Karena Alasan Ekonomi dan Dukungan Masyarakat, RJ Tiga Perkara dari Kejari Dumai Dikabulkan
Jumat, 26-09-2025 - 21:43:01 WIB 👁 11009
Foto: PLT Kejati Riau Saat Pimpin RJ Perkara Kejari Dumai Dok: Kasipenkum Kejati Riau
TERKAIT:
 
  • Karena Alasan Ekonomi dan Dukungan Masyarakat, RJ Tiga Perkara dari Kejari Dumai Dikabulkan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Plt. Kajati Riau Dedie Tri Hayadi, S.H., M.H., didampingi Aspidum, Aswas, serta jajaran mengajukan Restorative Justice (RJ) terhadap tiga perkara yang berkaitan (berkas perkara terpisah) dari Kejari Dumai kepada Jampidum melalui Plt. Dir A/Sesjampidum Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. secara virtual dari rupat Waka. (22/09/2025)

    Adapun tersangka dalam perkara tersebut yaitu:

    1. An. Abi Abdillah, pada 09 Juli 2025 membeli handphone curian merek Realme 5i warna biru dari Roby Suhandi dan Kasiran seharga Rp100.000. Handphone tersebut kemudian dijual kepada Wahyudi Azhari seharga Rp150.000, dengan keuntungan yang digunakan untuk membeli makanan dan rokok. Akibat perbuatan ini, pemilik sah Bitcar Januardi Lumbangaol.

    2. An. Wahyudi Azhari, membeli handphone tersebut dari Abi Abdillah seharga Rp150.000, kemudian menjualnya kembali kepada Tumadi seharga Rp200.000 dengan alasan untuk kebutuhan anaknya yang sakit. Tindakan ini mengakibatkan kerugian bagi pemilik sah Bitcar Januardi Lumbangaol sekitar Rp2.700.000.

    3. An. Tumadi, membeli handphone Realme 5i biru dari Wahyudi Azhari seharga Rp200.000 meskipun mengetahui kondisi layar pecah, dengan alasan kebutuhan mendesak. Akibatnya, pemilik sah Bitcar Januardi Lumbangaol tetap mengalami kerugian sekitar Rp2.700.000.

    Terhadap ketiga perkara tersebut, Jaksa Fasilitator Kejaru Dumai memediasi perdamaian antara korban dengan para tersangka. Para tersangka menyampaikan penyesalan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta menandatangani surat pernyataan. Dukungan juga datang dari tetangga dan tokoh masyarakat yang menilai ketiganya merupakan warga yang baik dan aktif membaur di lingkungan. Sebagai bentuk tanggung jawab, para tersangka dijatuhi sanksi sosial berupa membersihkan Jalan HR. Soebrantas, Kota Dumai, selama 7 hari.

    Setelah menelaah duduk perkara dan mempertimbangkan fakta hukum, Jampidum melalui Plt. Dir A/Sesjampidum menyatakan bahwa syarat-syarat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 telah terpenuhi. Dengan demikian, permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atas ketiga tersangka tersebut dikabulkan.(Jasrilchaniago)







     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com