Karena Alasan Ekonomi dan Dukungan Masyarakat, RJ Tiga Perkara dari Kejari Dumai Dikabulkan
Jumat, 26-09-2025 - 21:43:01 WIB 👁 7589
Foto: PLT Kejati Riau Saat Pimpin RJ Perkara Kejari Dumai Dok: Kasipenkum Kejati Riau
TERKAIT:
 
  • Karena Alasan Ekonomi dan Dukungan Masyarakat, RJ Tiga Perkara dari Kejari Dumai Dikabulkan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Plt. Kajati Riau Dedie Tri Hayadi, S.H., M.H., didampingi Aspidum, Aswas, serta jajaran mengajukan Restorative Justice (RJ) terhadap tiga perkara yang berkaitan (berkas perkara terpisah) dari Kejari Dumai kepada Jampidum melalui Plt. Dir A/Sesjampidum Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. secara virtual dari rupat Waka. (22/09/2025)

    Adapun tersangka dalam perkara tersebut yaitu:

    1. An. Abi Abdillah, pada 09 Juli 2025 membeli handphone curian merek Realme 5i warna biru dari Roby Suhandi dan Kasiran seharga Rp100.000. Handphone tersebut kemudian dijual kepada Wahyudi Azhari seharga Rp150.000, dengan keuntungan yang digunakan untuk membeli makanan dan rokok. Akibat perbuatan ini, pemilik sah Bitcar Januardi Lumbangaol.

    2. An. Wahyudi Azhari, membeli handphone tersebut dari Abi Abdillah seharga Rp150.000, kemudian menjualnya kembali kepada Tumadi seharga Rp200.000 dengan alasan untuk kebutuhan anaknya yang sakit. Tindakan ini mengakibatkan kerugian bagi pemilik sah Bitcar Januardi Lumbangaol sekitar Rp2.700.000.

    3. An. Tumadi, membeli handphone Realme 5i biru dari Wahyudi Azhari seharga Rp200.000 meskipun mengetahui kondisi layar pecah, dengan alasan kebutuhan mendesak. Akibatnya, pemilik sah Bitcar Januardi Lumbangaol tetap mengalami kerugian sekitar Rp2.700.000.

    Terhadap ketiga perkara tersebut, Jaksa Fasilitator Kejaru Dumai memediasi perdamaian antara korban dengan para tersangka. Para tersangka menyampaikan penyesalan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta menandatangani surat pernyataan. Dukungan juga datang dari tetangga dan tokoh masyarakat yang menilai ketiganya merupakan warga yang baik dan aktif membaur di lingkungan. Sebagai bentuk tanggung jawab, para tersangka dijatuhi sanksi sosial berupa membersihkan Jalan HR. Soebrantas, Kota Dumai, selama 7 hari.

    Setelah menelaah duduk perkara dan mempertimbangkan fakta hukum, Jampidum melalui Plt. Dir A/Sesjampidum menyatakan bahwa syarat-syarat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 telah terpenuhi. Dengan demikian, permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atas ketiga tersangka tersebut dikabulkan.(Jasrilchaniago)







     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    03 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    04 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    05 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    06 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    07 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    08 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    10 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    11 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    12 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    13 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    14 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    15 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    16 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    17 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    18 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    19 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    20 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    21 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com