PT HKI Diduga Menampung Tanah Urug Ilegal, Untuk digunakan Proyek Jalan TOL Melalui Vendor PT RKM
Sabtu, 29-11-2025 - 10:39:39 WIB 👁 15657
Foto: Pelapor dan Kendaraan Yang Digunakan Untuk Mengangkut Diduga Tanah Urug Ilegal
TERKAIT:
 
  • PT HKI Diduga Menampung Tanah Urug Ilegal, Untuk digunakan Proyek Jalan TOL Melalui Vendor PT RKM
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Terkait pemberitaan PT RKM yang sudah di publikasikan di beberapa media tentang pengambilan tanah urug ilegal namun pihak HKI sampai saat ini belum memberikan penjelasan dan tindakan terhadap PT Riau Kencana Mandiri (RKM)

    PT Riau Kencana Mandiri (RKM) merupakan vendor PT HKI yang bekerjasama dalam konteks tanah urug. Namun pantauan awak media dilokasi ditemukan armada PT RKM mengambil tanah urug dilokasi ilegal di daerah kandang kuda lembah damai Rumbai Pekanbaru. (17/10/2025)

    Temuan armada PT RKM mengambil tanah urug Ilegal sudah di laporkan ke pihak Polda Riau melalui Lembaga Investigasi Negara ke bagian krimsus tanggal 31 Oktober 2025.

    Tapi sampai saat ini PT Riau Kencana Mandiri (RKM) masih beroperasi dengan leluasa. Kuat dugaan PT HKI membenarkan tindakan pengambilan tanah urug Ilegal sehingga tidak memberikan sanksi terhadap Vendor yang melanggar aturan kerjasama tanah urug.

    Jika tidak ada tindakan dari Perusahaan PT HKI Pekanbaru terhadap PT Riau Kencana Mandiri yang melanggar hukum dalam pengambilan tanah urug Ilegal maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat di kantor PT HKI Pekanbaru.

    Langkah ini sebagai wujud kami terhadap PT HKI yang tidak melakukan tindakan tegas terhadap Vendor PT Riau Kencana Mandiri yang telah melanggar aturan hukum dalam pengambilan tanah urug Ilegal

    Sesuaikan dengan aturan yang berlaku bahwa pengambilan Tanah urug harus mempunyai izin apalagi atas nama perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Meskipun tanah urug sering dianggap bahan galian C, aktivitas penambangannya tetap memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah dari pemerintah

    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Pengambilan tanah urug tanpa izin sering kali merusak lingkungan hidup dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU ini, terutama jika menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pengambilan tanah dari lahan milik orang lain tanpa izin pemiliknya termasuk tindakan pencurian atau penyerobotan lahan

    Pelaku pengambilan tanah urug ilegal dapat menghadapi sanksi pidana dan denda yang berat.

    Sanksi pelaku dapat dipenjara karena melakukan aktivitas penambangan tanpa izin yang sah (Pasal 158 UU Minerba) denda finansial yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah

    Sanksi Lingkungan Kewajiban untuk melakukan reklamasi (pemulihan) lahan yang rusak akibat aktivitas ilegal tersebut

    Aspek Perizinan yang Sah untuk melakukan pengambilan tanah urug secara legal, badan usaha atau perorangan harus memenuhi prosedur dengan
    Mengurus izin kepada pemerintah daerah atau pusat sesuai kewenangan yang berlaku. Memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) namun dugaan kuat lokasi tempat pengambilan Tanah urug oleh PT Riau Kencana Mandiri di kandang kuda lembah damai Rumbai tidak mengantongi izin sesuai yang disebutkan.

    Selain itu pembayaran pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Dalam artian tidak ada aturan yang melegalkan pengambilan tanah urug secara ilegal. Aktivitas tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dihukum berat. Prosedur yang benar adalah dengan mengurus perizinan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

    Dari hal tersebut di atas pihak PT HKI Pekanbaru yang merupakan induk perusahaan yang bekerjasama dengan PT Riau Kencana Mandiri dalam hal kerjasama tanah urug harus melakukan tindakan atau sanksi pemutusan kerjasama sehingga kejadian yang serupa tidak terulang kepada perusahaan vendor yang lainnya.

     Jasril




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com