Dirjen Bea Cukai RI dan Bea Cukai Wilayah Riau Amankan 160 Juta Batang Rokok llegal Senilai Setengah Triliun Rupiah
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Bea Cukai tegaskan komitmen dalam memberantas peredaran rokok, ilegal dengan menindak 160 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai mencapai setengah triliun rupiah di sebuah gudang penyimpanan rokok ilegal di Pekanbaru, Press Konfress Pada hari rabu (7/01/2026) pukul 10.25.Wib di komplek pergudangan Avian Blok H 1 Pekanbaru Riau dihadiri Kapolda Riau Irjen Pol Dr Heri Herry Heryawan SIK MH M,Hum diwakili Irwasda Polda Riau Kombespol Prabowo Santoso Korem 031/WB dan Kejaksaan Tinggi Riau Kepala Badan intelijen Negara Riau
Pada hari selasa (06/01/2026) pukul 14.25 WIB, Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukal, dan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menindak sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok legal tanpa dilekati pita cukai di wilayah Pekanbaru, Riau. Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan dan analisis intelijen Bea Cukai pusat dan daerah yang diperkuat dengan informasi masyarakat, serta ditindaklanjuti melalui operasi intelijen terpadu selama lebih dan empat bulan melalui koordinasi lintas unit dan instansi,
Dari lokasi, petugas mengamankan 16.000 karton rokok ilegal berbagai merek dengan Jumlah mencapai sekitar 160 juta batang rokok. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang diperkirakan sebesar Rp399,2 miliar, dan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang diperkirakan mencapai Rp213,76 miliar. Nitai barang dan jumlah potensi kerugian negara yang pasti baru bisa didapatkan setelah dilakukan pencacahan, Rokok llegal tersebut dindikasikan merupakan rokok impor liegal yang dimasukkan melalui wilayah Pesisir Timur Sumatra dan sedang ditimbun di wilayah Pekanbaru, Riau untuk selanjutnya didistribusikan ke wilayah peredaran di Indonesia
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh rangkaian kegiatan penindakan berlangsung dalam kondisi aman dan terkendalli dengan dukungan pengamanan dari personel BAIS TNI.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama menyampaikan bahwa penindakan rokok ilegal merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
"Kemudian para pelaku akan kita ungkap semaksimal mungkin kita tidak berhenti hanya kepada pelaku di gudang ini, kita akan usut sampai dengan selesai siapa yang bertanggung jawab atau pun yang memiliki pergudangan ini kita akan usut dengan selesai mungkin itu yang saya sampaikan ini,
"Penindakan rokok ilegal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal," tegasnya.
Capaian Pengawasan Nasional Bea Cukai Tahun 2025
Secara nasional, sepanjang tahun 2025 Bea Cukai telah melakukan 31.354 penindakan dengan nilai barang yang ditindak mencapai Rp9,8 triliun. Penindakan tersebut secara year on year dibandingkan tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 2,1% secara nilai barang yang ditindak atau secara nominal meningkat hampir Rp210 milliar. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas penindakan serta pelaksanaan pengawasan yang lebih efektif. Tidak hanya berhenti pada proses penindakan, Bea Cukai juga mengintensifkan.
penanganan perkara melalui penyidikan, total selama tahun 2025 telah dilakukan 266 kali penyidikan serta pengenaan denda ultimum remidium sebanyak Rp211,62 milliar terhadap 2.241 kasus.
Dalam hal penindakan barang kena cukai ilegal, secara nasional sepanjang 2025 Bea Cukai telah melaksanakan 20.102 penindakan dengan jumlah rokok ilegal yang ditegah mencapai 1,4 milliar batang dan merupakan Jumlah tegahan rokok illegal tertinggi sepanjang sejarah bea cukai. Dengan capaian sekitar 160 juta batang, penindakan di wilayah Riau ini menyumbang hampir 11 persen dari total penindakan nasional tahun 2025, sehingga memiliki arti strategis dalam upaya pemberantasan rokok ilegal secara nasional.
Djaka menambahkan bahwa keberhasilan pengawasan dan penindakan tidak terlepas dari sinergi antarinstansi serta peran aktif masyarakat. "Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar," tegasnya.
Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai sebagai bagian dari upaya melindungi penerimaan negara, mendukung industri yang patuh, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.ujarnya.
Editor: Jasrilchaniago
Komentar Anda :