit Pohon di Momen Pernikahan
    10 Satgas Anti Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika, Dua Bandar Diamankan di Kampar
    11 Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Tanaman Bergizi dan Budidaya Ikan Warga
    12 Pelaku UMKM di Tepi Laut Sepakati Relokasi Selama Penataan Taman Gurindam 12, Pendaftaran dan Pendataan Mulai 8 Juni
    13 Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Bersama Jajaran Istiqamah Tebar Kebaikan Melalui Program Jumat Barokah
    14 Kapolres Kampar Hadir Di Desa Sungai Paku - Cek Jembatan Baru Dan Bagikan Bansos
    15 Polres Kampar Ekpos Penangkapan Narkoba 717 Gram sekaligus Musnahkan BB Narkoba Hampir 2 KG
    16 Kapolres Kampar Buka Turnamen Mini Soccer Kapolres Cup I - Meriahkan Hut Bhayangkara Ke-80
    17 Tersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar
    18 Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Antara Kewenangan, Akuntabilitas, dan Pelayanan Publik
    19 Menanti Hasil Perjuangan Perdana Danantara, Sang Super Holding BUMN
    20 P2TL PLN dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Menjaga Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik
    21 Sengkarut P3K Guru dalam Teropong Hukum: Janji Manis Berujung Labirin Birokrasi
    22 "Problematika Transparansi Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara"
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com