Dinas LHK UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli Lepas Tanggungjawab Terkait Galian C di Bogali
Minggu, 02-11-2025 - 12:56:51 WIB 👁 7968
Foto: Foto ketika wawancara dengan pihak Dinas LHK UPTD KPH XVI Gunungsitoli
TERKAIT:
 
  • Dinas LHK UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli Lepas Tanggungjawab Terkait Galian C di Bogali
  •  

    SERGAPONLINE.COM NIAS - Kepala UPTD KPH Wilayah XVI, Fa’atulo Zamili sebagaimana tertuang didalam balasan surat DPD LIRA Kabupaten Nias Utara, nomor : 522/1288/KPK-XVI/X/2025, tanggal 31 Oktober 2025, menyebutkan bahwa lokasi galian C berlokasi di wilayah Daerah Aliran Sungai Bogali yang dilaporkan oleh DPD LIRA Kabupaten Nias utara, diduga ilegal tersebut adalah bukan merupakan kawasan hutan, sehingga kewenangan pengawasan dan penanganannya berada pada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/Kota setempat.
    Hal tersebut dikatakan Wetiani Lase selaku Kepala Seksi Perlindungan Hutan, didampingi P. Jabat selaku analisis data, dan M Abdullah Nasution selaku Polhut, saat wawancara awak media di ruang Kantor Dinas LHK UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli, Jumat (31/10/2025) 
    Wetiani Lase menjelaskan bahwa mereka telah menerima laporan dari DPD LIRA Kabupaten Nias Utara terkait adanya kegiatan penggalian golongan C yang diduga ilegal beroperasi di Daerah Aliran Sungai Bogali 
    “ berdasarkan laporan dari DPD LIRA pada tanggal 15 Oktober 2025 terkait kegiatan penggalian golongan C yang diduga ilegal beroperasi di Daerah Aliran Sungai Bogali, maka pada tanggal 29 Oktober 2025 baru kita turun ke lapangan dengan melakukan Ground Check di delapan titik koordinat. Dan kita sudah membalas surat DPD LIRA dengan menyampaikan hasil Groud Check bahwa status lahan tersebut bukan merupakan kawasan hutan tapi Areal Pengguna Lain (APL), sehingga kewenangan dan pengawasannya berada pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota “, ujar Wetiani Lase 
    Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Agus Zega selaku Ketua Tim Investigasi DPD LIRA Kabupaten Nias Utara, Sabtu (1/11/2025) di kediamannya Desa Botombawo. Ia mengaku bila surat tersebut telah diterima, namun dalam pernyataannya merasa kecewa atas tanggapan surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan UPTD.KPH XVI Wilayah Gunungsitoli.
    “ ia benar bahwa balasan surat kita dari Dinas LHK UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli sudah kita terima tanggal 31 Oktober 2025. Namun secara organisasi LIRA, saya sangat kecewa dengan pernyataan Dinas LHK UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli yang menyatakan dalam balasan surat kami bahwa terkait dengan kegiatan galian golongan C yang berlokasi di Daerah Aliran Sungai Bogali, bukanlah kewenangan pengawasan mereka dengan alasan areal tersebut bukan merupakan kawasan hutan, tapi Areal Penggunaan Lain (APL). Sementara lokasi penambangan liar galian golongan C menggunakan alat berat berupa Excavator  yang diduga tidak memiliki izin tersebut berada di lokasi Daerah Aliran Sungai, yang seharusnya adalah tanggungjawab mutlak Dinas LHK Provinsi “, terang Agus Zega dengan nada tegas
    “ terkait pernyataan ini, maka kami akan terus melakukan penelusuran informasi yang lebih jelas dan berkeadilan, apakah benar Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara UPTD. KPH Wilayah XVI Gunungsitoli tidak lagi memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dan penindakan serta mengeluarkan izin terhadap penggalian material golongan C menggunakan alat berat berupa Excavator  yang diduga tidak memiliki izin tersebut berada di lokasi Daerah Aliran Sungai secara umum dan khususnya kawasan Daerah Aliran Sungai di Bogali “, tambah Agus Zega dengan tegas
    Sementara itu, ketika awak media melakukan konfirmasi kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nias Utara, Devi Afriyanti, Sabtu (1/11/2025)
    Via selular ia menjelaskan bahwa terkait dengan penertiban, pengawasan, dan perizinan penggalian golongan C di Daerah Aliran Sungai (DAS) itu adalah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
    “ harusnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan UPTD.KPH XVI Wilayah Gunungsitoli, tidak boleh lepas tanggungjawab, karena wilayah itu adalah kewenangan mereka, apalagi yang namanya Daerah Aliran Sungai itu kan termasuk wilayah jalur evakuasi, dan itu kewenangan tingkat Provinsi “, jelas Devi 
    Seperti diketahui pada berita sebelumnya bahwa akhir-akhir ini, maraknya kegiatan penggalian material golongan C diduga tanpa izin dengan menggunakan alat berat berupa Excavator di wilayah Daerah Aliran Sungai Bogali yang berlokasi di Desa Botombawo Kecamatan Sitolu’ori kabupaten Nias Utara, dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang berakibat rusaknya ekosistem dan pencemaran lingkungan

    Bung_zega




     
    Berita Lainnya :
  • Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Satgas Anti Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika, Dua Bandar Diamankan di Kampar
  • Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Tanaman Bergizi dan Budidaya Ikan Warga
  • Pelaku UMKM di Tepi Laut Sepakati Relokasi Selama Penataan Taman Gurindam 12, Pendaftaran dan Pendataan Mulai 8 Juni
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
    02 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    03 Satgas Anti Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika, Dua Bandar Diamankan di Kampar
    04 Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Tanaman Bergizi dan Budidaya Ikan Warga
    05 Pelaku UMKM di Tepi Laut Sepakati Relokasi Selama Penataan Taman Gurindam 12, Pendaftaran dan Pendataan Mulai 8 Juni
    06 Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Bersama Jajaran Istiqamah Tebar Kebaikan Melalui Program Jumat Barokah
    07 Kapolres Kampar Hadir Di Desa Sungai Paku - Cek Jembatan Baru Dan Bagikan Bansos
    08 Polres Kampar Ekpos Penangkapan Narkoba 717 Gram sekaligus Musnahkan BB Narkoba Hampir 2 KG
    09 Kapolres Kampar Buka Turnamen Mini Soccer Kapolres Cup I - Meriahkan Hut Bhayangkara Ke-80
    10 Tersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar
    11 Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Antara Kewenangan, Akuntabilitas, dan Pelayanan Publik
    12 "Problematika Transparansi Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara"
    13 Menanti Hasil Perjuangan Perdana Danantara, Sang Super Holding BUMN
    14 P2TL PLN dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Menjaga Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik
    15 Sengkarut P3K Guru dalam Teropong Hukum: Janji Manis Berujung Labirin Birokrasi
    16 Bintan Matangkan Juinis Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2026
    17 Polsek Kampar Kiri Operasi PETI, Temukan 3 Rakitan Tambang Emas di Sungai Subayang
    18 Lapas Bagansiapiapi Resmi Direlokasi, Hampir Seribu Warga Binaan Digeser ke Gedung Baru
    19 Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Diduga Terstruktur, TOPAN RI: Sapu Bersih Jaringan dan Rampas Asetnya Bongkar Seluruh Jaringan Kekuasaan
    20 Monitoring Pasar Tradisional, Langkah Polresta Pekanbaru Menjaga Ketahanan Pangan Program Astacita
    21 Wujudkan Ketahanan Pangan Kelompok Tani PT PSA Dan Polsek Tambusai Lakukan Panen Jagung
    22 Rutan Pekanbaru Gelar Razia Gabungan Bersama APH, Perkuat Keamanan dan Komitmen Berantas Barang Terlarang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com