Dinas LHK UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli Lepas Tanggungjawab Terkait Galian C di Bogali
Minggu, 02-11-2025 - 12:56:51 WIB 👁 12132
Foto: Foto ketika wawancara dengan pihak Dinas LHK UPTD KPH XVI Gunungsitoli
TERKAIT:
 
  • Dinas LHK UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli Lepas Tanggungjawab Terkait Galian C di Bogali
  •  

    SERGAPONLINE.COM NIAS - Kepala UPTD KPH Wilayah XVI, Fa’atulo Zamili sebagaimana tertuang didalam balasan surat DPD LIRA Kabupaten Nias Utara, nomor : 522/1288/KPK-XVI/X/2025, tanggal 31 Oktober 2025, menyebutkan bahwa lokasi galian C berlokasi di wilayah Daerah Aliran Sungai Bogali yang dilaporkan oleh DPD LIRA Kabupaten Nias utara, diduga ilegal tersebut adalah bukan merupakan kawasan hutan, sehingga kewenangan pengawasan dan penanganannya berada pada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/Kota setempat.
    Hal tersebut dikatakan Wetiani Lase selaku Kepala Seksi Perlindungan Hutan, didampingi P. Jabat selaku analisis data, dan M Abdullah Nasution selaku Polhut, saat wawancara awak media di ruang Kantor Dinas LHK UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli, Jumat (31/10/2025) 
    Wetiani Lase menjelaskan bahwa mereka telah menerima laporan dari DPD LIRA Kabupaten Nias Utara terkait adanya kegiatan penggalian golongan C yang diduga ilegal beroperasi di Daerah Aliran Sungai Bogali 
    “ berdasarkan laporan dari DPD LIRA pada tanggal 15 Oktober 2025 terkait kegiatan penggalian golongan C yang diduga ilegal beroperasi di Daerah Aliran Sungai Bogali, maka pada tanggal 29 Oktober 2025 baru kita turun ke lapangan dengan melakukan Ground Check di delapan titik koordinat. Dan kita sudah membalas surat DPD LIRA dengan menyampaikan hasil Groud Check bahwa status lahan tersebut bukan merupakan kawasan hutan tapi Areal Pengguna Lain (APL), sehingga kewenangan dan pengawasannya berada pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota “, ujar Wetiani Lase 
    Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Agus Zega selaku Ketua Tim Investigasi DPD LIRA Kabupaten Nias Utara, Sabtu (1/11/2025) di kediamannya Desa Botombawo. Ia mengaku bila surat tersebut telah diterima, namun dalam pernyataannya merasa kecewa atas tanggapan surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan UPTD.KPH XVI Wilayah Gunungsitoli.
    “ ia benar bahwa balasan surat kita dari Dinas LHK UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli sudah kita terima tanggal 31 Oktober 2025. Namun secara organisasi LIRA, saya sangat kecewa dengan pernyataan Dinas LHK UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli yang menyatakan dalam balasan surat kami bahwa terkait dengan kegiatan galian golongan C yang berlokasi di Daerah Aliran Sungai Bogali, bukanlah kewenangan pengawasan mereka dengan alasan areal tersebut bukan merupakan kawasan hutan, tapi Areal Penggunaan Lain (APL). Sementara lokasi penambangan liar galian golongan C menggunakan alat berat berupa Excavator  yang diduga tidak memiliki izin tersebut berada di lokasi Daerah Aliran Sungai, yang seharusnya adalah tanggungjawab mutlak Dinas LHK Provinsi “, terang Agus Zega dengan nada tegas
    “ terkait pernyataan ini, maka kami akan terus melakukan penelusuran informasi yang lebih jelas dan berkeadilan, apakah benar Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara UPTD. KPH Wilayah XVI Gunungsitoli tidak lagi memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dan penindakan serta mengeluarkan izin terhadap penggalian material golongan C menggunakan alat berat berupa Excavator  yang diduga tidak memiliki izin tersebut berada di lokasi Daerah Aliran Sungai secara umum dan khususnya kawasan Daerah Aliran Sungai di Bogali “, tambah Agus Zega dengan tegas
    Sementara itu, ketika awak media melakukan konfirmasi kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nias Utara, Devi Afriyanti, Sabtu (1/11/2025)
    Via selular ia menjelaskan bahwa terkait dengan penertiban, pengawasan, dan perizinan penggalian golongan C di Daerah Aliran Sungai (DAS) itu adalah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
    “ harusnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan UPTD.KPH XVI Wilayah Gunungsitoli, tidak boleh lepas tanggungjawab, karena wilayah itu adalah kewenangan mereka, apalagi yang namanya Daerah Aliran Sungai itu kan termasuk wilayah jalur evakuasi, dan itu kewenangan tingkat Provinsi “, jelas Devi 
    Seperti diketahui pada berita sebelumnya bahwa akhir-akhir ini, maraknya kegiatan penggalian material golongan C diduga tanpa izin dengan menggunakan alat berat berupa Excavator di wilayah Daerah Aliran Sungai Bogali yang berlokasi di Desa Botombawo Kecamatan Sitolu’ori kabupaten Nias Utara, dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang berakibat rusaknya ekosistem dan pencemaran lingkungan

    Bung_zega




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Dirlantas Polda Sumbar Tegaskan Semangat "Polantas Menyapa", Personel PJR Sigap Bantu Pengendara Mogok
  • Libur Sekolah Berakhir, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas
  • Polantas Sapa Warga di Car Free Day, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
  • Dalami Temuan BPK dan Laporan Masyarakat, Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi PLTU Ombilin
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Dirlantas Polda Sumbar Tegaskan Semangat "Polantas Menyapa", Personel PJR Sigap Bantu Pengendara Mogok
    03 Libur Sekolah Berakhir, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas
    04 Polantas Sapa Warga di Car Free Day, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
    05 Dalami Temuan BPK dan Laporan Masyarakat, Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi PLTU Ombilin
    06 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    07 Hadiri Musda MUI, Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Dukung Peran Ulama Dalam Menjaga Stabilitas Daerah
    08 Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
    09 Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
    10 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
    11 Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
    12 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    13 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    14 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    15 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    16 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    17 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    18 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    19 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    20 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    21 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Niño dan Prioritaskan Pencegahan
    22 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com