Lindungi Perempuan dan Anak, Pemerintah Blokir Akses AI Grok
Senin, 12-01-2026 - 10:04:09 WIB 👁 7089
Foto: Kementerian Komunikasi dan Digital RI Mutia
TERKAIT:
 
  • Lindungi Perempuan dan Anak, Pemerintah Blokir Akses AI Grok
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan langkah drastis dengan memutuskan akses sementara terhadap aplikasi Grok. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan luhur bagi kaum perempuan, anak-anak, dan segenap masyarakat dari ancaman teknologi kecerdasan artifisial yang disalahgunakan untuk menciptakan ilusi pornografi palsu yang merusak jiwa.

    Praktik deepfake seksual ini adalah pelanggaran serius terhadap martabat serta keamanan warga negara di ruang digital. Menkomdigi Meutya Hafid menekankan bahwa di balik gemerlap teknologi, ada keselamatan jiwa yang harus dijaga dengan komitmen yang teguh. Pemerintah memandang teknologi seharusnya menjadi pelita bagi peradaban, bukan instrumen yang digunakan untuk merendahkan harkat manusia demi kepuasan yang fana dan melanggar etika.

    "Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok," kata Menkomdigi Meutya, melalui pernyataan resmi pada 10 Januari 2026.

    "Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital. Kementerian Komunikasi dan Digital juga juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok," ujarnya.

    Tak hanya berhenti pada pemutusan akses, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah melayangkan tuntutan klarifikasi kepada raksasa media sosial, Platform X. Kehadiran pihak Platform X diminta sesegera mungkin guna memberikan pertanggungjawaban serta penjelasan mendalam terkait dampak-dampak kelam yang muncul dari penggunaan Grok. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap penguasa sistem elektronik memikul tanggung jawab moral yang sama beratnya dengan keuntungan yang mereka raup dari ranah siber Indonesia.

    Secara yuridis, tindakan ini berada dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pasal 9 dari regulasi tersebut menjadi ruh utama yang mewajibkan setiap PSE untuk menjamin bahwa sistem elektronik yang mereka kelola benar-benar suci dari muatan informasi yang dilarang. Aturan ini menjadi pedoman bahwa tidak ada ruang bagi penyebarluasan dokumen elektronik bermuatan negatif yang dapat meracuni pikiran dan tatanan sosial masyarakat.

    Kementerian kembali mengingatkan bahwa tugas melindungi warga negara dari paparan konten negatif adalah amanah undang-undang yang bersifat mutlak. Penyelenggara sistem elektronik tidak hanya berperan sebagai penyedia layanan, tetapi juga sebagai penjaga gerbang yang wajib memastikan bahwa tidak ada informasi yang memfasilitasi tindakan amoral. Ketaatan terhadap hukum ini adalah harga mati yang tidak bisa ditawar demi terwujudnya kedaulatan digital yang beradab dan terhormat di mata dunia.

    H




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Dirlantas Polda Sumbar Tegaskan Semangat "Polantas Menyapa", Personel PJR Sigap Bantu Pengendara Mogok
  • Libur Sekolah Berakhir, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas
  • Polantas Sapa Warga di Car Free Day, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
  • Dalami Temuan BPK dan Laporan Masyarakat, Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi PLTU Ombilin
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Dirlantas Polda Sumbar Tegaskan Semangat "Polantas Menyapa", Personel PJR Sigap Bantu Pengendara Mogok
    03 Libur Sekolah Berakhir, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas
    04 Polantas Sapa Warga di Car Free Day, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
    05 Dalami Temuan BPK dan Laporan Masyarakat, Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi PLTU Ombilin
    06 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    07 Hadiri Musda MUI, Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Dukung Peran Ulama Dalam Menjaga Stabilitas Daerah
    08 Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
    09 Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
    10 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
    11 Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
    12 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    13 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    14 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    15 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    16 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    17 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    18 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    19 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    20 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    21 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Niño dan Prioritaskan Pencegahan
    22 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com