Apresiasi Ketegasan Polda Riau, Komjen Syahardiantono: Jangan Coba-Coba Buka Lahan Dengan Api
Kamis, 05-03-2026 - 20:44:03 WIB 👁 3917
 |
| Teks Foto: Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono didampingi Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat meninjau kesiapan personel dan alutsista pada Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026 di Pekanbaru. (Foto: Humas Polresta Pekanbaru) |
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Genderang perang terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) ditabuh kencang oleh Markas Besar Polri. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Syahardiantono, memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak - baik individu maupun perusahaan agar menghentikan praktik pembersihan lahan dengan cara membakar.
Pesan menohok ini disampaikan sang jenderal bintang tiga usai menghadiri Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026 di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis (5/3/2026). Acara ini turut dihadiri Menkopolkam Djamari Chaniago, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta jajaran pimpinan daerah Riau.
Dalam arahannya, Komjen Syahardiantono memuji langkah proaktif Polda Riau yang dinilai konsisten dalam penegakan hukum. Berdasarkan data, sepanjang tahun 2026 berjalan, sudah ada 12 kasus Karhutla di Riau yang diproses dengan total 13 tersangka.
"Polda Riau kinerjanya sangat bagus. Sejauh ini sudah ada 13 tersangka yang diproses. Kami tentu berharap jumlah ini tidak bertambah, namun jika ada yang masih nekat, tidak ada kata ampun, pasti kita tindak tegas," ujar Syahardiantono di hadapan awak media.
Ia menjelaskan bahwa Polri telah menyiagakan Satgas Karhutla di seluruh jajaran Polda rawan untuk memantau titik panas (hotspot) secara real-time. Menurutnya, alasan "tidak sengaja" bukan lagi pembelaan yang kuat di mata hukum jika api sudah melahap kawasan hutan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat dan korporasi, jangan sekali-kali melakukan pembakaran hutan. Undang-undangnya sudah sangat jelas. Baik itu perorangan maupun korporasi, akan kami cari unsur kesengajaannya jika terbukti membakar," tegas mantan Kadiv Propam tersebut.
Secara nasional, hingga Maret 2026, Polri telah menangani 20 laporan polisi terkait Karhutla dengan total 21 tersangka. Wilayah Riau dan Kalimantan Barat tercatat sebagai daerah dengan intensitas penegakan hukum tertinggi.
Penegasan Kabareskrim ini menjadi sinyal bahwa kolaborasi lintas sektor antara TNI, Polri, BNPB, dan pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi juga pada efek jera melalui jalur pidana bagi siapa pun yang merusak ekosistem hutan demi kepentingan ekonomi sesaat.
Jasril
Komentar Anda :