Pemko Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda PBB hingga Akhir 2025
Sabtu, 08-11-2025 - 17:30:43 WIB 👁 8637
TERKAIT:
 
  • Pemko Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda PBB hingga Akhir 2025
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali memperpanjang program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 31 Desember 2025. Langkah ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan PBB tanpa dikenakan denda alias potongan 0 persen.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menyebutkan bahwa perpanjangan tersebut merupakan arahan langsung dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi warga yang dinilai masih belum sepenuhnya pulih.

    "Berdasarkan evaluasi dan kondisi ekonomi saat ini, Bapak Walikota meminta agar program penghapusan denda PBB ini diperpanjang kembali," ujar Ingot.

    Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Wali Kota Agung Nugroho bersama Wakil Wali Kota Markarius Anwar dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran pajak sebagai sumber pembangunan daerah.

    Melalui program ini, Pemko Pekanbaru ingin memberi kemudahan dan insentif bagi wajib pajak yang belum sempat melunasi kewajibannya. Selain membantu masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga.

    Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, menambahkan, selama program berlangsung masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa tambahan biaya keterlambatan.

    "Kami mengimbau wajib pajak memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya. Denda PBB dihapuskan sepenuhnya, atau 100 persen," ujarnya.

    Untuk mempermudah proses pembayaran, Bapenda Pekanbaru juga menyediakan berbagai kanal digital. Warga bisa melunasi PBB melalui BRK Syariah, BNI, BJB, BCA, Bank BRI, POSPAY, Tokopedia, Blibli, Dana, OVO, Gojek, dan Gopay. Selain itu, pembayaran secara langsung tetap dilayani di kantor UPT Bapenda.

    Program penghapusan denda ini menjadi bagian dari upaya Pemko mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

    "Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan fasilitas umum lainnya," tutupnya.(HRC)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com