Barita Simanjuntak: Komisi III Sebaiknya Fokus pada RUU Perampasan Aset Sesuai Harapan Publik
Selasa, 25-11-2025 - 09:05:30 WIB 👁 16845
Foto: Kepala Kejagung RI Saat Di Dampingi Komisi III DPR RI
TERKAIT:
 
  • Barita Simanjuntak: Komisi III Sebaiknya Fokus pada RUU Perampasan Aset Sesuai Harapan Publik
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Beberapa waktu lalu Komisi III DPR berencana membentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan. Langkah ini menuai kritik, terutama karena publik mempertanyakan urgensinya. Banyak pihak menilai seharusnya DPR lebih dulu membentuk Panja Reformasi DPR sendiri sebagaimana tuntutan rakyat pada akhir Agustus lalu.

    Menanggapi hal tersebut, tim media mewawancarai Barita Simanjuntak, pengamat Kejaksaan sekaligus mantan Ketua Komisi Kejaksaan 2019–2024 yang kini sebagai Ketua Tim Ahli Jaksa Agung RI. Barita menyampaikan dengan tegas bahwa khusus untuk Kejaksaan, jika ingin jujur dan objektif, langkah pembentukan Panja oleh Komisi III sebenarnya tidak perlu bahkan kontraproduktif.

    Barita menguraikan sejumlah alasan terkait hal tersebut. Pertama, hasil survei dari lembaga-lembaga kredibel seperti LSI, Indikator, dan Litbang Kompas menunjukkan secara signifikan bahwa Kejaksaan mendapatkan penilaian baik dan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya dibanding lembaga lainnya. Ia menegaskan bahwa capaian ini bukan sesaat, melainkan telah konstan dan permanen selama sedikitnya lima tahun terakhir di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin.

    Kedua, Barita menekankan bahwa Kejaksaan tidak hanya kuat di ranah penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Kejaksaan juga mencatat capaian tertinggi dalam pengembalian kerugian negara, pemulihan aset negara, pengembalian aset negara, serta pendampingan sebagai Pengacara Negara.

    Ketiga, Barita menyebut Kejaksaan melalui Jaksa Agung Burhanuddin merupakan lembaga yang paling banyak memperoleh penghargaan prestisius dari berbagai pihak, mulai dari Asosiasi Jaksa Internasional, Detik, CNN, hingga banyak NGO bereputasi baik.

    Keempat, dalam aspek manajemen risiko dan tata kelola (GCG), Kejaksaan juga meraih pengakuan dari berbagai lembaga independen seperti BPKP, BKN, LAN, dan lainnya.

    Kelima, puluhan apresiasi juga diberikan oleh lembaga negara, baik pusat maupun daerah, yang aset, piutang, dan kekayaan daerahnya berhasil dipulihkan oleh Kejaksaan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

    Menurut Barita, fakta-fakta objektif tersebut seharusnya menjadi dasar pertimbangan. “Kan jadi aneh lembaga yang paling dipercaya publik kok malah dievaluasi, Lembaga yang tingkat kepercayaan publiknya rendah,” ujarnya.

    Barita menegaskan bahwa jika mengacu pada hasil survei, yang justru perlu dirumuskan oleh Komisi III adalah penguatan fungsi Kejaksaan. Ia mengingatkan bahwa fungsi pengawasan sudah ada mekanismenya melalui Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Aspirasi publik yang tercermin dari hasil survei justru menginginkan penguatan fungsi Kejaksaan dalam RUU KUHAP. Maka, menurut Barita, apabila Komisi III ingin responsif terhadap amanat rakyat, hal inilah yang perlu ditindaklanjuti.

    Ia menambahkan, sangat disayangkan jika kesempatan ini tidak bisa diakomodasi dan diartikulasikan dengan baik oleh Komisi III DPR. Barita mendorong agar langkah strategis yang progresif disusun melalui regulasi yang memberikan dukungan signifikan bagi penegakan hukum, terutama dalam tindak pidana korupsi, perampasan aset, dan pemulihan kerugian negara, sekaligus sebagai bentuk dukungan bagi eksekutif yang saat ini sangat gencar memberantas korupsi.

    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
  • DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
  • Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
  • SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    03 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    04 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    05 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    06 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    07 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    08 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    09 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    10 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    11 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    12 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    13 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    14 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    15 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    16
    17 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    18 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    19 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    20 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    21 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
    22 Respon Cepat Polsek Kampar: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Km 54 Langsung Dibereskan, Jalan Kembali Normal
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com