PT HKI Diduga Menampung Tanah Urug Ilegal, Untuk digunakan Proyek Jalan TOL Melalui Vendor PT RKM
Sabtu, 29-11-2025 - 10:39:39 WIB 👁 7841
Foto: Pelapor dan Kendaraan Yang Digunakan Untuk Mengangkut Diduga Tanah Urug Ilegal
TERKAIT:
 
  • PT HKI Diduga Menampung Tanah Urug Ilegal, Untuk digunakan Proyek Jalan TOL Melalui Vendor PT RKM
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Terkait pemberitaan PT RKM yang sudah di publikasikan di beberapa media tentang pengambilan tanah urug ilegal namun pihak HKI sampai saat ini belum memberikan penjelasan dan tindakan terhadap PT Riau Kencana Mandiri (RKM)


    PT Riau Kencana Mandiri (RKM) merupakan vendor PT HKI yang bekerjasama dalam konteks tanah urug. Namun pantauan awak media dilokasi ditemukan armada PT RKM mengambil tanah urug dilokasi ilegal di daerah kandang kuda lembah damai Rumbai Pekanbaru. (17/10/2025)


    Temuan armada PT RKM mengambil tanah urug Ilegal sudah di laporkan ke pihak Polda Riau melalui Lembaga Investigasi Negara ke bagian krimsus tanggal 31 Oktober 2025.


    Tapi sampai saat ini PT Riau Kencana Mandiri (RKM) masih beroperasi dengan leluasa. Kuat dugaan PT HKI membenarkan tindakan pengambilan tanah urug Ilegal sehingga tidak memberikan sanksi terhadap Vendor yang melanggar aturan kerjasama tanah urug.


    Jika tidak ada tindakan dari Perusahaan PT HKI Pekanbaru terhadap PT Riau Kencana Mandiri yang melanggar hukum dalam pengambilan tanah urug Ilegal maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat di kantor PT HKI Pekanbaru.


    Langkah ini sebagai wujud kami terhadap PT HKI yang tidak melakukan tindakan tegas terhadap Vendor PT Riau Kencana Mandiri yang telah melanggar aturan hukum dalam pengambilan tanah urug Ilegal


    Sesuaikan dengan aturan yang berlaku bahwa pengambilan Tanah urug harus mempunyai izin apalagi atas nama perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Meskipun tanah urug sering dianggap bahan galian C, aktivitas penambangannya tetap memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah dari pemerintah


    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Pengambilan tanah urug tanpa izin sering kali merusak lingkungan hidup dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU ini, terutama jika menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan


    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pengambilan tanah dari lahan milik orang lain tanpa izin pemiliknya termasuk tindakan pencurian atau penyerobotan lahan


    Pelaku pengambilan tanah urug ilegal dapat menghadapi sanksi pidana dan denda yang berat.


    Sanksi pelaku dapat dipenjara karena melakukan aktivitas penambangan tanpa izin yang sah (Pasal 158 UU Minerba) denda finansial yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah


    Sanksi Lingkungan Kewajiban untuk melakukan reklamasi (pemulihan) lahan yang rusak akibat aktivitas ilegal tersebut


    Aspek Perizinan yang Sah untuk melakukan pengambilan tanah urug secara legal, badan usaha atau perorangan harus memenuhi prosedur dengan
    Mengurus izin kepada pemerintah daerah atau pusat sesuai kewenangan yang berlaku. Memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) namun dugaan kuat lokasi tempat pengambilan Tanah urug oleh PT Riau Kencana Mandiri di kandang kuda lembah damai Rumbai tidak mengantongi izin sesuai yang disebutkan.


    Selain itu pembayaran pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah.


    Dalam artian tidak ada aturan yang melegalkan pengambilan tanah urug secara ilegal. Aktivitas tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dihukum berat. Prosedur yang benar adalah dengan mengurus perizinan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


    Dari hal tersebut di atas pihak PT HKI Pekanbaru yang merupakan induk perusahaan yang bekerjasama dengan PT Riau Kencana Mandiri dalam hal kerjasama tanah urug harus melakukan tindakan atau sanksi pemutusan kerjasama sehingga kejadian yang serupa tidak terulang kepada perusahaan vendor yang lainnya.


     Jasril




     
    Berita Lainnya :
  • Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja
  • Maria Inawati Bernard, Direktur PT Surya Artha Nusantara Finance Menerima Penghargaan HR Asia Best Company To Work For In Asia 2026
  • Polsek Batu Hampar Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA N 1 Batu Hampar
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
    02 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    03 Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja
    04 Maria Inawati Bernard, Direktur PT Surya Artha Nusantara Finance Menerima Penghargaan HR Asia Best Company To Work For In Asia 2026
    05 Polsek Batu Hampar Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA N 1 Batu Hampar
    06 Menginap di Penyengat, Pelajar Singapura Ikuti Wisata Edukasi Bersama Pulaupenyengat.id
    07 Hut Bhayangkara Ke-80 Meriahkan – Kapolres Kampar Janjikan Turnamen Baru Dengan Komposisi Tim Baru
    08 Kapolsek Kampar Turun Langsung Cari Korban Tenggelam DI Sungai Kampar - TIM Penyelamatan Masih Berusaha, Kronologis Kejadian Terungkap
    09 Tanam Harapan Bersama, Kapolsek Tualang Berikan Bibit Pohon di Momen Pernikahan
    10 Satgas Anti Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika, Dua Bandar Diamankan di Kampar
    11 Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Tanaman Bergizi dan Budidaya Ikan Warga
    12 Pelaku UMKM di Tepi Laut Sepakati Relokasi Selama Penataan Taman Gurindam 12, Pendaftaran dan Pendataan Mulai 8 Juni
    13 Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Bersama Jajaran Istiqamah Tebar Kebaikan Melalui Program Jumat Barokah
    14 Kapolres Kampar Hadir Di Desa Sungai Paku - Cek Jembatan Baru Dan Bagikan Bansos
    15 Polres Kampar Ekpos Penangkapan Narkoba 717 Gram sekaligus Musnahkan BB Narkoba Hampir 2 KG
    16 Kapolres Kampar Buka Turnamen Mini Soccer Kapolres Cup I - Meriahkan Hut Bhayangkara Ke-80
    17 Tersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar
    18 Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Antara Kewenangan, Akuntabilitas, dan Pelayanan Publik
    19 Menanti Hasil Perjuangan Perdana Danantara, Sang Super Holding BUMN
    20 P2TL PLN dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Menjaga Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik
    21 Sengkarut P3K Guru dalam Teropong Hukum: Janji Manis Berujung Labirin Birokrasi
    22 "Problematika Transparansi Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara"
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com