Kejati Riau Tahan Dirut PT. Tengganau Mandiri Lestari Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bengkalis
Jumat, 27-02-2026 - 18:19:34 WIB 👁 10333
Foto: Dirut PT Tengganau Mandiri Lestari Kejati Riau Saat Melakukan Penahanan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sumber: Kasipenkum Kejati Riau Zikrullah SH MH Jaksa Madya
TERKAIT:
 
  • Kejati Riau Tahan Dirut PT. Tengganau Mandiri Lestari Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bengkalis
  •  

    SERGAPONLIINE.COM PEKANBARU - Kamis 26 Februari 2026, Kejaksaan Tinggi Riau melalui penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap Tersangka S selaku Direktur Utama PT. Tengganau Mandiri Lestari orang dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Oleh Dalam Penguasaan Barang Bukti Berupa Pabrik Mini Kepala Sawit (Pmks) Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis Yang Di Dapatkan Dari Perkara Pidana Korupsi Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1125/K/Pid.Sus/2014 Tanggal 11 November 2015.

    Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4/RT.1/Fd.2/02/2026 tanggal 26 Februari 2026 setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Tap.Tsk- 02/l.4/Fd.2/02/2026 tanggal 13 Februari 2026.

    Perkara tersebut bermula ada tanggal 11 November 2015 Jaksa Penuntut umum Pada Kejaksaan Negeri Bengkalis mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1125/K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September
    2014 yang mana salah satu amar Putusannya adalah menyerahkan Gedung Pabrik Mini Kelapa
    Sawit (PMKS) yang terletak di Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada
    Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Jaksa Eksekutor telah menyerahkan barang bukti tersebut dan dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) pada hari Rabu tanggal 11 November 2015.

    Kemudian, setelah pabrik mini kelapa sawit tersebut di terima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dalam hal ini Dinas koperasi,usaha mikro,kecil dan menengah kabupaten bengkalis (berikut item-itemnya), ternyata sekretaris dinas koperasi,usaha mikro,kecil dan menengah kabupaten bengkalis selaku yang menerima barang bukti tersebut tidak mengamankan,menguasai secara fisik dan tidak memelihara barang bukti tersebut serta tidak mencatatkan dalam inventaris barang dan juga tidak mengusulkan penetapan status penggunaan barang tersebut dan membiarkan Pabrik Mini Kepala Sawit (PMKS) tersebut dikuasai oleh orang lain yaitu Tersangka S selalu Direktur Utama PT.Tengganau Mandiri Lestari dengan cara mengoperasionalkan sendiri Pabrik Mini Kelapa Sawit tersebut sejak tanggal 11 November 2015 sampai dengan Juli 2019.

    Selanjutnya, sejak bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Maret 2024 disewakan oleh Tersangka S kepada pihak lain hal ini di lakukan oleh Tersangka S tanpa seizin pemilik aset meskipun Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis telah membuat surat yang ditujukan kepada Direktur PT. Tengganau Mandiri Lestari tertanggal 11 Januari 2017, Tersangka S tetap mengoperasionalkan pabrik tersebut.

    Adapun hal tersebut bertentangan dengan
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
    Barang Milik Negara/Daerah : Pasal 2 ayat (1) Barang Milik Negara/Daerah meliputi:
    a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Negara/Daerah; dan
    b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah
    Pasal 2 ayat (2) Barang Milik Negara/Daerah meliputi:
    a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
    b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
    c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
    d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
    hukum tetap, Pasal 8 ayat (2) huruf b PPRI Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik
    Daerah Pengguna Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab mengajukan
    permohonan penetapan status Penggunaan Barang Milik Daerah yang diperoleh dari beban
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan perolehan lainnya yang sah, Pasal 8 ayat (2) huruf c Pengguna Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab
    melakukan pencatatan dan Inventarisasi Barang Milik Daerah yang berada dalam
    penguasaannya, Pasal 8 ayat (2) huruf e Pengguna Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya, Pasal 29 ayat (7) Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian,
    yang sekurang-kurangnya memuat:
    a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
    b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu;
    c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu
    Sewa; dan
    d. hak dan kewajiban para pihak
    Pasal 29 ayat (8) Hasil Sewa Barang Milik Negara/Daerah merupakan penerimaan negara dan
    seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah;
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis
    Pengelolaan Barang Milik Daerah;, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan

    Barang Milik Daerah, Surat Bupati Bengkalis Nomor : 518/DISKOP-UKM/2017/23 tanggal 11 Januari 2017 perihal
    Penghentian Operasional Pabrik Kelapa Sawit yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Tengganau Mandiri Lestari Ad Direktur Utama PT. Tengganau Mandiri Lestari.

    Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 30.875.798.000,- (tiga puluh milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

    Atas perbuatannya, Tersangka S disangkakan melanggar Pasal
    Primair : Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun
    2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

    Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Adapun Tersangka S akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pekanbaru.

     

    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    03 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    04 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    05 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    06 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    07 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    08 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    10 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    11 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    12 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    13 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    14 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    15 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    16 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    17 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    18 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    19 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    20 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    21 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com