Diduga PT HKI Pekanbaru Melakukan Pembiaran Terkait Vendor Yang Melakukan Pengambilan Tanah Urug Ilegal
Sabtu, 29-11-2025 - 12:35:16 WIB 👁 4513
Foto: Kendaraan Yang Digunakan Untuk Mengangkut Diduga Tanah Urug Ilegal
TERKAIT:
 
  • Diduga PT HKI Pekanbaru Melakukan Pembiaran Terkait Vendor Yang Melakukan Pengambilan Tanah Urug Ilegal
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU – berita terus di terbitkan terkait vendor PT HKI Pekanbaru yang bekerjasama dalam hal tanah urug.


    Namun sayang pemberitaan yang disampaikan oleh wartawan tidak pernah mendapatkan klarifikasi dan tanggapan pihak HKI terhadap Vendor yang melakukan pengambilan tanah urug Ilegal.


    Dalam pantauan awak media dan sudah di publikasikan terkait vendor yang melakukan pengambilan tanah urug ilegal. Diantarnya PT Riau Kencana Mandiri (RKM) dan PT TAJ. Namun pemberitaan tersebut kuat dugaan tidak dihiraukan oleh PT HKI Pekanbaru. Sehingga awak media menduga PT HKI membenarkan tindakan pengambilan tanah urug Ilegal tersebut.


    Awak media berharap PT HKI Pekanbaru jangan hanya mementingkan target dalam proyek TOL tapi harus memperhatikan juga tanah yang didapat asalnya dari mana.


    Kuat dugaan humas PT HKI tidak bekerja dengan maximal. Sehingga pengawasan dalam pantauan pengambilan tanah urug oleh vendor tidak terpantau dengan baik.


    Dengan adanya pemberitahuan atas tindakan vendor PT HKI Pekanbaru terkait pengambilan tanah urug, maka awak media berharap PT HKI Pekanbaru dapat melakukan tindakan tegas terhadap perubahan vendor yang melakukan pelanggaran hukum.


    Sesuai dengan aturan setiap perusahaan dalam pengambilan tanah urug harus mempunyai izin sesuai dengan aturan yang berlaku


    Pengambilan tanah urug di Indonesia diatur secara ketat, terutama melalui Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021. Kegiatan ini memerlukan perizinan resmi karena dikategorikan sebagai penambangan batuan (galian C).


    Dari aturan tersebut pihak PT HKI harus mengambil langkah dalam penindakan terhadap Vendor yang melakukan pelanggaran terkait pengambilan tanah urug ilegal seperti PT Riau Kencana Mandiri (RKM) dan PT TAJ yang terpantau oleh awak media. (Bersambung)




     
    Berita Lainnya :
  • Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja
  • Maria Inawati Bernard, Direktur PT Surya Artha Nusantara Finance Menerima Penghargaan HR Asia Best Company To Work For In Asia 2026
  • Polsek Batu Hampar Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA N 1 Batu Hampar
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
    02 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    03 Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja
    04 Maria Inawati Bernard, Direktur PT Surya Artha Nusantara Finance Menerima Penghargaan HR Asia Best Company To Work For In Asia 2026
    05 Polsek Batu Hampar Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA N 1 Batu Hampar
    06 Menginap di Penyengat, Pelajar Singapura Ikuti Wisata Edukasi Bersama Pulaupenyengat.id
    07 Hut Bhayangkara Ke-80 Meriahkan – Kapolres Kampar Janjikan Turnamen Baru Dengan Komposisi Tim Baru
    08 Kapolsek Kampar Turun Langsung Cari Korban Tenggelam DI Sungai Kampar - TIM Penyelamatan Masih Berusaha, Kronologis Kejadian Terungkap
    09 Tanam Harapan Bersama, Kapolsek Tualang Berikan Bibit Pohon di Momen Pernikahan
    10 Satgas Anti Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika, Dua Bandar Diamankan di Kampar
    11 Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Tanaman Bergizi dan Budidaya Ikan Warga
    12 Pelaku UMKM di Tepi Laut Sepakati Relokasi Selama Penataan Taman Gurindam 12, Pendaftaran dan Pendataan Mulai 8 Juni
    13 Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Bersama Jajaran Istiqamah Tebar Kebaikan Melalui Program Jumat Barokah
    14 Kapolres Kampar Hadir Di Desa Sungai Paku - Cek Jembatan Baru Dan Bagikan Bansos
    15 Polres Kampar Ekpos Penangkapan Narkoba 717 Gram sekaligus Musnahkan BB Narkoba Hampir 2 KG
    16 Kapolres Kampar Buka Turnamen Mini Soccer Kapolres Cup I - Meriahkan Hut Bhayangkara Ke-80
    17 Tersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar
    18 Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Antara Kewenangan, Akuntabilitas, dan Pelayanan Publik
    19 Menanti Hasil Perjuangan Perdana Danantara, Sang Super Holding BUMN
    20 P2TL PLN dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Menjaga Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik
    21 Sengkarut P3K Guru dalam Teropong Hukum: Janji Manis Berujung Labirin Birokrasi
    22 "Problematika Transparansi Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara"
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com