Pemprov Riau Siapkan Regulasi Izin Pertambangan Rakyat di Kuansing
Senin, 19-01-2026 - 20:40:58 WIB 👁 8929
Foto: Rapat koordinator
TERKAIT:
 
  • Pemprov Riau Siapkan Regulasi Izin Pertambangan Rakyat di Kuansing
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyiapkan tahapan terkait regulasi pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

    Pengelolaan WPR di Kuansing sendiri berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor: 152.K/MB.01/MEM.B/2024. Di mana sesuai aturan tersebut terdapat tujuh kecamatan yang masuk dalam WPR.

    Aturan tersebut muncul menyusul persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di Kabupaten Kuansing. Kegiatan ilegal itu berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

    Menindaklanjuti persoalan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto bersama Forkopimda Riau membahas terkait soal pengelolaan pertambangan rakyat, Senin (19/1/2026).

    "Hari ini kami bersama Forkopimda Riau, ada Pak Kapolda, Pak Pangdam diwakili Pak Kasdam rapat menindaklanjuti persoalan PETI yang ada di Kuansing terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," kata Plt Gubri.

    Plt Gubri mengatakan, kegiatan pertambangan yang beroperasi di Kuansing yang dinilai ilegal, ke depan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menyiapkan regulasi agar kegiatan masyarakat legal.

    "Artinya kedepan kegiatan pertambangan emas masyarakat kita payungi hukum, supaya tidak lagi ilegal. Nanti ke depan kita siapkan aturan-aturannya, sehingga pertambangan yang dikelola masyarakat tidak ilegal," tegasnya.

    "Jadi secepatnya kita siapkan regulasinya, agar masyarakat Kuansinh memiliki payung hukum dalam melakukan kegiatan pertambangan emas," tambahnya.

    Sementara itu, Plt Kepala Dinas ESDM Riau, Sakinah mengatakan, untuk WPR di Riau sesuai Permen ESDM ditetapkan di Kabupaten Kuansing sebanyak 30 blok dibagi di tujuh kecamatan dengan luas 2.635
    hektar.

    "Itu ada di Kecamatan Singingi, ?Kecamatan Pangean, Kecamatan Hulu Kuantan, ?Kecamatan Kuantan Tengah, ?Kecamatan Kuantan Mudik, ?Kecamatan Benai, dan ?Kecamatan Inuman. Jadi WPR itu berada di tujuh kecamatan itu, dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) itu berada di WPR," katanya.

    Lebih lanjut Sakinah menjelaskan, bahwa IPR Thomas Lili Surjadinata tersebut nantinya bisa diberikan kepada masyarakat dan koperasi. Di mana masyarakat dapat menguasai IPR maksimal seluas 5 hektar, sedangkan koperasi maksimal 10 hektar.

    "Tadi ada usulan Pak Kapolda, saat ini pemerintah sedangkan gencar membentuk Koperasi Merah Putih, bagaimana jika nanti Koperasi Merah Putih mengelola itu. Intinya yang mengajukan IPR itu harus masyarakat tempatan," tegasnya

    H




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com