Pemkab Kampar Sampaikan 7 Ranperda ke DPRD Kampar
Sabtu, 08-11-2025 - 17:41:58 WIB 👁 7807
TERKAIT:
 
  • Pemkab Kampar Sampaikan 7 Ranperda ke DPRD Kampar
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR – Wakil Bupati Kampar Dr Misharti S.Ag M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar dalam agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kampar yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Kamis (6/11/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Iib Nurshaleh S.Kom M.H dan dihadiri Sekretaris Daerah Kampar Hambali S.E M.BA M.H, para kepala OPD, serta Anggota DPRD Kabupaten Kampar.

    Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Kampar Misharti menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh Fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan, saran, serta masukan konstruktif terhadap 7 Ranperda strategis yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kampar. Menurutnya, harmonisasi antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci penting dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas serta berdampak langsung bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

    Adapun tujuh Ranperda yang menjadi fokus pembahasan dalam paripurna tersebut antara lain:

    1. Ranperda tentang Perlindungan Lingkungan Hidup Tahun 2024–2054, yang menitikberatkan pada arah kebijakan perlindungan lingkungan jangka panjang serta peningkatan kualitas tata kelola lingkungan di Kabupaten Kampar.

    2. Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, guna memperkuat infrastruktur sanitasi dan meningkatkan standar pengelolaan air limbah masyarakat secara terpadu.

    3. Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Kampar Aneka Karya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Kampar Aneka Karya, sebagai upaya mendorong profesionalisme, peningkatan tata kelola, dan daya saing BUMD.

    4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, yang bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, transparan, dan efisien.

    5. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2020 terkait perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT BPR Sarimadu, sebagai langkah penyesuaian tata kelola perusahaan serta kesiapan menghadapi perkembangan sektor keuangan.

    6. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Dana Fadhillah, yang difokuskan untuk memperkuat struktur kelembagaan dan pengelolaan usaha daerah.

    7. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai bentuk penyesuaian regulasi untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

    Wakil Bupati Kampar dalam sambutan  yang menyampaikan Jawaban Pemerintah Kabupaten Kampar menegaskan bahwa seluruh Ranperda ini merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan perekonomian masyarakat. Ia berharap proses pembahasan selanjutnya berjalan lancar sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

    “Pemerintah Kabupaten Kampar berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan oleh Fraksi DPRD. Kita ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan,” ujar Wakil Bupati.

    Kami sangat mengapresiasi Ketua DPRD Kampar dan seluruh anggota DPRD Kampar atas pembahasan tujuh Ranperda ini, semoga kita dapat membahas dan menyelesaikan menjadi Perda Kabupaten Kampar " Tutup Misharti. 

    Rapat paripurna ditutup dengan penyampaian komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk melanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. (rsc)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
  • Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
  • Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
  • Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    03 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    04 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    05 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    06 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    07 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    08 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    09 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    10 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    11 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    12 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    13 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    14 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    15 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    16 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    17 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    18 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    19 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    20 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    21 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    22 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com