VIRAL Diduga Gudang BBM Ilegal Terbesar Dijadikan Tempat Penimbunan Solar Subsidi Kebal Hukum, Pak Kapolda Lapor
Senin, 22-09-2025 - 10:23:40 WIB 👁 31068
 |
| Foto: Gudang BBM Diduga Ilegal Alias Tidak Berizin
|
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Gudang Penampungan BBM diduga ilegal kebal hukum?? Gudang tersebut dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar dikeluhkan warga sekitar. Minggu tgl 21/9/2025 saat awak media melakukan Investigasi. mempertanyakan kepada salah seorang warga setempat. Tempat penampungan BBM tersebut ia mengatakan tidak tau yang punya diduga BBM ilegal tersebut. Adanya ditemukan Gudang BBM. Di wilayah Hukum Polsek Binawidya. Jalan melati kecamatan Binawidya kota pekanbaru
Saat awak media dan Team melakukan Inverstigasi lapangan benar saja dimana sesuai dengan dokumentasi foto sesuai denga lokasi dan pantauan disekitar gudang penimbunan solar tersebut di sebuah gudang pemukiman masyarakat , yang mana Warga sekitar yang enggan disebut namanya merasa sudah gerah dengan gudang penimbunan BBM jenis solar disebuah gudang tersebut, yang berada di pemukiman perumahan warga,
Bahkan kerap mobil Truck dan coal diesel bahkan mobil Vecav sering bongkar muat BBM Subsidi tersebut mengambil BBM dari SPBU mobil truk lansiran di setiap SPBU yang ada di pekanbaru, dengan harga sesuai HET di SPBU tersebut. bahkan sampai keluar daerah kota pekanbaru, "Kemudian para mavia BBM ilegal tersebut mereka menjual kembali kepada Pabrik-Pabrik dengan harga enceran tertinggi. (HET) berkali-kali lipat lebih tinggi. tersebut solar yang siap untuk diperjual belikan,
Diduga Sudah bertahun-tahun menjalankan usaha Haram tersebut. Diduga BBM Ilegal
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun mobil modifikasi. kerap mengambil minyak Solar subsidi di Pertamina/SPBU yang ada di pekanbaru,
Masyarakat berharap mafia BBM seperti ini ditindak tegas oleh APH Polda Riau , karena diduga kuat melibatkan Oknum-oknum Dan diharapkan mendapatkan perhatian khusus dari Kapolda RIAU bapak Irjend Pol Herry Heryawan
"Ini kalau tidak ditindaklanjuti maka masyarakat yang berpergian jalan jauh akan sulit mendapatkan BBM karna selalu kehabisan di SPBU, ini diharapkan Masyarakat, Harapan masyarakat bisa di jadikan atensi khusus dari Kapolda riau dan jajaran bidang Bigas
Perlu di ketahui bawasanya Perbuatan pelaku ini melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pidana penjara enam tahun dan denda mencapai Rp60 Miliar. (Team)
Komentar Anda :