Penetapan Tersangka NAM Mendikbudristek Tahun 2019-2024 Perkara Chromebook Kemendikbudristek
Sabtu, 06-09-2025 - 21:09:15 WIB 👁 9725
Foto: Jajaran Kejaksaan Agung RI Saat Melakukan Penahanan Mendikbudristek Tahun 2019-2024 Sumber: Ka Pusat Penerangan Hukum Kejangung RI Anang Supriatna SH MH
TERKAIT:
 
  • Penetapan Tersangka NAM Mendikbudristek Tahun 2019-2024 Perkara Chromebook Kemendikbudristek
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA -Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Tersangka NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.


    Penetapan Tersangka NAM dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, Ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh,
    NAM sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024, telah melakukan perbuatan sebagai berikut:


    Pada bulan Februari 2020, Tersangka NAM (yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) melakukan pertemuan dengan Pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari google salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik. Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh NAM dengan pihak Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);


    Dalam mewujudkan kesepakatan antara Tersangka NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, Tersangka NAM mengundang jajarannya, diantaranya yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, telah melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.
    Untuk meloloskan chromebook produk google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020 Tersangka NAM (Selaku Menteri) menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME) yang tidak merespon karena ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T).


    Atas perintah Tersangka NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci (chromeOS), selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS.
    Tersangka NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran. 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.
    Ketentuan yang dilanggar oleh Tersangka NAM yakni:


    Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021:


    Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;


    Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
    Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1.980.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah), yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.
    Tersangka NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


    Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka NAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


     


    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kapolsek Kampar Kiri : Panen Raya Jagung Pipil Sangat Mengembirakan Program Ketahanan Pangan Astacita Presiden Prabowo Subianto
  • Median Jalan Nasional Kota Pekanbaru Dicor Pakai Beton Adukan Ditempat Menuai Sorotan Publik
  • Resmi Dibuka, Program Studi Pendidikan Profesi Psikolog UIR Siap Mencetak Psikolog Profesional untuk Indonesia
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
    02 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    03 Kapolsek Kampar Kiri : Panen Raya Jagung Pipil Sangat Mengembirakan Program Ketahanan Pangan Astacita Presiden Prabowo Subianto
    04 Median Jalan Nasional Kota Pekanbaru Dicor Pakai Beton Adukan Ditempat Menuai Sorotan Publik
    05 Resmi Dibuka, Program Studi Pendidikan Profesi Psikolog UIR Siap Mencetak Psikolog Profesional untuk Indonesia
    06 Kakanwil Ditjenpas Riau Rudy Fernando Sianturi Tiba di Bumi Lancang Kuning
    07 Karutan Pekanbaru Dorong Peningkatan Kinerja Dan Profesionalisme Pegawai, Melalui Apel Senin Pagi
    08 Sidak Tambang MBLB di Kampar, Pemprov Riau Dorong dan Bimbing Pelaku Segera Lengkapi Perizinan
    09 Polres Kampar Tangkap Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba di Tapung
    10 Luar Biasa Kapolsek Kampar Kiri Hadir Kedekatan Dengan Masyarakat Wujud Polri Bersama TNI dan Pers! Nonton Bareng Pildun 2026
    11 Polda Riau Bongkar Begal Sadis dan Sindikat Curanmor, 18 Kendaraan Hasil Kejahatan Diamankan
    12 Dari Gading Gajah ke TPPU: Polda Riau Bongkar Aliran Dana Rp1,8 Miliar, Dua Tersangka Dimiskinkan
    13 Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan
    14 Dugaan Pelanggaran Proyek Pembongkaran Jembatan CH, Alat Berat Tak Terlihat di Lokasi
    15 Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pemasangan Kanstin Ruas Jalan Marpoyan-Muara Lembu Diminta Dibongkar dan Diaudit
    16 Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo “Nona Seroja”, Simbol Harapan Baru Konservasi
    17 Dukung Ketahanan Pangan Astacita Polsek Mandau Berhasil Panen Jagung Cukup Memuaskan
    18 Polresta Pekanbaru Bersaman Polsek Lima Puluh Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
    19 Sambung Rasa kepada Warga Binaan, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan Terus Perkuat Keamanan dan Ketertiban
    20 Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur
    21 Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Di Wilayah Hukum Polsek Mandau Diamankan
    22 PKK Rumbai Barat Kompak, Camat, Lurah Dan Ibu Walikota Satu Barisan Lawan Stunting & Jaga Ketahanan Pangan Program Astacita
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com