Dinas LHK UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli Lepas Tanggungjawab Terkait Galian C di Bogali
Minggu, 02-11-2025 - 12:56:51 WIB 👁 17576
Foto: Foto ketika wawancara dengan pihak Dinas LHK UPTD KPH XVI Gunungsitoli
TERKAIT:
 
  • Dinas LHK UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli Lepas Tanggungjawab Terkait Galian C di Bogali
  •  

    SERGAPONLINE.COM NIAS - Kepala UPTD KPH Wilayah XVI, Fa’atulo Zamili sebagaimana tertuang didalam balasan surat DPD LIRA Kabupaten Nias Utara, nomor : 522/1288/KPK-XVI/X/2025, tanggal 31 Oktober 2025, menyebutkan bahwa lokasi galian C berlokasi di wilayah Daerah Aliran Sungai Bogali yang dilaporkan oleh DPD LIRA Kabupaten Nias utara, diduga ilegal tersebut adalah bukan merupakan kawasan hutan, sehingga kewenangan pengawasan dan penanganannya berada pada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/Kota setempat.
    Hal tersebut dikatakan Wetiani Lase selaku Kepala Seksi Perlindungan Hutan, didampingi P. Jabat selaku analisis data, dan M Abdullah Nasution selaku Polhut, saat wawancara awak media di ruang Kantor Dinas LHK UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli, Jumat (31/10/2025) 
    Wetiani Lase menjelaskan bahwa mereka telah menerima laporan dari DPD LIRA Kabupaten Nias Utara terkait adanya kegiatan penggalian golongan C yang diduga ilegal beroperasi di Daerah Aliran Sungai Bogali 
    “ berdasarkan laporan dari DPD LIRA pada tanggal 15 Oktober 2025 terkait kegiatan penggalian golongan C yang diduga ilegal beroperasi di Daerah Aliran Sungai Bogali, maka pada tanggal 29 Oktober 2025 baru kita turun ke lapangan dengan melakukan Ground Check di delapan titik koordinat. Dan kita sudah membalas surat DPD LIRA dengan menyampaikan hasil Groud Check bahwa status lahan tersebut bukan merupakan kawasan hutan tapi Areal Pengguna Lain (APL), sehingga kewenangan dan pengawasannya berada pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota “, ujar Wetiani Lase 
    Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Agus Zega selaku Ketua Tim Investigasi DPD LIRA Kabupaten Nias Utara, Sabtu (1/11/2025) di kediamannya Desa Botombawo. Ia mengaku bila surat tersebut telah diterima, namun dalam pernyataannya merasa kecewa atas tanggapan surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan UPTD.KPH XVI Wilayah Gunungsitoli.
    “ ia benar bahwa balasan surat kita dari Dinas LHK UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli sudah kita terima tanggal 31 Oktober 2025. Namun secara organisasi LIRA, saya sangat kecewa dengan pernyataan Dinas LHK UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli yang menyatakan dalam balasan surat kami bahwa terkait dengan kegiatan galian golongan C yang berlokasi di Daerah Aliran Sungai Bogali, bukanlah kewenangan pengawasan mereka dengan alasan areal tersebut bukan merupakan kawasan hutan, tapi Areal Penggunaan Lain (APL). Sementara lokasi penambangan liar galian golongan C menggunakan alat berat berupa Excavator  yang diduga tidak memiliki izin tersebut berada di lokasi Daerah Aliran Sungai, yang seharusnya adalah tanggungjawab mutlak Dinas LHK Provinsi “, terang Agus Zega dengan nada tegas
    “ terkait pernyataan ini, maka kami akan terus melakukan penelusuran informasi yang lebih jelas dan berkeadilan, apakah benar Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara UPTD. KPH Wilayah XVI Gunungsitoli tidak lagi memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dan penindakan serta mengeluarkan izin terhadap penggalian material golongan C menggunakan alat berat berupa Excavator  yang diduga tidak memiliki izin tersebut berada di lokasi Daerah Aliran Sungai secara umum dan khususnya kawasan Daerah Aliran Sungai di Bogali “, tambah Agus Zega dengan tegas
    Sementara itu, ketika awak media melakukan konfirmasi kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nias Utara, Devi Afriyanti, Sabtu (1/11/2025)
    Via selular ia menjelaskan bahwa terkait dengan penertiban, pengawasan, dan perizinan penggalian golongan C di Daerah Aliran Sungai (DAS) itu adalah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
    “ harusnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan UPTD.KPH XVI Wilayah Gunungsitoli, tidak boleh lepas tanggungjawab, karena wilayah itu adalah kewenangan mereka, apalagi yang namanya Daerah Aliran Sungai itu kan termasuk wilayah jalur evakuasi, dan itu kewenangan tingkat Provinsi “, jelas Devi 
    Seperti diketahui pada berita sebelumnya bahwa akhir-akhir ini, maraknya kegiatan penggalian material golongan C diduga tanpa izin dengan menggunakan alat berat berupa Excavator di wilayah Daerah Aliran Sungai Bogali yang berlokasi di Desa Botombawo Kecamatan Sitolu’ori kabupaten Nias Utara, dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang berakibat rusaknya ekosistem dan pencemaran lingkungan

    Bung_zega




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
  • Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
  • Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
  • Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    03 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    04 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    05 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    06 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    07 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    08 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    09 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    10 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    11 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    12 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    13 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    14 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    15 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    16 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    17 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    18 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    19 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    20 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    21 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    22 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com