Pemkab Siak Temukan Solusi untuk 3590 Honorer Non ASN
Senin, 19-01-2026 - 10:30:24 WIB 👁 8721
Foto: Pemkab Siak
TERKAIT:
 
  • Pemkab Siak Temukan Solusi untuk 3590 Honorer Non ASN
  •  

    SERGAPONLINE.COM SIAK – Kabar gembira buat ribuan tenaga honorer non ASN di Kabupaten Siak. Pemerintah Kabupaten Siak memastikan telah menemukan jalan keluar bagi 3.590 honorer non ASN yang tidak masuk dalam database, sehingga tetap bisa bekerja dan menerima gaji tanpa melanggar aturan perundang-undangan.

    Langkah ini dipimpin langsung oleh Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, yang sejak awal meminta jajarannya serius mencarikan solusi agar para honorer tidak dirumahkan.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, menyebutkan persoalan honorer non ASN sebenarnya terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia. Namun, banyak daerah yang memilih merumahkan tenaga honorer karena terbentur aturan.

    “Sebenarnya ini masalah di banyak daerah, tidak hanya di Siak. Banyak daerah sudah merumahkan. Tapi Ibu Bupati meminta kami serius mencarikan solusi tanpa merumahkan. Bahkan beliau langsung berangkat ke Kepri untuk berkoordinasi dengan Kepala BKN RI Prof Zudan,” ujar Mahadar, Ahad (18/1/2026).

    Mahadar menjelaskan, pemerintah pusat sejak terbitnya Surat Edaran KemenpanRB tahun 2022 dan diperkuat UU Nomor 20 Tahun 2023 telah melarang perekrutan honorer baru. Namun faktanya, di Siak masih terjadi perekrutan honorer pada tahun 2023, 2024, dan 2025 di beberapa OPD.

    Berdasarkan data Pemkab Siak, beber Mahadar, jumlah honorer non ASN yang direkrut pada 2025 sebanyak 838 orang, tahun 2024 sebanyak 406 orang, dan tahun 2023 sebanyak 262 orang. Perekrutan terbesar berada di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta DLH, khususnya untuk tenaga kebersihan.

    Mahadar menegaskan, Bupati Siak memahami betul pentingnya peran tenaga honorer dalam menjaga pelayanan dasar masyarakat.

    “Ibu Bupati menegaskan Pemkab Siak masih sangat membutuhkan pengabdian guru, dokter, perawat, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan lainnya. Banyak yang sudah mengabdi lebih dari lima tahun, bahkan ada yang sampai 10 dan 20 tahun. Tidak mungkin dirumahkan begitu saja,” katanya.

    Setelah berkoordinasi dengan Kepala BKN RI, Bupati Siak kemudian mengutus Sekda, BKD, dan Inspektorat untuk berkoordinasi dengan BPK RI dan BPKP. Dari sinilah diperoleh solusi sementara yang aman secara aturan dan hukum.

    Untuk jangka pendek, Pemkab Siak tetap akan menerbitkan SK honorer non ASN melalui kepala dinas masing-masing, dan gaji tetap dibayarkan seperti biasa. Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan.

    “Untuk sementara, SK tetap dikeluarkan dan gaji tetap dibayarkan. Ini berlaku selama tiga bulan sebagai masa transisi,” jelas Mahadar.

    Sementara itu, solusi jangka panjangnya adalah melanjutkan kontrak kerja para honorer melalui pola outsourcing atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

    “Hanya ini solusi permanen yang tersedia dari negara tanpa melanggar aturan. Setelah tiga bulan, kontrak kerja dilanjutkan melalui outsourcing atau PJLP,” ujar Mahadar.

    Mahadar menambahkan, seluruh proses ini akan diawasi ketat sesuai arahan BPK dan BPKP. Bahkan, Bupati Siak secara khusus akan meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Siak agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari.

    “Kami harus sangat berhati-hati. Ini sudah menggunakan diskresi pimpinan. Semua syarat harus lengkap dan valid, kalau tidak bisa berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.

    Sebagai langkah konkret, Bupati Siak membentuk delapan tim khusus yang diketuai langsung oleh Sekda untuk melakukan verifikasi dan validasi data honorer non ASN di seluruh OPD. Tim ini bekerja selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 Januari 2026.

    “Ibu Bupati mengerahkan seluruh pejabat tinggi, staf ahli, asisten, dan melibatkan Inspektorat untuk turun langsung. Ini bentuk keseriusan agar semua honorer benar-benar terdata dengan baik,” kata Mahadar.

    Mahadar mengimbau seluruh honorer non ASN agar mengikuti setiap tahapan verifikasi dan validasi data dengan tertib dan lengkap, demi kelancaran pembayaran gaji serta kelanjutan kontrak kerja. Jika dalam proses verifikasi terdapat data yang tidak memenuhi syarat, Pemkab Siak terpaksa harus melakukan pemutusan kontrak sesuai ketentuan pemerintah pusat.

    “Prinsipnya Ibu Bupati sudah berjuang dan memperjuangkan. Anggaran sudah tersedia di APBD, tinggal pola penyalurannya yang harus sesuai aturan. Kuncinya ada pada verifikasi dan validasi data honorer,” ucap Mahadar.

    H




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
  • Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
  • Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
  • Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    03 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    04 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    05 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    06 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    07 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    08 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    09 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    10 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    11 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    12 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    13 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    14 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
    15 Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
    16 Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
    17 Atlet Terbaik Kickboxing Bengkalis Raih Medali Emas di SSS Pekanbaru
    18 Weekend Aman dan Lancar, Polantas Karib Intensifkan Patroli di Jalan Protokol dan Jalur Tol
    19 Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama Di Air Bangis
    20 Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
    21 Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
    22 Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com