Kades Tanjung Mas Diduga Mafia Tanah, Tipu Warga Ratusan Juta – Polda Riau Dinilai Lamban Bertindak!
Selasa, 21-10-2025 - 11:21:35 WIB 👁 2783
Foto: Bukti transfer pembayaran lahan yang diserahkan korban
TERKAIT:
 
  • Kades Tanjung Mas Diduga Mafia Tanah, Tipu Warga Ratusan Juta – Polda Riau Dinilai Lamban Bertindak!
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama Kepala Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, mencuat ke publik. Buharis, selaku Kepala Desa Tanjung Mas, diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang hingga mencapai ratusan juta rupiah bersama dua rekannya, yakni Ridho Aljabar dan Supirman Zalukhu. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polda Riau, Selasa (21/10/2025).
    Perkara tersebut bermula ketika Budi Aro Gea, warga yang menjadi korban, dihubungi oleh Supirman Zalukhu yang menawarkan sebidang tanah seluas 10 hektare di Desa Tanjung Mas. Supirman meyakinkan korban bahwa tanah tersebut aman secara hukum karena disebut milik Kepala Desa Buharis dan familinya, Ridho Aljabar.
    Setelah diyakinkan, korban mentransfer uang muka sebesar Rp20 juta ke rekening Supirman untuk biaya pembuatan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT). Korban juga sempat diajak meninjau lokasi lahan yang tampak seperti perkebunan sawit aktif, sehingga semakin percaya dengan tawaran tersebut.
    Beberapa hari kemudian, di sebuah warung makan kawasan Lipat Kain, terjadi kesepakatan jual beli dengan harga Rp24 juta per hektare untuk luas 10 hektare. Korban kemudian mentransfer Rp240 juta untuk pembelian lahan serta Rp30 juta sebagai uang muka sewa alat berat, masing-masing ke rekening Buharis dan anaknya, Julhijri.
    Namun, pekerjaan pembukaan lahan hanya berlangsung sekitar satu minggu sebelum berhenti dengan alasan alat berat rusak. Tak lama kemudian, Buharis kembali meminta tambahan Rp50 juta untuk menyewa alat berat baru. Korban menuruti permintaan itu disertai tanda tangan surat pernyataan bermaterai oleh para terlapor.
    Total dana yang telah diserahkan korban mencapai Rp340 juta, namun lahan yang dikerjakan hanya sekitar 3,5 hektare. Setelah dilakukan pengecekan, lahan tersebut ternyata bermasalah dan tumpang tindih dengan tanah milik pihak lain. Menyadari hal itu, korban merasa ditipu. Saat diminta pertanggungjawaban, para terlapor justru menantang korban untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.
    Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kasus ini ke Polda Riau pada 7 Maret 2025 dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan wewenang jabatan kepala desa. Kasus tersebut telah memasuki tahap gelar perkara, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
    “Saya sudah menyerahkan semua bukti, mulai dari kwitansi, surat pernyataan, hingga dokumen asli tanah. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum,” ujar Budi Aro Gea dengan nada kecewa.
    Sementara itu, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM GERAK) Riau, Emos Gea, mendesak Polda Riau melalui Ditreskrimum agar segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat.
    “Kalau dibiarkan, akan ada korban berikutnya. Kami menduga mereka ini pemain lama dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” tegas Emos.
    Ia juga menilai lambannya penanganan kasus ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
    “Jika Polda Riau tidak berani menindak tegas mafia tanah ini, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian akan merosot, karena terkesan tidak berpihak kepada korban,” pungkasnya.
    Saat dikonfirmasi, penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Aipda Fransisco, membenarkan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti laporan tersebut.
    “Semua terlapor akan segera dipanggil dan dilakukan gelar perkara. Dari situ baru bisa ditetapkan siapa yang menjadi tersangka,” ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp.

    Team SERGAPONLINE




     
    Berita Lainnya :
  • Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja
  • Maria Inawati Bernard, Direktur PT Surya Artha Nusantara Finance Menerima Penghargaan HR Asia Best Company To Work For In Asia 2026
  • Polsek Batu Hampar Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA N 1 Batu Hampar
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
    02 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    03 Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja
    04 Maria Inawati Bernard, Direktur PT Surya Artha Nusantara Finance Menerima Penghargaan HR Asia Best Company To Work For In Asia 2026
    05 Polsek Batu Hampar Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA N 1 Batu Hampar
    06 Menginap di Penyengat, Pelajar Singapura Ikuti Wisata Edukasi Bersama Pulaupenyengat.id
    07 Hut Bhayangkara Ke-80 Meriahkan – Kapolres Kampar Janjikan Turnamen Baru Dengan Komposisi Tim Baru
    08 Kapolsek Kampar Turun Langsung Cari Korban Tenggelam DI Sungai Kampar - TIM Penyelamatan Masih Berusaha, Kronologis Kejadian Terungkap
    09 Tanam Harapan Bersama, Kapolsek Tualang Berikan Bibit Pohon di Momen Pernikahan
    10 Satgas Anti Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika, Dua Bandar Diamankan di Kampar
    11 Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Tanaman Bergizi dan Budidaya Ikan Warga
    12 Pelaku UMKM di Tepi Laut Sepakati Relokasi Selama Penataan Taman Gurindam 12, Pendaftaran dan Pendataan Mulai 8 Juni
    13 Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Bersama Jajaran Istiqamah Tebar Kebaikan Melalui Program Jumat Barokah
    14 Kapolres Kampar Hadir Di Desa Sungai Paku - Cek Jembatan Baru Dan Bagikan Bansos
    15 Polres Kampar Ekpos Penangkapan Narkoba 717 Gram sekaligus Musnahkan BB Narkoba Hampir 2 KG
    16 Kapolres Kampar Buka Turnamen Mini Soccer Kapolres Cup I - Meriahkan Hut Bhayangkara Ke-80
    17 Tersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar
    18 Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Antara Kewenangan, Akuntabilitas, dan Pelayanan Publik
    19 Menanti Hasil Perjuangan Perdana Danantara, Sang Super Holding BUMN
    20 P2TL PLN dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Menjaga Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik
    21 Sengkarut P3K Guru dalam Teropong Hukum: Janji Manis Berujung Labirin Birokrasi
    22 "Problematika Transparansi Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara"
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com