DPD LIRA Kabupaten Nias Utara Desak Kejari Gunungsitoli Usut Perkembangan Kasus RG
Jumat, 05-12-2025 - 12:15:12 WIB 👁 16709
Foto: DPD LIRA Kabupaten Nias Utara
TERKAIT:
 
  • DPD LIRA Kabupaten Nias Utara Desak Kejari Gunungsitoli Usut Perkembangan Kasus RG
  •  

    SERGAPONLINE.COM NIAS - Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Nias Utara menyuarakan keprihatinan sekaligus desakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli agar mengusut tuntas perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Tahun Anggaran 2023.

    Kasus tersebut telah menyeret mantan Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II, RG alias Ina Healty, yang telah ditahan sejak 14 November 2025. Ketua DPD LIRA Nias Utara, Ibezanolo Zega, menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja.

    “Kita berharap Kejari Gunungsitoli terus melakukan penyidikan secara maraton. Korupsi tidak mungkin dilakukan secara tunggal. Karena itu, kami meminta agar penyidikan diperluas, tidak berhenti pada penetapan RG sebagai tersangka,” ujar Ibezanolo.

    Ia juga menyinggung ketegasan Presiden Prabowo Subianto yang mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menghukum orang yang tidak bersalah dan tidak membiarkan yang bersalah justru bebas.

    Janji Kajari: "Akan Ada Tersangka Lainnya"

    Ibezanolo mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kejari Gunungsitoli. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa, dikatakan sempat menegaskan akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini.

    “Pak Kajari menyampaikan kepada kami bahwa akan ada tersangka lain, hanya menunggu waktu. Jadi kami diminta bersabar,” ucapnya.

    Suami RG Minta Hukum Tidak Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

    Secara terpisah, Satibudi Laoli, suami RG, juga meminta Kejari Gunungsitoli menegakkan hukum dengan adil dan tidak diskriminatif. Ia menilai ada pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab.

    “Saya berharap pengembangan kasus ini tidak berhenti pada istri saya saja. Berdasarkan kwitansi dan surat pernyataan, yang meminjam uang Dana Desa adalah Yaredi Laoli selaku Kepala Desa Tuhegeo II. Saya yakin semua bukti itu sudah di tangan kejaksaan, tetapi mengapa hanya istri saya yang ditahan?” ungkapnya saat ditemui media di rumahnya yang berdinding papan berukuran 4×4 meter.

    Satibudi berharap aparat penegak hukum berani menindak siapapun yang terlibat, tanpa tebang pilih.

    Kronologi Singkat Kasus

    Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Tuhegeo II TA 2023 menjerat RG sebagai tersangka dalam pengelolaan keuangan desa. Ia ditahan pada 14 November 2025 berdasarkan:

    Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-17/L.2.22/Fd.1/11/2025

    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-16/L.2.22/Fd.1/11/2025

    RG diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga dengan lima anak, termasuk seorang balita.

    DPD LIRA Nias Utara berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak berhenti sampai di satu nama saja, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.(Rilis)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Dirlantas Polda Sumbar Tegaskan Semangat "Polantas Menyapa", Personel PJR Sigap Bantu Pengendara Mogok
  • Libur Sekolah Berakhir, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas
  • Polantas Sapa Warga di Car Free Day, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
  • Dalami Temuan BPK dan Laporan Masyarakat, Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi PLTU Ombilin
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Dirlantas Polda Sumbar Tegaskan Semangat "Polantas Menyapa", Personel PJR Sigap Bantu Pengendara Mogok
    03 Libur Sekolah Berakhir, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas
    04 Polantas Sapa Warga di Car Free Day, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
    05 Dalami Temuan BPK dan Laporan Masyarakat, Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi PLTU Ombilin
    06 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    07 Hadiri Musda MUI, Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Dukung Peran Ulama Dalam Menjaga Stabilitas Daerah
    08 Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
    09 Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
    10 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
    11 Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
    12 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    13 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    14 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    15 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    16 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    17 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    18 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    19 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    20 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    21 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Niño dan Prioritaskan Pencegahan
    22 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com