PT Suryakarsa Puspitraprima Diduga Tak Membayar Pesangon, Ruddin Sinaga Gugat Ke PHI Pengadilan Negeri Pekanbaru
Rabu, 12-11-2025 - 22:20:00 WIB 👁 8101
Foto: Ridhuan Syahputra Notatema Zai, SH sebagai Kuasa Hukum Ruddin Sinaga saat di wawancara oleh Media
TERKAIT:
 
  • PT Suryakarsa Puspitraprima Diduga Tak Membayar Pesangon, Ruddin Sinaga Gugat Ke PHI Pengadilan Negeri Pekanbaru
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU – Mantan Kepala Cabang Duri PT Suryakarsa Puspitraprima, Ruddin Sinaga, resmi menggugat perusahaan tempatnya bekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 84/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Pbr, dengan Ruddin Sinaga sebagai penggugat dan PT Suryakarsa Puspitraprima sebagai tergugat.

    Ruddin melalui tim kuasa hukumnya, Robert Siburian, SH, Sutrisno, SH, dan Ridhuan Syahputra Notatema Zai, SH dari Kantor Hukum Robert Siburian, SH & Rekan di Jalan Warta Sari No. 17 Pekanbaru, menyampaikan bahwa gugatan ini dilayangkan karena pihak perusahaan diduga tidak membayarkan pesangon dan hak-hak lain yang seharusnya diterima kliennya setelah pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Perkara ini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi di PHI Pekanbaru. Kami menghadirkan dua saksi, keduanya mantan karyawan PT Suryakarsa Puspitraprima,” ujar Ridhuan kepada media, Rabu (12/11/2025).
    Keberatan atas Anjuran Dinas Ketenagakerjaan.

    Kuasa hukum penggugat mengungkapkan, gugatan PHI diajukan karena pihaknya tidak sepakat dengan Anjuran Mediator Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau Nomor 560/Disnakertrans-HK/144 tertanggal 11 Agustus 2025.
    Menurut Ridhuan, mediator menggunakan peraturan perusahaan yang baru disahkan pada 24 Juli 2025, padahal Ruddin telah mengundurkan diri sejak 1 April 2025. Artinya, peraturan tersebut diberlakukan secara surut, yang bertentangan dengan asas hukum.

    Selain itu, dalam anjuran mediator, uang pesangon tidak dimasukkan dalam perhitungan hak pekerja. Mediator hanya menetapkan hak Ruddin berupa uang pisah sebesar 2,5 bulan upah (Rp 32.928.200) dan sisa cuti yang diuangkan sebesar Rp 3.292.800, dengan total Rp 36.221.000.

    “Padahal selama bekerja, klien kami tidak pernah mendapat surat peringatan atau melakukan pelanggaran,” tegas Ridhuan.

    Riwayat Kerja dan Tuntutan Ruddin Sinaga.
    Ruddin Sinaga telah bekerja di PT Suryakarsa Puspitraprima sejak Oktober 2005 hingga April 2025, dengan masa kerja 19 tahun 5 bulan. Sejak tahun 2009 hingga 2025, ia menjabat sebagai Kepala Cabang Duri dengan sistem bagi hasil keuntungan 70% untuk perusahaan dan 30% untuk dirinya.

    Namun, menurut kuasa hukum, selama 16 tahun (2009–2024) insentif tahunan sekitar Rp 100 juta yang dijanjikan tidak pernah dibayarkan, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 1,6 miliar.

    “Setiap kali klien kami meminta laporan keuntungan, pihak keuangan perusahaan selalu beralasan sibuk dan tidak sempat melakukan perhitungan,” kata Ridhuan.

    Laporan Polisi dan Dugaan Penggelapan.
    Sementara itu, Pimpinan PT Suryakarsa Puspitraprima, Rimba King Halim, telah melaporkan Ruddin Sinaga ke Polda Riau atas dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/219/V/2025/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 18 Mei 2025.

    Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/119/X/Res.1.11/2025/Ditreskrimum, tertanggal 7 Oktober 2025.

    Namun, tim kuasa hukum menilai tuduhan itu tidak berdasar. Mereka menjelaskan bahwa uang Rp 1,5 miliar yang disebut digelapkan, sejatinya merupakan uang pinjaman pribadi yang telah disepakati dan dipotong dari gaji Ruddin sebesar Rp 3 juta per bulan sejak Januari 2019 hingga Maret 2025, dengan total pembayaran Rp 225 juta.
    Begitu juga dengan uang sebesar Rp 202 juta dan Rp 36 juta yang disebutkan dalam laporan, disebutkan merupakan pinjaman pribadi yang diketahui oleh pihak perusahaan.

    “Jika hubungan itu adalah pinjam-meminjam, maka masuk ranah perdata, bukan pidana. Unsur ‘melawan hukum’ dalam pasal penggelapan tidak terpenuhi,” tegas Ridhuan.

    Dugaan Tekanan Saat Mengundurkan Diri
    Dalam keterangannya kepada media, Ruddin Sinaga mengaku menandatangani surat pengunduran diri di bawah tekanan.

    “Saat itu saya diancam, jika tidak mau menandatangani surat pengunduran diri, saya akan dilaporkan ke polisi dan tidak bisa keluar dari perusahaan. Karena takut, akhirnya saya tanda tangan,” ungkapnya.

    Ruddin juga mengaku tidak pernah mendapatkan insentif sesuai kesepakatan, tidak mengetahui adanya peraturan perusahaan, dan tidak pernah menerima laporan keuangan resmi terkait pembagian hasil kerja.

    “Selama saya menjabat kepala cabang, tidak pernah ada audit dari distributor. Semua laporan keuangan dipegang oleh pihak pimpinan Perusahaan,” tambahnya.

    Harapan Kuasa Hukum
    Kuasa hukum berharap penyidik Polda Riau bersikap profesional dan objektif dalam menangani perkara ini.
    “Kami percaya, berdasarkan bukti dan fakta hukum, tuduhan penggelapan terhadap klien kami tidak terbukti. Kami berharap keadilan berpihak kepada kebenaran,” tutup Ridhuan.

    Pimpinan PT Suryakarsa Puspitraprima, Rimba King Halim, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (12/11/2025), Rimba menjawab melalui Kuasa Hukum nya Erick F Ang, terkait Ruddin itu, beliau telah menggelapkan dana perusahaan hampir 2 miliar, dia telah kami laporkan ke Polda Riau, ujar Erick.

    Penulis: Hadi Zega
    Editor: Tim Redaksi




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    03 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    04 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    05 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    06 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    07 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    08 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    10 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    11 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    12 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    13 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    14 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    15 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    16 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    17 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    18 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    19 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    20 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    21 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com