Kades Tanjung Mas Diduga Mafia Tanah, Tipu Warga Ratusan Juta – Polda Riau Dinilai Lamban Bertindak!
Selasa, 21-10-2025 - 11:21:35 WIB 👁 2783
 |
| Foto: Bukti transfer pembayaran lahan yang diserahkan korban |
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama Kepala Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, mencuat ke publik. Buharis, selaku Kepala Desa Tanjung Mas, diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang hingga mencapai ratusan juta rupiah bersama dua rekannya, yakni Ridho Aljabar dan Supirman Zalukhu. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polda Riau, Selasa (21/10/2025).
Perkara tersebut bermula ketika Budi Aro Gea, warga yang menjadi korban, dihubungi oleh Supirman Zalukhu yang menawarkan sebidang tanah seluas 10 hektare di Desa Tanjung Mas. Supirman meyakinkan korban bahwa tanah tersebut aman secara hukum karena disebut milik Kepala Desa Buharis dan familinya, Ridho Aljabar.
Setelah diyakinkan, korban mentransfer uang muka sebesar Rp20 juta ke rekening Supirman untuk biaya pembuatan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT). Korban juga sempat diajak meninjau lokasi lahan yang tampak seperti perkebunan sawit aktif, sehingga semakin percaya dengan tawaran tersebut.
Beberapa hari kemudian, di sebuah warung makan kawasan Lipat Kain, terjadi kesepakatan jual beli dengan harga Rp24 juta per hektare untuk luas 10 hektare. Korban kemudian mentransfer Rp240 juta untuk pembelian lahan serta Rp30 juta sebagai uang muka sewa alat berat, masing-masing ke rekening Buharis dan anaknya, Julhijri.
Namun, pekerjaan pembukaan lahan hanya berlangsung sekitar satu minggu sebelum berhenti dengan alasan alat berat rusak. Tak lama kemudian, Buharis kembali meminta tambahan Rp50 juta untuk menyewa alat berat baru. Korban menuruti permintaan itu disertai tanda tangan surat pernyataan bermaterai oleh para terlapor.
Total dana yang telah diserahkan korban mencapai Rp340 juta, namun lahan yang dikerjakan hanya sekitar 3,5 hektare. Setelah dilakukan pengecekan, lahan tersebut ternyata bermasalah dan tumpang tindih dengan tanah milik pihak lain. Menyadari hal itu, korban merasa ditipu. Saat diminta pertanggungjawaban, para terlapor justru menantang korban untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kasus ini ke Polda Riau pada 7 Maret 2025 dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan wewenang jabatan kepala desa. Kasus tersebut telah memasuki tahap gelar perkara, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
“Saya sudah menyerahkan semua bukti, mulai dari kwitansi, surat pernyataan, hingga dokumen asli tanah. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum,” ujar Budi Aro Gea dengan nada kecewa.
Sementara itu, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM GERAK) Riau, Emos Gea, mendesak Polda Riau melalui Ditreskrimum agar segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Kalau dibiarkan, akan ada korban berikutnya. Kami menduga mereka ini pemain lama dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” tegas Emos.
Ia juga menilai lambannya penanganan kasus ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Jika Polda Riau tidak berani menindak tegas mafia tanah ini, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian akan merosot, karena terkesan tidak berpihak kepada korban,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Aipda Fransisco, membenarkan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti laporan tersebut.
“Semua terlapor akan segera dipanggil dan dilakukan gelar perkara. Dari situ baru bisa ditetapkan siapa yang menjadi tersangka,” ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp.
Team SERGAPONLINE
Komentar Anda :