Tim Tabur Kejati Riau Berhasil Amankan Buronan Kasus Korupsi Dana Desa
Sabtu, 30-08-2025 - 11:37:25 WIB 👁 8204
Foto: An. Asisten Intelijen Kejati Riau Sumber: Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah, SH., MH Jaksa Muda dan Jajaran
TERKAIT:
 
  • Tim Tabur Kejati Riau Berhasil Amankan Buronan Kasus Korupsi Dana Desa
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Sekitar pukul 07.00 Wib bertempat di Jl. Kutilang, Desa Balai Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, dibantu Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan personel Koramil 05 Rimba Melintang, berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi bernama Edi Setiawan Bin Sutrisno.

    Identitas Terpidana :

    Nama Lengkap : Edi Setiawan Bin Sutrisno

    Alamat : Jl. Kutilang, Desa Balai Sempurna Kota, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir, Riau

    Pekerjaan : Wiraswasta

    Kasus Posisi :
    Pada Tahun Anggaran 2015, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi memperoleh Dana Desa dari APBN sebesar Rp293.000.000,00 yang dialokasikan untuk pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan Dusun V sebesar Rp285.955.000,00 serta kegiatan RPJMDes sebesar Rp7.514.000,00. Selain dana tersebut, pembangunan jembatan juga mendapat tambahan dana dari PT SAR sebesar Rp100.000.000,00 yang terdiri dari bantuan CSR Rp50.000.000,00 dan pinjaman Rp50.000.000,00.

    Dalam pelaksanaannya, Kepala Desa Budi Purnomo membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) berdasarkan SK Nomor 12/BJ/2015 dengan Ketua TPK adalah Edi Setiawan, Sekretaris Tri Suganti, dan anggota Supardi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam pembangunan tersebut terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang diduga dilakukan oleh Edi Setiawan selaku Ketua TPK sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp621.357.689,42.

    Atas perbuatannya, Edi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3, lebih subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Penangkapan terhadap Edi Setiawan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir meski telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Oleh karena itu, perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan secara in absentia, dan sampai saat ini Edi Setiawan masih berstatus DPO.

    Atas perbuatannya, yang bersangkutan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbr dengan amar putusan:

    Pidana penjara 3 tahun 8 bulan Denda Rp50.000.000,- subsider 3 bulan kurungan, Uang pengganti Rp154.597.000,- subsider 1 tahun penjara

    Namun, terpidana melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Riau.

    Saat dilakukan pengamanan, terpidana bersikap kooperatif dan selanjutnya akan dieksekusi untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

     

     

    Editor: Jas Chan




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bupati Kasmarni Hadiri Porseni IGTKI Riau 2026
  • Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Terima Penghargaan Kepemimpinan Digital Terbaik 2026
  • Pemkab Siak Matangkan Persiapan Siak Run dan Half Marathon 2026
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bupati Kasmarni Hadiri Porseni IGTKI Riau 2026
    03 Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Terima Penghargaan Kepemimpinan Digital Terbaik 2026
    04 Pemkab Siak Matangkan Persiapan Siak Run dan Half Marathon 2026
    05 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    06 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    07 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    08 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    09 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    10 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    11 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    12 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    13 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    14 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    15 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    16 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    17 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    18 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    19 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    20 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    21 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    22 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com