SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Peristiwa pengeroyokan terjadi di Kantor PT Agrinas Palma Nusantara yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Sudirman Square, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Kamis (28/11/2025) sekitar pukul 16.10 WIB. Kejadian ini menimpa warga Desa Sungai Akar, Inhu, saat tengah melakukan audiensi resmi terkait pelaporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan lahan negara.
Pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh oknum anggota Agrinas bersama M. Ali, selaku Komisaris Utama PT Tiga Raja Mas KSO, perusahaan yang disebut-sebut bermasalah dan diduga tidak mengikuti ketentuan operasional dalam kerja sama dengan PT Agrinas.
Masyarakat Melapor Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Aset Negara
Warga yang hadir mengaku ingin memastikan bahwa aset negara—khususnya lahan kebun yang telah ditertibkan melalui Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH)—tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Sebagaimana diketahui, sejumlah lahan yang sebelumnya dikelola perusahaan swasta telah ditertibkan melalui PKH dan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (BUMN) untuk kemudian dikerjasamakan (KSO) dengan perusahaan yang layak, termasuk koperasi, kelompok tani, atau perusahaan lokal yang berada di wilayah setempat.
Namun dalam kasus di Desa Sungai Akar, Kabupaten Indragiri Hulu, pengelolaan lahan yang awalnya berada di bawah PT Indrawan Perkasa telah diserahkan kepada Agrinas dan kemudian dikontrakkan melalui skema KSO kepada PT Tiga Raja Mas yang dipimpin Hendy Wu. Warga menduga adanya berbagai penyimpangan, termasuk:
Dugaan subkontrak ilegal kepada PT Citra Mutiara Bumi Riau.
Tidak adanya setoran atau laporan keuangan kepada PT Agrinas, sebagaimana diakui langsung oleh M. Ali di hadapan warga.
Penjualan Tandan Buah Segar (TBS) ke peron bukan ke PKS, sehingga pendapatan kebun pemerintah menjadi tidak jelas.
Dugaan upaya mengadu domba masyarakat, termasuk oknum aparat, serta intimidasi terhadap warga setempat.
Ketegangan Saat Audiensi Berujung Pengeroyokan
Dalam pertemuan resmi di kantor Agrinas, warga yang didampingi penasihat hukum merekaB. Fransisco Butar Butar dan Suriani Siboro - berdialog dengan Mayjen (Purn) Hayunadi, salah satu pejabat di jajaran Agrinas. Diskusi memanas ketika pihak masyarakat meminta kejelasan mengenai dokumen KSO dan dugaan penyimpangan yang mereka laporkan.
Beberapa pertanyaan yang diajukan kuasa hukum tidak bisa dijawab, hingga akhirnya situasi berubah tegang. Saat warga meminta agar berkas KSO milik M. Ali dicetak sebagai bahan pembuktian, tiba-tiba Hayunadi diduga berteriak dan memerintahkan seluruh staf keluar ruangan. Kericuhan pun terjadi.
Saksi menyebutkan, M. Ali bersama oknum anggota Agrinas kemudian melakukan pengeroyokan terhadap S. Gultom, warga Desa Sungai Akar. Korban mengalami luka berupa benjolan di bagian kening kanan, kepala bagian belakang, memar, serta trauma berat hingga harus dirawat di fasilitas kesehatan Kecamatan Sukajadi.
Seorang wartawan yang meliput di lokasi juga mengalami tindak kekerasan dengan cara diseret keluar dan dibentak, meski telah menunjukkan identitas pers dan dilindungi oleh UU Pers.
Laporan Polisi dan Proses Hukum
Atas kejadian tersebut, S. Gultom resmi membuat laporan ke Polsek Bukit Raya, Rabu (27/11/2025), dengan Nomor: LP/B/449/XI/2025/SPKT/POLSEK BUKIT RAYA/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU. Laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Usai memberikan keterangan kepada penyidik dan menjalani pemeriksaan visum, korban langsung mendapatkan perawatan medis akibat trauma yang dialaminya.
Tuntutan Masyarakat
Warga Desa Sungai Akar mendesak PT Agrinas untuk tidak lagi memberikan ruang kerja sama kepada PT Tiga Raja Mas, khususnya kepada Hendy Wu dan M. Ali, yang mereka nilai arogan dan menunjukkan tindakan berbau premanisme.
“Kami hanya ingin aset negara dikelola sesuai aturan, bukan disalahgunakan. Kami berharap Agrinas menertibkan perusahaan-perusahaan yang tidak taat aturan agar negara tidak terus dirugikan,” ujar S. Gultom usai membuat laporan.
Editor: Js
Lipsus DPP SPI
Komentar Anda :