Polda Riau Segera Gelar Perkara Kasus Kades Tanjung Mas untuk Penetapan Tersangka
Rabu, 19-11-2025 - 12:22:26 WIB 👁 4097
 |
| Foto: Bukti Laporan Polisi |
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU – Perkembangan signifikan terjadi dalam laporan dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan jabatan yang melibatkan Kepala Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Buharis. Bersama dua rekannya, Ridho dan Supirman Zalukhu, ia dilaporkan ke Polda Riau pada 7 Maret 2025. Kini, kasus tersebut resmi meningkat ke tahap penyidikan dan segera digelar perkara guna penetapan tersangka.
Kanit Reskrimum Polda Riau Subdit I, AKP Faisal, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyidikan secara menyeluruh. Mulai dari pemeriksaan para terlapor, pengecekan langsung ke lokasi perkara, hingga pengambilan keterangan ahli dari Dinas Kehutanan.
“Benar, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor, sudah turun ke lokasi perkara, dan keterangan ahli dari Dinas Kehutanan juga sudah kita ambil,” jelas Faisal di ruang kerjanya, Rabu (19/11/2025).
Faisal menegaskan bahwa penanganan perkara berjalan lancar tanpa ada hambatan. Saat ini, berkas penanganan resmi naik ke tahap penyidikan (sidik), dan penyidik sedang mempersiapkan pengajuan gelar perkara kepada Kasubdit.
“Kita segera mengajukan gelar perkara ke Kasubdit untuk penetapan tersangka. Mudah-mudahan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Di sisi lain, pelapor Budi Aro Gea mengapresiasi perkembangan penyidikan dan berharap Polda Riau bertindak tegas serta cepat dalam menetapkan tersangka.
“Saya berharap segera ditetapkan tersangkanya dan semua yang terlibat diproses sesuai hukum, agar tidak ada korban berikutnya,” tegas Budi.
Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, publik kini menanti langkah tegas Polda Riau dalam menuntaskan dugaan tindak pidana yang menyeret nama oknum aparat desa tersebut.
Penulis: Hadi Zega
Komentar Anda :