Reses DPRD Pekanbaru 2025: Viktor Parulian Situmeang Serap Aspirasi Warga Tiga Kecamatan
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Viktor Parulian Situmeang, menggelar kegiatan Reses Tahun 2025 di Daerah Pemilihan (Dapil) yang meliputi Kecamatan Limapuluh, Sukajadi, dan Pekanbaru Kota. Reses ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, masukan, serta usulan pembangunan yang selama ini dirasakan di lingkungan masing-masing, Kamis (27/11/2025)

Kegiatan berlangsung hangat dan penuh keterbukaan, di mana warga secara bergiliran menyampaikan persoalan yang mereka hadapi. Mulai dari pengelolaan sampah, kebijakan PPDB berbasis zonasi, hingga ketimpangan pembangunan infrastruktur.
Persoalan Ganda Pembayaran Sampah Disoroti.

Salah satu keluhan utama datang dari Bapak Sianturi, warga Kampung Toba, Kelurahan Tanjung Rhu. Ia menyampaikan keberatan terkait adanya iuran tambahan pengelolaan sampah oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) setempat.
“Kami sudah membayar pajak daerah, tapi masih diminta iuran sampah oleh LPS. Kenapa harus bayar dua kali untuk hal yang sama?” keluhnya di hadapan Viktor dan warga lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Viktor - yang juga politisi PDI Perjuangan - menegaskan bahwa masalah pungutan sampah memang sedang menjadi perhatian serius DPRD Pekanbaru. Ia menilai praktik tersebut tidak sejalan dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah, di mana pengelolaan retribusi sampah merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“DPRD sudah meminta pemerintah meninjau ulang iuran yang tidak sesuai aturan. Kebijakan seperti ini berpotensi membebani masyarakat,” tegas Viktor.
Aspirasi terkait sampah ini, lanjut Viktor, akan dibawa ke komisi terkait untuk dibahas bersama pihak eksekutif.
Zonasi Sekolah dan Ketimpangan Infrastruktur.
Selain persoalan sampah, sejumlah warga juga menyuarakan kekecewaan terhadap sistem zonasi PPDB, yang dianggap belum berpihak pada kondisi riil masyarakat.
Beberapa orang tua menyebut anak mereka gagal masuk sekolah negeri meski jarak rumah sangat dekat, karena batas zonasi yang dinilai tidak proporsional dengan kepadatan penduduk.

“Anak kami rumahnya dekat sekolah, tapi tidak masuk zona. Terpaksa harus sekolah jauh,” ujar salah seorang warga.
Viktor mengakui perlunya evaluasi menyeluruh atas sistem zonasi, agar tidak menimbulkan ketimpangan akses pendidikan.

Di sisi lain, warga juga menyoroti masih banyaknya jalan lingkungan dan drainase rusak di tiga kecamatan tersebut. Kondisi ini dinilai menghambat aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan banjir saat hujan.

“Masalah infrastruktur ini akan kami kawal. Pemerintah harus memperhatikan wilayah yang selama ini kurang tersentuh pembangunan,” kata Viktor.
Reses Bukan Seremonial, Tetapi Kewajiban Konstitusional.
Dalam kesempatan itu, Viktor menegaskan bahwa reses adalah amanat regulasi sebagaimana tertuang pada PP Nomor 12 Tahun 2018, di mana setiap anggota DPRD wajib menyerap aspirasi masyarakat tiga kali setahun sesuai masa sidang.

“Semua aspirasi akan kami inventarisasi dan sampaikan dalam rapat paripurna. Ini bukan kegiatan seremonial, tetapi tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat tetap aktif memberikan masukan sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan warga.

DPRD Sebagai Jembatan Aspirasi. Viktor mengajak masyarakat di tiga kecamatan untuk terus berpartisipasi dalam pembangunan Kota Pekanbaru.
“Aspirasi masyarakat adalah bahan utama dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan. Kami memastikan suara warga tidak berhenti di forum reses, tetapi menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan,” tutupnya.
GALERY FOTO DPRD KOTA PEKANBARU
Komentar Anda :